Jumat, 10 Juli 2009

Minimnya pemanfaat insentif PPh 21 DTP, salah siapa?

'Jauh api dari panggang'. Itulah mungkin ungkapan yang tepat untuk menggambarkan bagaimana realisasi dari pelaksanaan stimulus fiskal dalam bentuk insentif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan.
Lima bulan sudah berjalan, tapi pemanfaat fasilitas tersebut ternyata masih minim sekali. Meski belum ada angka pasti berapa jumlah penyerapan insentif tersebut per Juni 2009, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution pun mengakui bahwa sampai saat ini pemanfaat fasilitas itu masih minim.
Sekadar mengingatkan, pemerintah sebelumnya telah memberikan stimulus fiskal berupa insentif PPh pasal 21 DTP untuk masa pajak Februari 2009-November 2009. Insentif tersebut hanya diberikan kepada karyawan yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan tidak lebih dari Rp5 juta per bulan.
Karyawan yang dapat memanfaatkan fasilitas itu adalah yang bekerja di tiga sektor bidang usaha besar, yaitu pertama, kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan yang meliputi 73 subsektor usaha. Kedua, sektor usaha perikanan yang meliputi 19 sub sektor usaha. Ketiga, adalah sektor industri pengolahan yang meliputi 372 subsektor usaha.
Alokasi dana yang disediakan pemerintah untuk fasilitas itu pun tidak tanggung-tanggung. Setidaknya dana sebesar Rp6,5 triliun disiapkan untuk program stimulus fiskal yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebagai stimulus, tentunya insentif ini diharapkan dapat terserap dengan baik sehingga daya beli masyarakat bisa meningkat yang pada akhirnya dapat menggerakkan roda ekonomi nasional yang sedang lesu akibat diterpa krisis global.
Menurut, Kepala Subdit Kepatuhan WP dan Pemantauan, Direktorat Jenderal Pajak Liberti Pandiangan, bila dana Rp6,5 triliun tersebut terserap dengan baik, akan dapat menggeliatkan perekonomian yang menyentuh masyarakat menengah ke bawah.
Perhitungannya seperti ini, dengan asumsi multiplier effect 15% hingga akhir 2009 masa berlakunya insentif pajak tersebut, berarti akan tercipta sekitar Rp7,5 triliun permintaan barang dan jasa di pasar.
Tidak berjalan
Alih-alih meningkatkan daya beli masyarakat menengah ke bawah, pelaksanaan program itu justru tidak berjalan atau terserap dengan baik sebagaimana yang diharapkan. Misscomunication dan missintepretation baik oleh karyawan maupun pemberi kerja, dituding sebagai biang keladinya. Bahkan pihak perusahaan juga dituding sebagai penyebab karena enggan memanfaatkan fasilitas itu untuk karyawan.
"Kelihatannya ada juga hal-hal yang membuat pemberi kerja tidak tertarik untuk memberikan fasilitas itu," ungkap Darmin, beberapa waktu lalu.
Jika memang demikian, pertanyaannya adalah di mana peran pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak sebagai regulator kebijakan ini? sehingga banyak pekerja dan pemberi kerja yang tidak paham bahkan tidak tahu perihal kebijakan ini.
Asumsinya, misscomunication dan missinterpretation itu muncul akibat dari kurangnya sosialisasi secara vertikal atas sebuah kebijakan pemerintah sehingga 'pesan' dari kebijakan itu tidak ditangkap dengan baik oleh objek kebijakan tersebut dalam hal ini karyawan dan pemberi kerja.
Dengan kata lain, ada yang tidak pas dengan metode sosialisasi Ditjen Pajak selama ini.

sumber: bisnis.com