Jumat, 20 Maret 2009

Bank & kantor pos tetap layani pajak pada Sabtu

JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah meminta kepada bank dan kantor pos persepsi untuk membuka loket pelayanan pembayaran pajak pada Sabtu terkait akan berakhirnya masa penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan.
Hal itu ditegaskan oleh Dirjen Perbendaharaan Herry Purnomo dalam surat edaran Dirjen Perbendaharaan bernomor S-584/PB/2009 pada 6 Februari 2009. "Dengan jam buka sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat,” katanya dalam aturan yang diterima Bisnis.com, hari ini.Namun, khusus untuk 31 Maret, bank dan kantor pos persepsi diminta buka sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. "Kamis 30 April 2009 dengan jam buka sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat."
Untuk tahun pajak 2008, waktu terakhir penyampaian SPT PPh orang pribadi adalah pada 31 Maret 2009 di mana dalam masa ini wajib pajak orang pribadi masih bisa melakukan pembetulan SPT PPh dalam rangka sunset policy. Untuk penyampaian SPT PPh badan akan berakhir pada 30 April 2009.(yn)

Sumber: bisnis.com; Kamis, 19/03/2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar