Selasa, 03 Maret 2009

Sunset policy 14 bulan cetak 5,5 juta NPWP baru

Selasa, 03/03/2009 11:34 WIB
oleh : Achmad Aris

JAKARTA (Bisnis.com): Pelaksanaan fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak (sunset policy) yang berjalan selama 14 bulan telah berhasil menambah jumlah NPWP baru sebanyak 5,5 juta.
Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengungkapkan selama masa perpanjangan sunset policy sampai dengan berakhirnya kebijakan itu pada 28 Februari 2009, jumlah NPWP baru telah bertambah sebanyak 2,09 juta.
Dengan demikian, lanjutnya, total jumlah pemilik NPWP saat ini menurut data Direktorat Jenderal Pajak mencapai 12,7 juta."Dengan jumlah ini diharapkan kita bisa memperkuat basis pajak kita," katanya saat ditemui di Gedung DPR, hari ini.
Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang pelaksanaan sunset policy yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2008 menjadi 28 Febuari 2009. Perpanjangan itu dilakukan karena melihat tingginya antusiasme masyarakat yang hendak memanfaatkan sunset policy di akhir Desember 2008.
Sunset policy sendiri merupakan fasilitas perpajakan yang diatur berdasarkan pasal 37A UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Melalui fasilitas ini, wajib pajak orang pribadi maupun badan bisa membetulkan surat pemberitahuan pajak penghasilan (PPh) pada tahun pajak 2006 dan tahun sebelumnya tanpa diberikan sanksi administrasi.(er)

Sumber: bisnis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar