Kamis, 05 November 2009

Rasio penyampaian SPT perlu dipertajam

JAKARTA (bisnis.com): Pengamat pajak dari FISIP UI Ruston Tambunan menilai rasio penyampaian sebesar 46% per Oktober 2009 masih perlu dipertajam lagi karena belum mencerminkan compliance ratio yang sesungguhnya dari sisi penyampaian SPT Tahunan PPh. "Seyogianya target rasio dihitung bukan terhadap total wajib pajak terdaftar, tetapi total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT. Kalau dari total wajib pajak terdaftar, masih ada deviasinya," katanya kepada Bisnis hari ini. Ditjen Pajak sebelumnya mencatat pengembalian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh untuk masa pajak 2008 per Oktober 2009 mencapai 5,84 juta atau sekitar 46% dari total jumlah pemilik NPWP yang wajib menyampaikan SPT pada tahun ini yaitu sebanyak 12,7 juta. Jumlah tersebut berarti sudah 1% di atas target yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak dalam surat edaran Dirjen Pajak No. 68/PJ/2009 tentang Target Rasio Penyampaian SPT Tahunan PPh pada 2009 yaitu sebesar 45%. Menurut Ruston, tidak semua wajib pajak yang telah memiliki NPWP mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT seperti orang pribadi yang mempunyai NPWP tetapi penghasilannya dibawah PTKP. "Belum lagi wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia atau wajib pajak orang pribadi yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan wajib pajak badan dengan status nonefektif," katanya. Dari compliance ratio, lanjutnya, akan dapat diketahui apakah target penyampaian SPT yang telah ditetapkan Ditjen Pajak tersebut sudah cukup reasonable atau terlalu rendah. (tw)
sumber: bisnis.com

Pengembalian SPT tahunan capai 46%

JAKARTA (bisnis.com): Pengembalian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh untuk masa pajak 2008 per Oktober 2009 tercatat mencapai 5,84 juta atau sekitar 46% dari total jumlah pemilik NPWP yang wajib menyampaikan SPT pada tahun ini yaitu sebanyak 12,7 juta. Jumlah tersebut berarti sudah 1% di atas target yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak dalam surat edaran Dirjen Pajak No. 68/PJ/2009 tentang Target Rasio Penyampaian SPT Tahunan PPh pada 2009 yaitu sebesar 45%. Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan pihaknya akan terus memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak dengan menggencarkan sosialisasi perpajakan kepada wajib pajak dan meningkatkan kekuatan pegawai Account Representative (AR) untuk layanan konseling. "SPT yang kembali sudah 46% dari total wajib pajak 2008. Ada kemajuan tapi belum signifikan. Ini akan kita perbaiki terus tingkat kepatuhannya,” katanya di Jakarta hari ini. Dia menambahkan Ditjen Pajak akan jemput bola untuk menghimbau kepada wajib pajak baik yang lama maupun yang baru untuk menyampaikan SPT-nya. "Kalau wajib pajak lama yang nggak masukin SPT kita uber," ujarnya. (tw)
sumber; bisnis.com

Senin, 02 November 2009

Pembatasan fungsi Ditjen Pajak tak beralasan

JAKARTA (bisnis.com): Menkeu Sri Mulyani Indrawati menilai usulan penghapusan fungsi legislatif dan yudikatif yang dimiliki oleh Ditjen Jenderal Pajak tidak berasalan mengingat fungsi tersebut tidak berada langsung di bawah kendali Ditjen Pajak. "Saya sendiri kurang memahami atas usulan itu. Usulan itu tidak berdiri sendiri, tujuannya mau apa?" katanya di sela-sela acara pameran lukisan dan foto di Ditjen Pajak hari ini. Menurutnya, selama ini fungsi legislasi dijalankan oleh Depkeu dan Ditjen Pajak hanya berfungsi sebagai pelaksana peraturan. "Jadi sebenarnya fungsi legislasi itu sudah dipisahkan," katanya. Fungsi yang dimiliki oleh Ditjen Pajak saat ini, lanjutnya, tidak lebih hanya mengimplementasikan dan menjalankan penegakan hukum. Dia mengungkapkan untuk fungsi yudikatif, proses penyelesaian sengketa pajak ditangani oleh Pengadilan Pajak yang secara mekanisme bernaung di bawah Mahkamah Agung. "Saya khawatir masukan itu ada akibat ketidakpahaman," ujarnya. Sebelumnya, salah satu rekomendasi hasil National Summit 2009 adalah menghapuskan kewenangan legislatif dan yudikatif Direktorat Jenderal Pajak. Ditjen Pajak diminta untuk fokus menjalankan fungsi eksekutifnya yaitu mengumpulkan penerimaan pajak. (tw)

Sumber: http://web.bisnis.com/keuangan/ekonomi-makro/1id144665.html

Jumat, 30 Oktober 2009

Anggota DPR baru pemilik NPWP bertambah

JAKARTA (bisnis.com): Ditjen Pajak mencatat anggota DPR periode 2009-2014 yang diketahui belum mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk mulai mengurusnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan sampai saat ini jumlah anggota DPR baru yang mengurus NPWP meningkat pesat. "Kelihatannya sudah meningkat lebih baik," katanya kepada Bisnis hari ini. Namun begitu, dia mengaku belum memiliki data pasti berapa jumlah anggota DPR yang sudah mendaftar tersebut. "Ini masih dalam proses, jadi jumlah pastinya belum tahu," ujarnya. Sebelumnya, Djoko pernah mengungkapkan sekitar 60% anggota DPR dan DPD periode 2009-2014 yang baru dilantik ternyata belum memiliki NPWP. Dia menjelaskan jumlah anggota dewan yang belum memiliki NPWP tersebut diperoleh dari hasil cek silang data antara data dari KPU tentang nama-nama anggota DPR dan DPD terpilih dengan data base milik Ditjen Pajak. Menurutnya, salah satu faktor penyebab rendahnya kepemilikan NPWP di kalangan anggota DPR baru itu karena kepemilikan NPWP tidak disyaratkan dalam seleksi pencalonan diri sebagai anggota DPR maupun DPD. (tw)
sumber: bisnis.com

Penagihan tunggakan pajak diintensifkan

SEMARANG (bisnis.com): Penagihan tunggakan pajak WP besar di Kota Semarang diintensifkan yang nilainya sudah mencapai Rp193,69 miliar. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang Haryo Abduh Suryo negoro mengatakan tunggakan tersebut berasal dari sekitar 30% WP yang tercatat sebanyak 1.000 orang, tetapi 84,96% sebesar Rp164,55 miliar berasal dari 10 WP. Menurut dia, pihaknya kini mulai melakukan penagihan secara represif seperti pemblokiran, penyitaan dan pelelangan aset, tetapi sudah lebih dulu lewat proses persuasif dengan pendekatan terhadap WP. Namun, dilihat dari tingkat kepatuhan WP terhadap penyampaian SPT sudah cukup bagus mencapai 94,99% berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan dan 96,42% berdasarkan SPT tahunan PPh pasal 21. "Memang hanya sedikit WP yang tercatat sebagai penunggak pajak, tetapi nilainya besar, sehingga penagihan secara represif terus digalakan," ujarnya kepada Bisnis hari ini. Haryo menuturkan realisasi penerimaan pajak KPP Madya Semarang menjelang akhir Oktober 2009 tercatat Rp2,16 triliun, atau 77,14% dari target akhir tahun mencapai Rp2,8 triliun. Realisasi tersebut tercatat meliputi pajak penghasilan (PPh) Rp1,11 triliun [79,29%], pajak pertambahan nilai (PPn) Rp0,95 triliun [74,8] dan PTLL Rp0,1 triliun [76,92%]. Tiga sektor dominan yang menopang penerimaan pajak di KPP Madya Semarang, dia menambahkan meliputi sektor industri pengolahan, perdagangan dan jasa keuangan. (tw)

Sumber: http://web.bisnis.com/keuangan/ekonomi-makro/1id143945.html

Rabu, 28 Oktober 2009

Sasaran penerima stimulus pajak perlu diperluas

JAKARTA (bisnis.com): Ekonom dari Indonesia Economic Intelegence (IEI) Sunarsip menilai rendahnya penyerapan stimulus PPh 21 DTP akibat desain sasaran masyarakat yang dirancang pemerintah kurang luas. "Jika sasaran penerima stimulus pajak diperluas, misalnya dengan memasukkan masyarakat kelas menengah lebih besar, angka Rp6,5 triliun tersebut bisa habis," katanya hari ini. Namun demikian, dia menuturkan tidak terserapnya stimulus pajak tersebut bukan berarti masyarakat tidak memanfaatkan stimulus tersebut. "Masyarakat sudah memanfaatkan stimulus tersebut. Buktinya, pertumbuhan konsumsi dalam 2 kuartal terakhir cukup tinggi," ujarnya. Menurut diaa, fakta tingginya pertumbuhan konsumsi tersebut bisa memberikan indikasi bahwa jika stimulus pajak terserap seluruhnya, pertumbuhan ekonomi 2009 seharusnya bisa lebih tinggi dari perkiraan saat ini 4%. "Mengingat stimulus pajak ini memiliki efek yang lebih efektif terhadap pertumbuhan PDB dibandingkan bentuk stimulus fiskal lainnya, maka ke depan desain penerima stimulus pajak perlu disempurnakan," tambahnya. Sebelumnya, Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo memperkirakan penyerapan stimulus PPh 21 DTP sebesar Rp6,5 triliun tidak akan terserap 100% hingga akhir tahun ini. (tw)
Sumber: bisnis.com

Jumat, 10 Juli 2009

Minimnya pemanfaat insentif PPh 21 DTP, salah siapa?

'Jauh api dari panggang'. Itulah mungkin ungkapan yang tepat untuk menggambarkan bagaimana realisasi dari pelaksanaan stimulus fiskal dalam bentuk insentif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan.
Lima bulan sudah berjalan, tapi pemanfaat fasilitas tersebut ternyata masih minim sekali. Meski belum ada angka pasti berapa jumlah penyerapan insentif tersebut per Juni 2009, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution pun mengakui bahwa sampai saat ini pemanfaat fasilitas itu masih minim.
Sekadar mengingatkan, pemerintah sebelumnya telah memberikan stimulus fiskal berupa insentif PPh pasal 21 DTP untuk masa pajak Februari 2009-November 2009. Insentif tersebut hanya diberikan kepada karyawan yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan tidak lebih dari Rp5 juta per bulan.
Karyawan yang dapat memanfaatkan fasilitas itu adalah yang bekerja di tiga sektor bidang usaha besar, yaitu pertama, kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan yang meliputi 73 subsektor usaha. Kedua, sektor usaha perikanan yang meliputi 19 sub sektor usaha. Ketiga, adalah sektor industri pengolahan yang meliputi 372 subsektor usaha.
Alokasi dana yang disediakan pemerintah untuk fasilitas itu pun tidak tanggung-tanggung. Setidaknya dana sebesar Rp6,5 triliun disiapkan untuk program stimulus fiskal yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebagai stimulus, tentunya insentif ini diharapkan dapat terserap dengan baik sehingga daya beli masyarakat bisa meningkat yang pada akhirnya dapat menggerakkan roda ekonomi nasional yang sedang lesu akibat diterpa krisis global.
Menurut, Kepala Subdit Kepatuhan WP dan Pemantauan, Direktorat Jenderal Pajak Liberti Pandiangan, bila dana Rp6,5 triliun tersebut terserap dengan baik, akan dapat menggeliatkan perekonomian yang menyentuh masyarakat menengah ke bawah.
Perhitungannya seperti ini, dengan asumsi multiplier effect 15% hingga akhir 2009 masa berlakunya insentif pajak tersebut, berarti akan tercipta sekitar Rp7,5 triliun permintaan barang dan jasa di pasar.
Tidak berjalan
Alih-alih meningkatkan daya beli masyarakat menengah ke bawah, pelaksanaan program itu justru tidak berjalan atau terserap dengan baik sebagaimana yang diharapkan. Misscomunication dan missintepretation baik oleh karyawan maupun pemberi kerja, dituding sebagai biang keladinya. Bahkan pihak perusahaan juga dituding sebagai penyebab karena enggan memanfaatkan fasilitas itu untuk karyawan.
"Kelihatannya ada juga hal-hal yang membuat pemberi kerja tidak tertarik untuk memberikan fasilitas itu," ungkap Darmin, beberapa waktu lalu.
Jika memang demikian, pertanyaannya adalah di mana peran pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak sebagai regulator kebijakan ini? sehingga banyak pekerja dan pemberi kerja yang tidak paham bahkan tidak tahu perihal kebijakan ini.
Asumsinya, misscomunication dan missinterpretation itu muncul akibat dari kurangnya sosialisasi secara vertikal atas sebuah kebijakan pemerintah sehingga 'pesan' dari kebijakan itu tidak ditangkap dengan baik oleh objek kebijakan tersebut dalam hal ini karyawan dan pemberi kerja.
Dengan kata lain, ada yang tidak pas dengan metode sosialisasi Ditjen Pajak selama ini.

sumber: bisnis.com

Kamis, 11 Juni 2009

DPR: Pajak Rokok Diputuskan 15%

INILAH.COM, Jakarta – DPR memutuskan kisaran penerapan pajak rokok antara 10-15% dari cukai rokok. Pajak tersebut menjadi hak Pemprov dan pemkab/pemkot yang berlaku pada 1 Januari 2014.
Hal itu dikatakan Ketua Pansus RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Harry Ashar Azis di Jakarta, Selasa (2/6). “Jadi Menkeu dapat menetapkan pajak rokok pada kisaran tersebut dengan pertimbangan Mendagri,” katanya.
Dengan kisaran tersebut maka aturan lainnya yang menyangkut pajak rokok dapat diselesaikan sebelum masa reses. Namun tata cara pemungutan akan dirumuskan dalam peraturan daerah.
Dia mencontohkan, jika Menkeu memutuskan pajak rokok 10 persen berarti seluruh rokok akan dipajaki sebesar ini dari cukai rokoknya. Bila harga rokok Rp10.000 per bungkus lalu kutipan cukainya 50 persen, berarti terkena pajak rokok 10 persen dari Rp5.000. "Rp500 ini yang masuk ke daerah," kata Harry.
Penerimaan dari hasil pajak rokok tersebut akan dibagi 30 persen untuk provinsi dan 70 persen kepada Kabupaten/Kota. Selanjutnya mereka harus menyisihkan 50 persen dari jatah penerimaan tersebut untuk penanganan kesehatan dan penegakan hukum.[hid]

sumber : inilah.com

Jumat, 05 Juni 2009

Stimulus Fiskal 2010 Bisa Capai Rp50 Triliun

JAKARTA-MI Pemerintah menyatakan nilai stimulus fiskal Indonesia pada 2010 bisa mencapai angka Rp50 triliun. Namun baru stimulus perpajakan senilai Rp40 triliun yang sudah pasti dikucurkan sementara sisanya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Hal ini dikatakan Menteri Keuangan sekaligus Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam (3/6). "Angka stimulus fiskal 2010 adalah Rp50 triliun, sementara untuk perpajakan Rp40 triliun berupa penurunan PPh Badan, dan lainnya," ujarnya. Namun menurut Menkeu selain stimulus pemotongan pajak, angka lainnya sangat tentatif. Bisa saja belanja stimulus di 2010 nilainya sama dengan tahun 2009 yakni Rp12,2 triliun. Namun bisa juga lebih tinggi ataupun lebih rendah dari angka tersebut. "Ini kan masih merupakan aspirasi Komisi XI agar stimulus ini diteruskan. Kalau di luar seperti yang sudah diputuskan RUU PPh itu tadi penurunan tarif pajak kan sudah masuk, jadi pasti otomatis itu masuk ke APBN 2010. Tapi yang lain kan masih tentatif apakah Rp12 triliun akan tetap, atau lebih banyak, atau lebih kecil nanti sangat tergantung pada keseluruhan postur keseluruhan APBN-nya. Rupanya harga minyak masih bergerak juga, jadi tunggu aja deh tanggal mainnya," kata Menkeu. Di tempat yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu mengatakan dari Rp50 triliun tersebut, sebanyak Rp10 triliun sisanya merupakan stimulus berupa belanja. "Rp40 triliun itu berupa tax cut, yang sudah ada di UU PPh seperti insentif PPh masuk bursa, dan juga berupa BM-DTP (Bea Masuk Ditanggung Pemerintah)," paparnya. Karena ada pembiayaan stimulus belanja Rp10 triliun ini, nilai defisit anggaran bisa diperlebar menjadi 1,5% dari PDB atau nominalnya adalah sebesar Rp93 triliun. "Itu pilihan yang kita berikan ke DPR, jika defisit dinaikkan dari 1,3% menjadi 1,5%, maka nilai stimulus belanja bisa dinaikkan dari rencana semula sekitar Rp6,1 triliun," tukas Anggito.(Tup/OL-7)

sumber: mediaindonesia.com

Pajak Ganda Rokok Rugikan Petani Tembakau dan Cengkih

JAKARTA--MI: Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) menilai upaya pengenaan pajak rokok dalam Rencana Undang-undang Pajak Daerah dan retribusi daerah (RUUPD) dampaknya akan lebih banyak merugikan petani tembakau dan petani cengkeh. Ketua KTNA Winarno Tohir di Jakarta, Jumat (5/6) mengatakan saat ini penjualan rokok telah dikenai cukai rokok namun untuk meningkatkan pendapatan daerah barang tersebut kembali diberi pajak rokok. Saat ini, tambahnya, panitia kerja (Panja) DPR RI sedang melakukan pembahasan terhadap RUUPD tersebut yang di dalamnya akan memasukkan pajak rokok. "Pajak tambahan tersebut mengakibatan harga jual rokok lebih tinggi sehingga menimbulkan penurunan volume penjualan, akibatnya permintaan dan kebutuhan atas tanaman tembakau serta cengkeh juga turun," katanya. Akibat selanjutnya, tambahnya, akan menurunkan harga tembakau maupun cengkeh secara drastis. Dengan demikian jika pajak atas rokok diterapkan dalam RUU Pajak Daerah, lanjutnya, bukan hanya petani tembakau dan cengkeh yang mengalami kesulitan namun juga tenaga kerja pabrik rokok terancam PHK. Setelah dilakukan perubahan terhadap UU no 34 tahun 2000 pada pasal 2 dinyatakaan, selain pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan juga ditambah opsi PPn (Pajak Penjualan) atas jasa telepon dan opsi atas cukai rokok atau pajak ganda atau tambahan. Menurut dia, pemerintah maupun DPR seharusnya tidak mengorbankan kesejahteraan petani dan buruh jika hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Winarno menyatakan, sebaiknya RUU tersebut tidak dilakukan perubahan dimana pajak provinsi terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, pajak bahan bakar dan pajak pengambilan pemanfaatan ari bawah tanah dan air permukaan. "Oleh karena itu KTNA menyatakan penolakan terhadap pajak rokok yang merupakan pajak ganda dalam RUU Pajak Daerah," katanya. (Ant/OL-06)

Sumber: mediaindonesia.com

Rabu, 03 Juni 2009

The regional tax bill means higher taxes on cigarettes

Despite their objections, cigarette makers are almost certain to be subject to an additional tax charged under a provision of the bill on regional tax and tax refunds, whose deliberation is now nearing completion in the House of Representatives.
Lawmaker Harry Azhar, who heads the House of Representatives’ special committee overseeing the bill, said the bill would allow regional governments where the cigarette producers are located to charge an extra tax, in addition to regular and excise taxes imposed by the central government.
While the additional tax — one of the most contentious issues during the bill’s deliberation — has been agreed in principle, the rate to be charged has not yet been agreed among legislators and government representatives on the committee, Harry said on Saturday.
“Basically we have finalized most issues in the bill, but that does not include the tax rate on cigarettes [for regional governments].”
“The government is still of the opinion the rate should be 10 percent, while we insist on 25 percent of the product’s selling price,” he said, adding that deliberations would continue later this week.
All sides, according to Harry, have agreed that 50 percent of the tax levied would be for the province and the remaining 50 percent for regencies and municipalities.
A 10 percent regional tax, would generate proceeds up to Rp 5 trillion [about US$480 million per year] levied to boost regional budgets for healthcare and for infrastructure development.
The bill is designed not only to bolster regional government coffers, but aims also to strike a balance between the growth of the industry and the health concerns arising from cigarettes.
One of the main reasons for Indonesia’s high number of smokers and the amount of cigarettes purchased is their low prices relative to other countries which impose high taxes. The bill seeks to bring Indonesia into line, Harry claimed.
“All these taxes could eventually [help] minimize the number of people addicted to cigarettes. High taxes mean high selling prices for cigarette, so customers will think twice,” Harry said.
He pointed to the example of much stricter regulations in Thailand where the cumulative taxes on cigarettes have reached about 80 percent of the selling prices.
The cigarette makers however see it differently, claiming that a new tax will only add a burden to the companies despite them already being subject to regular excise taxes by the central government, while at the same time they could not increase their product’s selling prices pro rata to new taxes given the tough present economic conditions.
“This will double taxes and will burden us even more because we have already paid tax,” Niken Rachmad, communications director at PT HM Sampoerna, the country’s largest cigarette maker by volume, said last week.
Niken said Sampoerna is yet to decide whether to increase cigarette prices accordingly if and when the proposed new taxes takes effect.
Aside from Sampoerna, the country also houses other renowned giant tobacco companies; PT Gudang Garam, PT Djarum, PT Nojorono, PT Bentoel, and PT British American Tobacco (BAT) Indonesia.
Harry stressed it was never the intention of the country to kill off the cigarette industry, which contributes significant tax revenue to state coffers in addition to employing tens of thousands of workers.
“That’s why while the deliberation of the bill will soon be completed and endorsed, the regional tax will only be applicable [starting in] in December 2013 to provide the industry with a transition [period] to make necessary adjustments.” (naf)

Sumber: thejakartapost.com

Jumat, 29 Mei 2009

Tax holiday bukan pemacu investasi

JAKARTA (Bisnis.com): Wakil Presiden M. Jusuf Kalla mengatakan pemberian fasilitas penundaan pembayaran pajak (tax holiday) bukan merupakan satu-satunya opsi untuk meningkatkan daya saing investasi."Pemberian tax holiday itu sekarang tergantung masing-masing negara," katanya dalam kunjungannya ke kantor harian Bisnis Indonesia, siang ini.
Dalam diskusi itu juga dihadiri oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Haryadi Sukamdani.Pada dasarnya, tuturnya, pemberian tax holiday hanya akan berpengaruh terhadap cash flow sebuah perusahaan dan bukan berarti bebas untuk tidak membayar pajak. “Nanti kalau mereka untung juga tetap bayar pajak,” tuturnya.
Menurut dia, hal lain yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah menyediakan saran infrastruktur yang baik dan memadai bagi proses usaha di Indonesia. "Semua orang saat ini juga sudah menganggap kalau tax holiday itu juga harus didukung hal-hal lain misalnya infrastruktur," ujarnya.Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan 8 sektor industri unggulan untuk mendapat insentif tax holiday.

sumber: bisnis.com

Selasa, 05 Mei 2009

Pendidikan nirlaba bisa dikecualikan objek PPh

JAKARTA (bisnis.com): Sisa lebih badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) dalam jangka waktu 4 tahun, asalkan memenuhi tiga kriteria.Pertama, sisa lebih tersebut digunakan untuk pembelian atau pembangunan gedung dan prasaran pendidikan, penelitian, dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasaran.Kedua, digunakan untuk pengadaan saran dan prasarana kantor, laboratorium, dan perpustakaan. Ketiga, digunakan untuk pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga sepanjang berada di lingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tertanggal 22 April 2009 bernomor 80/PMK.03/2009 tentang Sisal Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan, Yang Dikecualikan Dari Objek PPh.“Apabila setelah jangka waktu 4 tahun terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan prasaran kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai PPh pada tahun pajak berikutnya, setelah jangak waktu 4 tahun tersebut ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis PMK itu yang diterima Bisnis, hari ini.Apabila dalam jangka waktu 4 tahun, lanjut aturan yang berlaku surut sejak 1 Januari 2009 itu, terdapat sisa lebih yang digunakan tanpa memenuhi kriteria di atas maka sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai PPh ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (ln)

Sumber: web.bisnis.com; Senin, 04/05/2009

Rabu, 22 April 2009

PPh hak atas tanah RS dan RSS berlaku 1 Januari

JAKARTA (Bisnis.com): Pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% dari nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan tarif PPh 1% untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk pembangunan rumah sederhana dan rumah susun sederhana, hanya dikenakan untuk transaksi pengalihan yang dilakukan mulai 1 Januari 2009.
Ketentuan itu ditegaskan dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) tertanggal 20 April 2009 bernomor PER-28/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan PP No. 71/2008 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tahan dan Bangunan.Bagi wajib pajak badan termasuk koperasi (yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan), yang mengalami dua kondisi yaitu pertama telah melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebelum 1 Januari 2009 dan belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang.
Dan kedua, penghasilan atas pengalihan hak tanah dan bangunan telah dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh dan sudah dilunasi, maka pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan PP No. 79/1999 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan."Atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang memenuhi ketentuan pada ayat 1 [di atas], tidak dikenai PPh berdasarkan ketentuan PP No. 71/2008,” tulis Perdirjen itu yang diterima Bisnis.com, hari ini.Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Djoko Slamet Surjoputro mengatakan penerbitan Perdirjen tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak mengenai pelaksanaan ketentuan peralihan PP No.71/2008.(yn)

Sumber www.bisnis.com

Jumat, 17 April 2009

Tak ada tambahan gaji bagi fiskus KPP orang kaya

JAKARTA (Bisnis.com): Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menyatakan tidak akan memberikan tambahan gaji (remunerasi) kepada petugas pajak (fiskus) yang ditempatkan di kantor pelayanan pajak (KPP) khusus orang kaya."Nggak ada [remunerasi]. Jadi [gajinya] sama," katanya saat ditemui di gedung Departemen Keuangan, hari ini.Darmin menuturkan untuk mencegah terjadinya permainan antara fiskus dengan wajib pajak orang kaya, Ditjen Pajak akan melakukan benchmark terhadap kinerja masing-masing fiskus yang bertugas di KPP khusus orang kaya. "Kami mengawasinya dengan menggunakan metode yang bisa kita ukur dan monitor baik si WP-nya maupun aparat pajaknya,” jelasnya.
Pendirian KPP khusus orang kaya merupakan kelanjutan dari modernisasi administrasi perpajakan yang sedang dilakukan Ditjen Pajak. Dalam KPP khusus tersebut dihuni oleh 1.200 WP besar orang pribadi.Adapun kriteria pemilihan WP Besar Orang Pribadi ditentukan berdasarkan atas tiga kategori yang meliputi, pertama, kriteria pengusaha yaitu pengusaha yang dimaksud disini adalah yang memegang saham perusahaan, saham pengendali/pendiri dan professional sekaligus pemegang saham.Kedua, kekayaan, yaitu yang memiliki kekayaan bruto di atas Rp10 miliar, memiliki kekayaan berasal lebih dari satu jenis harta serta kekayaan berupa financial asset dan properti. Dan ketiga, kriteria penghasilan yaitu yang pelaporan penghasilan dalam SPT di atas Rp1 miliar per tahun dan sumber penghasilan di luar gaji (pasif income).(yn)

'Tak ada tambahan gaji bagi fiskus KPP orang kaya'

JAKARTA (Bisnis.com): Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menyatakan tidak akan memberikan tambahan gaji (remunerasi) kepada petugas pajak (fiskus) yang ditempatkan di kantor pelayanan pajak (KPP) khusus orang kaya."Nggak ada [remunerasi]. Jadi [gajinya] sama," katanya saat ditemui di gedung Departemen Keuangan, hari ini.
Darmin menuturkan untuk mencegah terjadinya permainan antara fiskus dengan wajib pajak orang kaya, Ditjen Pajak akan melakukan benchmark terhadap kinerja masing-masing fiskus yang bertugas di KPP khusus orang kaya. "Kami mengawasinya dengan menggunakan metode yang bisa kita ukur dan monitor baik si WP-nya maupun aparat pajaknya,” jelasnya.Pendirian KPP khusus orang kaya merupakan kelanjutan dari modernisasi administrasi perpajakan yang sedang dilakukan Ditjen Pajak.
Dalam KPP khusus tersebut dihuni oleh 1.200 WP besar orang pribadi.Adapun kriteria pemilihan WP Besar Orang Pribadi ditentukan berdasarkan atas tiga kategori yang meliputi, pertama, kriteria pengusaha yaitu pengusaha yang dimaksud disini adalah yang memegang saham perusahaan, saham pengendali/pendiri dan professional sekaligus pemegang saham.
Kedua, kekayaan, yaitu yang memiliki kekayaan bruto di atas Rp10 miliar, memiliki kekayaan berasal lebih dari satu jenis harta serta kekayaan berupa financial asset dan properti. Dan ketiga, kriteria penghasilan yaitu yang pelaporan penghasilan dalam SPT di atas Rp1 miliar per tahun dan sumber penghasilan di luar gaji (pasif income).(yn)

sumber: bisnis.com; Kamis, 16/04/2009

Kamis, 16 April 2009

KPP khusus orang kaya layani 4 jenis pajak

JAKARTA (bisnis.com): Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Orang Pribadi atau disebut juga KPP khusus orang kaya akan melayani 4 jenis pengadministrasian pajak.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan jenis pajak yang diadministrasikan dalam KPP khusus orang kaya tersebut adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak tidak langsung lainnya (PTTL).”KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi mulai aktif sejak 1 Mei 2009 dengan alamat di Jalan Tebet Raya No.9 Jakarta Selatan,” katanya dalam rilis yang diterima Bisnis.com, hari ini.Pendirian KPP khusus orang kaya tersebut sebagai kelanjutan dari modernisasi administrasi perpajakan yang sedang dilakukan Ditjen Pajak.
Dalam KPP khusus tersebut dihuni oleh 1.200 WP besar orang pribadi.Adapun kriteria pemilihan WP Besar Orang Pribadi ditentukan berdasarkan atas 3 kategori yang meliputi, pertama, kriteria pengusaha yaitu pengusaha yang dimaksud disini adalah yang memegang saham perusahaan, saham pengendali/pendiri dan professional sekaligus pemegang saham. Kedua, kekayaan yaitu yang memiliki kekayaan bruto di atas RP 10 miliar, Memiliki kekayaan berasal lebih dari satu jenis harta serta kekayaan berufa financial asset dan property. Dan ketiga, kriteria penghasilan yaitu yang pelaporan penghasilan dalam SPT di atas Rp 1 miliar per tahun dan Sumber penghasilan di luar gaji (pasif income). (ln)
Sumber: bisnis.com; Kamis, 16/04/2009

Selasa, 14 April 2009

Ditjen Pajak bebaskan denda keterlambatan SPT

JAKARTA (Bisnis.com): Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menyatakan bagi wajib pajak yang terlambat menyerahkan SPT setelah 31 Maret 2009, Ditjen Pajak akan membebaskan pengenaan denda sebesar Rp100.000 atas keterlambatan penyampaian SPT."Denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi karena keterlambatan penyampaian SPT ditiadakan tetapi untuk NPWP yang dibuat awal 2008 sampai akhir Maret 2009," jelas Darmin kepada pers di Jakarta, hari ini.
Penghapusan denda tersebut, jelas Darmin, hanya diberikan sampai dengan akhir 2009. "Tapi untuk sanksi bunga 2% tidak akan dihapuskan karena itu bukan kewenangan kami [Ditjen Pajak]," tuturnya.
Darmin menuturkan pembebasan denda Rp100.000 tersebut dilakukan karena ternyata masih banyak WP yang belum mengetahui tatacara pengisian SPT meski sosialisasi telah dilakukan oleh Ditjen Pajak."Saya tegaskan bahwa SPT ini bisa diserahkan dimana saja, tidak harus di kantor pajak tempat dia terdaftar dan bahkan boleh diserahkan di drop box. Kita tidak verifikasi saat diterima. Kalau ada kekurangan baru kita akan beritahu dia," katanya.(yn)

sumber: bisnis.com; Senin, 13/04/2009

Jumlah penyerahan SPT PPh pribadi capai 47%

JAKARTA (Bisnis.com): Jumlah sementara penyerahan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh orang pribadi per 31 Maret 2009 tercatat sebesar 4.153.736 SPT atau 47% dibandingkan dengan ratio pemilik NPWP per 31 Desember 2008 sebanyak 8,8 juta NPWP.Namun, jika dibandingkan dengan jumlah kepemilikan NPWP sampai 31 Maret 2009 yang sebanyak 11,7 juta NPWP, ratio penyerahan SPT tersebut baru 37,2%.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan jumlah tersebut baru sebatas perhitungan sementara atau quick count. "Kalau metode real count dihitung setelah SPT satu per satu dihitung dan direkam, tetapi kalau quick count dihitung berdasarkan berapa tanda terima yang sudah dicetak dan berapa yang tinggal. Nah, selisihnya yang kita hitung," jelasnya kepada pers di Jakarta, hari ini.
Menurut dia, jumlah SPT yang masuk dengan menggunakan metode quick count tersebut masih berpeluang bertambah karena di lapangan ditemukan dalam satu amplop terdapat lebih dari satu SPT. "Amplop yang SPT-nya lebih dari satu, tidak mungkin diberi tanda terima sesuai isinya. Jadi realisasi diperkirakan akan lebih besar,” tuturnya.
Darmin menuturkan perolehan SPT tersebut jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. "Pada 2006 ratio penyerahan SPT terhadap jumlah WP saat itu adalah 29,6% sehingga ini sudah jauh lebih baik," katanya.(yn)

sumber: bisnis.com; Senin, 13/04/2009

Jumat, 10 April 2009

Jumlah SPT diketahui 2-3 minggu lagi

JAKARTA (bisnis.com): Ditjen Pajak menyatakan pengumuman tentang jumlah surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak 2008 baru dapat dilaksanakan dalam waktu dua sampai tiga minggu lagi.
Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan hal itu dilakukan karena proses penghitungan SPT sekarang memerlukan waktu yang lebih panjang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Penyampaian SPT kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sekarang, penyampaian SPT dapat disampaikan melalui berbagai cara yang dirasa paling mudah dan nyaman oleh wajib pajak," katanya dalam rilis yang diterima Bisnis hari ini.
Djoko menuturkan dengan perubahan tersebut menyebabkan pengelolaan SPT di kantor pelayanan pajak (KPP) memerlukan waktu penanganan yang relatif lebih panjang dari sebelumnya. "SPT yang dimasukkan melalui drop box harus dipilah terlebih dahulu untuk dikirim ke KPP di mana WP terdaftar."Selain itu, lanjutnya, harus diperhatikan prioritasnya yaitu terhadap SPT tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar harus diselesaikan terlebih dahulu, baru SPT tahunan PPh lainnya. "Selanjutnya KPP yang menerima melakukan penelitian atas kelengakapan SPT Tahunan PPh tersebut untuk selanjutnya di entry dan diadministrasikan sebagaimana mestinya," ujarnya. (tw)

sumber: bisnis.com; Senin, 06/04/2009

Kamis, 02 April 2009

BPK boleh periksa data WP secara umum

JAKARTA (bisnis.com): BPK akhirnya diperbolehkan memeriksa data wajib pajak (WP) meski hanya secara umum. Auditor Utama BPK Safri Adnan Baharuddin mengatakan Dirjen Pajak Darmin Nasution tahun ini telah mengeluarkan dua surat edaran (SE) yang intinya memperbolehkan BPK mengaudit data wajib pajak secara umum. "[SE] yang pertama Januari dan kedua Februari. Yang Januari dia kasih foto copy, lalu kami usulkan ke Menkeu jangan copy-nya dong, eh malah boleh soft copy-nya," katanya seusai acara seminar di Jakarta hari ini. Safri menuturkan meski hanya data secara umum, hal tersebut merupakan langkah maju yang diambil oleh Ditjen Pajak guna mempermudah audit penerimaan pajak BPK yang selama ini tidak memiliki akses memeriksa data wajib pajak. "Tapi sekali lagi, kami belum bisa melihat semuanya. Kami tetap belum bisa minta konfirmasi ke wajib pajak yang bersangkutan. Tapi minimal kami tahu rincian setiap KPP [kantor pelayanan pajak] dapat berapa pembayaran pajaknya yang bisa kami jadikan sebagai sampel," tuturnya. Menurut dia, Ditjen Pajak seharusnya tidak perlu khawatir apabila BPK mengaudit data WP mengingat UU tentang BPK telah mengatur pemberian sanksi yang berat bagi auditor yang membocorkan rahasia negara. "Dulu kami periksa BI [Bank Indonesia] juga tidak kita bocorkan datanya". Namun begitu, Safri tetap berharap secara bertahap BPK dapat mengaudit data pajak secara keseluruhan termasuk dapat melakukan konfirmasi kepada WP yang bersangkutan tentang berapa pajak yang telah dibayarkan ke kas negara. Selama ini, berdasarkan pasal 34 UU KUP, BPK dilarang mengaudit data wajib pajak tanpa seizin dari Menkeu. Polemik antara BPK dan Depkeu ini sempat berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK) di mana BPK mengajukan judicial review atas pasal tersebut karena dinilai merugikan terhadap kewenangan konstitusional BPK. Namun pada akhirnya MK menolak uji materi yang diajukan BPK tersebut. BPK beranggapan untuk mengaudit penerimaan negara maka data wajib pajak juga perlu diketahui. Sebaliknya, Ditjen Pajak menganggap data wajib pajak tergolong rahasia yang dilindungi oleh UU. (tw)

Sumber: bisnis.com; Rabu, 01/04/2009

Thousands of taxpayers file last-minute returns

As expected, a large number of registered taxpayers flocked to their nearest tax offices to submit their tax returns (SPTs), right up to the March 31 deadline.
The Jakarta Gambir Two tax office recorded that about 2,000 taxpayers submitted their tax returns on Tuesday, said the office’s daily coordinator Ahmad Tirto Nugroho.
The Jakarta Gambir Three tax office had received about 11,000 tax returns in March, most of which were for taxpayers working nearby.
“Individual taxpayers, as expected, rushed to tax offices right up to the deadline. We have received more than 1,000 taxpayers in the past four days,” said Tirto.
The directorate general of taxation had designed new measures to help taxpayers by allowing them to submit their tax returns anywhere, including through “drop boxes” placed at strategic places, including office buildings and malls.
These measures were adopted due to the huge jump in registered taxpayers, from 6 million at the end of 2007 to 12.7 million by the end of February, following the successful government campaign for more people to obtain a current tax file number (NPWP).
Last year, individual income tax accounted for 23 percent of tax revenue, while corporate income tax accounted for 77 percent.
Felix Wimono, a newly registered taxpayer, welcomed the new measures, saying submitting tax forms in a mall was “great” as he did not have to spend time at the tax office. “I did not want to queue in a tax office in Depok, where I live,” he said.
But even those queueing in tax offices did not take much time. Tirto said taxpayers spent less than five minutes on average to hand in their tax returns to tax officials.
Taxpayer Nurudin, remarked at the absence of crowds at the Jakarta Tanah Abang Satu tax office where he gave in his tax returns.
“It only took me a couple of minutes to drop my tax return. I was surprised,” he said.
The Jakarta Tanah Abang Satu tax office saw about 1,700 tax returns submitted as of 3 p.m. Monday.
Yulita, the head of service division at the office, said once a tax return had been submitted, it would formally be accepted and considered valid.
“But if there is something wrong, we will notify taxpayers by phone,” she said. “Actually, many people were surprised because the process now is faster, but they find it satisfactory.” (fmb)


Sumber: thejakartapost.com; JAKARTA; Wed, 04/01/2009

Jumat, 27 Maret 2009

Kadin Malaysia Keberatan Pajak Pekerja Asing Dinaikkan

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Federation of Malaysian Manufacturers (FMM) atau Kadin Malaysia keberatan dengan langkah pemerintahnya mengurangi pekerja asing dan menggantikan dengan pekerja lokal dengan cara menaikan dua kali lipat levy (pajak pekerja asing).
"Waktunya kurang tepat saat ini. Kebijakan itu menunjukan pemerintah tidak memiliki keprihatinan terhadap industri dan dunia bisnis," kata Presiden FMM, Mustafa Mansur, di Selangor, Jumat (27/3), kepada beberapa wartawan Indonesia.
Ia menambahkan, sepakat dengan kebijakan pemerintah mengurangi ketergantungan kepada pekerja asing dan mengutamakan pekerja Malaysia, tapi harus dilakukan secara bertahap dan tidak dalam waktu yang singkat.
Wakil PM Malaysia Najib Tun Razak, Selasa, (10/3), mengumumkan paket stimulus ekonomi ke-2 kepada parlemen. Salah satu kebijakannya ialah mengurangi pekerja asing (migran) dengan cara menaikan dua kali lipat levy pada semua sektor, kecuali sektor kontruksi, perkebunan, dan pembantu rumah tangga.
"Kebijakan pemerintah soal levy pekerja asing hingga dua kali lipat saat ini tidak tepat di kala keadaan ekonomi yang sangat mengkhawatirkan saat ini," kata Mustafa. Bukan hanya kalangan industri saja yang keberatan dengan kebijakan itu, beberapa asosiasi pengusaha restoran Malaysia sendiri menolak kebijakan itu.
Ada empat asosiasi pengusaha restoran yang menolak kenaikan dua kali lipat levi pekerja asing yakni Persatuan Tuanpunya Restoran India (IROA), Persatuan Tuanpunya Restoran Muslim Malaysia (MMROA), Persatuan Tuanpunya Restoran Cina dan Persatuan Tuanpunya Restoran Bumiputera.
Pekerja asing yang bekerja di restoran Malaysia dikenakan levi 3.600 ringgit (Rp11,5 juta) per tahun, dibandingkan sebelumnya 1.800 ringgit (Rp5,7 juta) per tahun. Akibat keberatannya ditolak pemerintah, mereka kemudian berniat menaikan harga makanan, termasuk menaikan harga makanan hari-hari rakyat Malaysia roti canai dan teh tarik.
Kebijakan menaikan levy ini tampaknya upaya sepihak dari imigrasi Malaysia. Banyak pengusaha yang mengeluh dan merintih atas kebijakan ini kepada menteri tenaga kerja Malaysia. Menteri tenaga kerja Subramaniam kemudian berjanji akan membawa masalah ini kepada sidang kabinet.
Menurut data imigrasi Malaysia, sejak 1 Oktober 2008 hingga 11 Januari 2009, ada 95.542 pekerja asing yang dipulangkan. Rinciannya, 52.552 pekerja pabrik, 18.527 pembantu rumah tangga, 7.554 pekerja perkebunan, 4.017 pekerja pertanian, dan 7.512 pekerja sektor jasa.
Untuk pekerja Indonesia sendiri, baru 2.503 yang dipulangkan ke kampung halaman dan 210 berhenti secara sukarela.
Menurut data KBRI, hingga 31 Desember 2006, Jumlah TKI yang bekerja di sektor manufaktur 213.172 orang dan sektor jasa 40.993 orang.

Sumber: Kompas.com; Jumat, 27 Maret 2009

Pemilu bakal pacu setoran pajak

MAKASSAR (bisnis.com): Pelaksanaan pemilu yang telah memasuki masa kampanye hingga pilpres September mendatang diyakini dapat meningkatkan penerimaan pajak. Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan semakin marak aktivitas pemilu, semakin besar pula potensi penerimaan pajak negara dalam bentuk PPN dan juga PPh. "Beli kain, spanduk, spidol dsb itukan ada PPN semua. Kalau PPh tergantung WP-nya melaporkan, tetapi minimal PPN mesti masuk. Makin heboh pemilu, makin besar pajaknya," kata Darmin di Makassar hari ini.
Darmin berada di kota itu dalam rangka pekan panutan pajak. Wapres Jusuf Kalla menyerahkan langsung SPT tahunannya di Kanwil Pajak Sulselrabar Makassar. Darmin mengatakan penerimaan perusahaan terkait yang menerima rezeki pemilu seharusnya naik tahun ini. Dirjen Pajak, katanya, dapat menjadikan hal itu sebuah ukuran untuk menilai laporan SPT perusahaan terkait.
Dia mengakui penerimaan pajak tahun ini akan terpengaruh juga oleh krisis keuangan global. Meski demikian, ada celah penerimaan yang masih dapat diharapkan. Tahun lalu penerimaan pajak termasuk PPh migas mencapai Rp571,1 triliun atau naik 34% dibanding tahun sebelumnya. Penerimaan pajak juga lebih tinggi 6% dari target dalam APBN. Penerimaan PPN & PPnBM sebesar Rp209,6 triliun atau terbesar kedua setelah PPh non migas Rp250,5 triliun. (tw)

sumber: bisnis.com;Jumat, 20/03/2009

Wapres serahkan SPT di Makassar

MAKASSAR (bisnis.com): Wapres Jusuf Kalla menyerahkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) pribadinya di Kantor Kanwil Pajak Sulselrabar di Makassar. Wapres yang datang ditemani Ibu Mufidah Jusuf Kalla diterima langsung oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution dan Kepala Kanwil Sulselrabar Eddi Setiadi.
Di hadapan unsur muspida dan sejumlah pengusaha, Kalla mengatakan dia sudah terbiasa menyerahkan SPT di Makassar. Tahun ini pun seperti empat tahun sebelumnya sejak menjadi wapres, dia sengaja pulang ke kota kelahirannya itu untuk menyerahkan SPT. Tetapi, tuturnya, bukan itu saja alasannya. Dia mengatakan kalau menyerahkan SPT di Makassar, beberapa tahun terakhir dia selalu menjadi orang nomor satu, tidak perlu mengantre dan sebagainya. "Kenapa saya serahkan di sini? Karena di sini saya selalu nomor satu. Kalau di Jakarta saya nomor sekian," seloroh Wapres disambut ledakan tawa hadirin.
Dirjen Pajak Darmin Nasution mengharapkan masyarakat luas dapat meneladani sejumlah pejabat tinggi termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres yang sepanjang pekan ini menyerahkan SPT-nya. Kalla dijadwalkan berada di Makassar hingga Sabtu. Besok sekitar pukul 09.00 Wita, Ketua Umum Partai Golkar itu akan berkampanye di Lapangan Karebosi Makassar yang disebut bakal dihadiri 100.000 massa. (tw)

Sumber: bisnis.com; Jumat, 20/03/2009

Jumat, 20 Maret 2009

Presiden serahkan SPT tahunan pajak

JAKARTA (bisnis.com): Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta jajaran Kabinet Indonesia Bersatu hari ini menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2008.
Penyerahan SPT tersebut dilakukan hari ini di KPP Madya Jakarta sekaligus meresmikan gedung KPP Madya Jakarta dan mencanangkan pembentukan KPP wajib pajak besar orang pribadi.Subdit Hubungan Masyarakat Direktorat P2 Humas Ditjen Pajak Richard Burton mengatakan penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi oleh Presiden dan jajaran Kabinet Indonesia Bersatu itu merupakan contoh tauladan bagi seluruh masyarakat dalam pelaksanaan salah satu kewajiban kenegaraan setiap orang kepada negara yaitu membayar pajak."SPT tahunan orang pribadi merupakan sarana pelaporan kewajiban PPh setiap orang pribadi dalam satu tahun pajak yang paling lambat harus disampaikan 31 Maret setiap tahun setelah berakhirnya tahun pajak," katanya dalam rilis yang diterima Bisnis hari ini.
SPT tahunan, lanjutnya, berisi data identitas wajib pajak, jumlah penghasilan, jumlah PPh terutang, laporan harta, dan kewajiban. "SPT tahunan dapat disampaikan oleh wajib pajak di kantor-kantor Ditjen Pajak seperti Kanwil, KPP, Kantor Penyuluhan Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan, atau melalui drop bow yang ditempatkan di berbagai tempat seperti di mal, gedung pertokoan, gedung perkantoran, mobil keliling, pojok pajak, dan lainnya," jelasnya. (tw)

Sumber: bisnis.com; Rabu, 18/03/2009

Ditjen Pajak luncurkan reformasi jilid II

JAKARTA (Bisnis.com): Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan terus melakukan reformasi di bidang perpajakan yang selaras dengan dinamika perekonomian dan dunia usaha agar dapat mewujudkan sitem perpajakan yang adil, kompetitif, dan memberikan kepastian hukum. "Tahun ini, Ditjen Pajak akan me-launch apa yang kita sebut sebagai reformasi jilid II," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Subdit Hubungan Masyarakat Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Richard Burton, di Jakarta, hari ini.
Darmin menjelaskan reformasi perpajakan jilid II tersebut penting dilakukan mengingat peluang maupun ruang untuk melakukan perbaikan masih terbuka lebar. Berdasarkan analisis yang dilakukan, lanjutnya, diketahui masih terdapat tax gap yang cukup lebar yang menggambarkan jumlah potensi pajak yang belum disetorkan ke kas negara."Jumlah wajib pajak yang aktif pada awal 2008 masih sekitar 6,8 juta wajib pajak.
Dari perhitungan analisis potensi pajak maka jumlah wajib pajak ini masih di bawah dari yang seharusnya,” tuturnya.Reformasi perpajakan jilid II tersebut a.l.
pertama, fokus utama meliputi pembenahan, peningkatan mutu, kinerja berdasarkan kompetensi, integritas dan militansi.
Kedua, remunerasi tenaga pemeriksa dan juru sita dievaluasi,
ketiga, sistem reward dan punishment yang ditegakkan secara adil dan ketat.
Keempat, pembentukan kantor pelayanan pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Orang Pribadi (high wealth individual).
Kelima, Peningkatan efisiensi system MPN sehingga wajib pajak yang membayar pajak dapat dilayani dengan waktu luas tanpa terlalu banyak syarat administrasi bank ke Ditjen Perbendaharaan dan juga laporan yang tanpa jeda waktu ke Ditjen Pajak.
Keenam, kerja sama dengan pakar kelas dunia untuk menyiapkan perbaikan lanjutan di Ditjen Pajak meliputi seluruh aspek dari bisnis inti Ditjen Pajak yaitu project for Indonesian tax administration reform (Pintar), dan
ketujuh perluasan inbound dan outbound call center.
"Dari sisi wajib pajak, Ditjen Pajak saat ini tengah mengembangkan sekumpulan kinerja yang lebih komperehensif dalam mengukur keberhasilan program reformasi yang dikenal dengan key performance indicator," tambah Darmin.(yn)

Bank & kantor pos tetap layani pajak pada Sabtu

JAKARTA (Bisnis.com): Pemerintah meminta kepada bank dan kantor pos persepsi untuk membuka loket pelayanan pembayaran pajak pada Sabtu terkait akan berakhirnya masa penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan.
Hal itu ditegaskan oleh Dirjen Perbendaharaan Herry Purnomo dalam surat edaran Dirjen Perbendaharaan bernomor S-584/PB/2009 pada 6 Februari 2009. "Dengan jam buka sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat,” katanya dalam aturan yang diterima Bisnis.com, hari ini.Namun, khusus untuk 31 Maret, bank dan kantor pos persepsi diminta buka sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. "Kamis 30 April 2009 dengan jam buka sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat."
Untuk tahun pajak 2008, waktu terakhir penyampaian SPT PPh orang pribadi adalah pada 31 Maret 2009 di mana dalam masa ini wajib pajak orang pribadi masih bisa melakukan pembetulan SPT PPh dalam rangka sunset policy. Untuk penyampaian SPT PPh badan akan berakhir pada 30 April 2009.(yn)

Sumber: bisnis.com; Kamis, 19/03/2009

Senin, 16 Maret 2009

New taxpayers confused by the issuing of tax forms

Millions of Indonesians are now experiencing a new civic culture as being registered taxpayers, with some obvious confusion regarding the issuing of the tax forms.
The March 31 deadline for the submission of the of the tax declaration form (SPT) is approaching, but a lot of taxpayers still have no idea on what to do with the SPT.
"SPT? What's that?" asks Ade Kris, 27, who has just became a registered taxpayer in late 2008. He is among the newly registered taxpayers who are still confused, or even don't have any idea, about filling out the SPT.
The tax declaration forms are a bunch of papers that should be filled by registered taxpayers in paying their annual taxes.
Every year, SPT should be submitted to the tax office on March 31 at the latest.
This year tax paying becomes a different ball game with a huge jump in registered taxpayers from 6 million at the end of 2007, to 12.7 million at the end of February, following the the successful government campaign for more people to get tax identification numbers (NPWP).
Mid last year, the government kicked off the so-called Sunset Policy program, a kind of tax amnesty, to stimulate voluntary tax compliance.
Under this policy, eligible taxpayers were required to apply of an NPWP by the end of February at the latest.
However, The Jakarta Post found out that for newly registered taxpayers, SPT could be a totally alien set of papers.
"I'm confused just by looking at the forms, not to mention filling them out," said Zennis Arrohman, 26, who just registered as a taxpayer last year.
Tax office spokesman Djoko Slamet Surjoputro, however, said filling out the SPT should not be that difficult.
"We have the simulations in our website. Tax office branches also invite newly registered taxpayers to be trained on filling out the SPT," Djoko said.
The simulations can be seen in the tax office's website www.pajak.go.id at the "Serba Serbi" section.
For individual taxpayers, there are three type of SPT, namely the 1770SS (for a person working only in one company), the 1770S (for a person working in one company, but having other incomes) and the 1770 for businesspeople, said Djoko.
All SPT can be downloaded from the tax office's website, as well as be obtained from tax offices and tax drop boxes being introduced for the first time this year.
Djoko said the drop boxes would be placed at strategic places, including office buildings and malls. In Plaza BII on Jl. M.H. Thamrin, Central Jakarta, a drop box has been placed and many employees have put their SPT there.
Tax office chief Darmin Nasution expected that taxpayers would flock the SPT submission points at the last minutes, referring to people's infamous habit of delaying things until just before the deadline.
"But we've prepared in many places boxes (for people) to drop their SPT," he said.
Darmin added that the growing number of taxpayers would not automatically increase the tax revenue because of the global financial crisis.
Furthermore, as a way to raise purchasing power of low-to mid-income people, the government has also introduced a waived income tax for people with a monthly salary below Rp 5 million (US$415.8).
"That will make their SPT zero. But by registering for a tax file number (NPWP), we can detect them if they're lying (about their income)," said Darmin.


Sumber: thejakartapost.com; Fri, 03/13/2009; Aditya Suharmoko

Karyawan tak miliki NPWP tetap dapat insentif

JAKARTA (bisnis.com): Ditjen Pajak menyatakan karyawan yang tidak memiliki NPWP tetap mendapatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), tetapi dengan perlakuan yang sama dengan karyawan yang memiliki NPWP.Artinya, pemungutan PPh pasal 21 bagi karyawan yang tidak memilik NPWP dilakukan berdasarkan tarif normal, meskipun berdasarkan pasal ayat 5 huruf (a) UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa mulai 1 Januari 2009 bagi karyawan yang tidak memilik NPWP akan dikenai pungutan PPh pasal 21 sebesar 20% lebih tinggi dari tarif normal.
Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan pihaknya akan memberikan batas waktu sampai dengan tiga bulan kepada karyawan yang belum memiliki NPWP untuk segera memiliki NPWP."Kan sedang kita selesaikan aturannya bahwa mereka masih bisa [mendapat insentif PPh pasal 21 DTP] yang penting pemberi kerja memberikan daftarnya mana yang sudah punya NPWP dan mana yang belum," katanya saat ditemui di kantornya hari ini.
Pada 4 Maret, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif PPh pasal 21 DTP sebesar Rp6,5 triliun kepada tiga sektor utama penerima insentif PPh Pasal 21 DTP yaitu pertama, usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan. Kedua, usaha perikanan dan ketiga, usaha industri pengolahan.
Insentif ini hanya berlaku untuk karyawan yang berpenghasilan mulai Rp1,3 juta sampai dengan Rp5 juta per bulan dalam masa pajak Februari 2009 sampai dengan masa pajak November 2009 yang dilaporkan paling lambat 20 Desember 2009. (tw)

Sumber: bisnis.com; Jumat, 13/03/2009

Kamis, 12 Maret 2009

Ditjen Pajak Sebar Drop Box untuk Antisipasi Penyerahan SPT

Jakarta - Antisipasi penuhnya penyerahan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) menjelang batas akhir pajak untuk wajib pajak orang pribadi 31 Maret 2009, Direktorat Jenderal Pajak akan menyiapkan kotak khusus (drop box) pada akhir Maret ini.
Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu malam(11/3/2009). "Kita sudah turunkan ke semua KPP (Kantor Pelayanan Pajak), mungkin akan disebar 2 minggu lagi, jadi secara serentak," tuturnya.Penyebaran drop box ini juga dilakukan sebagai antisipasi melonjaknya jumlah pemegang NPWP orang pribadi yang baru akan menyerahkan SPT untuk pertama kalinya.
Tujuan Ditjen Pajak menyebar drop box ini di tempat tertentu selain di KPP adalah untuk memperluas akses penyerahan SPT dan untuk menghindari terjadinya antrean pada akhir-akhir penyerahaan batas waktu SPT.
Selain itu, Darmin mengatakan pengambilan SPT bagi wajib pajak itu bisa diambil di KPP manapun, tidak perlu menunggu formulir SPT dikirimkan ke rumah. "Dalam UU, sebenarnya pengambilan SPT itu kewajiban wajib pajak, kita berbaik hati saja mengirimkan ke rumah, pokoknya kita bikin selebaran sehingga SPT bisa didapatkan di mana saja, bahkan di tempat drop box itu disebar, akan ada formulir SPT" katanya.
Darmin mengatakan, pengisian ST untuk pekerja dengan satu sumber penghasilan sebenarnya tidak rumit. "Hanya tiga baris saja yang harus diisi, jadi simpel. Tapi kalau dia punya harta banyak, dia harus melampirkan kepemilikan tersebut dalam SPT-nya," tukas Darmin.
Ditjen Pajak meyakinkan wajib pajak untuk mengisi SPT secara benar. "Karena dengan banyaknya pemegang NPWP, justru kita lebih mudah menelusurinya," katanya. (dnl/ir)

Sumber: Wahyu Daniel - detikFinance.com; Kamis, 12/03/2009

Pengejaran Pajak 1.200 Orang Kaya Dimaksimalkan

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mencatat ada sekitar 1.200 wajib pajak di Jakarta yang masuk kategori kaya dengan kekayaan di atas Rp 100 miliar. Ditjen Pajak akan berupaya mengejar pembayaran pajak orang kaya ini karena dinilai belum maksimal."Karena itu kita akan membuka KPP khusus orang kaya mulai April 2009, akan ada 1.200 wajib pajak orang kaya yang masuk daftar tersebut," ujar Ditjen Pajak Darmin Nasution saat ditemui di Kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu malam (11/3/2009).
Yang termasuk wajib pajak orang kaya menurut ukuran Ditjen Pajak adalah kombinasi dari harta dan penghasilan. Yang jelas yang masuk dalam KPP khusus ini adalah yang hartanya Rp 100 miliar ke atas. Dari 1.200 orang kaya tersebut kebanyakan berprofesi sebagai pengusaha. "Lokasi KPP orang kaya ini, nantinya di Gambir, aparatnya sudah kami siapkan secara khusus, tapi hanya untuk orang kaya yang berdomisili di Jakarta.
Kita akui sebagian dari 1.200 wajib pajak ini belum benar bayar pajak," katanya. Di tengah kondisi pelemahan ekonomi saat ini, dikatakan Darmin, pembayaran pajak orang pribadi lebih stabil dibanding perusahaan. Ia mencontohkan misalnya saat ini banyak perusahaan yang turun pembayaran pajaknya, jadi tidak stabil pembayaran pajaknya. "Pada Januari 2009, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan menurun, tapi PPh orang pribadi naik.
Karena kalau perusahaan rugi, dia tidak bayar pajak," katanya. Ia menambahkan 1.200 wajib pajak orang kaya itu akan dilayani di KPP Gambir. Namun nantinya Ditjen Pajak akan membangun kantor pelayanan serupa di beberapa di Jakarta, karena memang wajib pajak orang kaya ini paling banyak berada di Jakarta. "Mereka akan dilayani di KPP tersebut, asal jangan minta tax holiday saja," tukas Darmin.(dnl/ir)

Sumber: detikfinance.com; Kamis, 12/03/2009

Batas Waktu Isi SPT Pemegang NPWP 31 Maret

JAKARTA--MI: Dirjen Pajak Darmin mengingatkan bahwa mereka yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) ke kantor pelayanan pajak (KPP) paling lambat 31 Maret 2009. "Kalau dia tidak sampaikan SPT, ya kita cari. Kalau dia ada kewajiban terutang tapi tak masukkan SPT berarti dia tidak bayar, ya pasti ada sanksi," kata Darmin ditemui di Gedung Djuanda I Depkeu Jakarta.
Ia mengharapkan, WP mulai menyampaikan SPT ke KPP lebih awal sehingga tidak terjadi penumpukan/antrian pada minggu terakhir bulan Maret. "Pengalaman tahun-tahun lalu, ramainya seminggu terakhir.
Kita sudah siapkan/turunkan (formulir) SPT di masing-masing KPP," kata Darmin. Menurut dia, formulir SPT dapat diambil di mana saja. Sesuai UU tentang Perpajakan, maka kewajiban WP untuk mengambil SPT di KPP dimana WP terdaftar. "Kita sudah bikin edaran supaya blangko SPT disediakan di semua tempat baik di KPP, Kanwil Pajak, dan secara online," jelasnya.
Ia meyakinkan bahwa mengisi SPT tidak sulit apalagi untuk WP yang hanya bekerja untuk satu pihak. Isian yang harus diisi hanya 4 baris yaitu berapa besar penghasilannya, berapa besar Penghasilan tindak kena pajak (PTKP) dan jabatannya, dan besar penghasilan kena pajak serta pajak terutangnya, kemudian ditambah sedikit penjelasan tentang harta dan kewajiban.
Sementara itu, mengenai berapa besar penerimaan pajak dari WP baru, Darmin mengatakan, tidak semua WP baru akan memberikan penerimaan pajak baru, karena sebagian sudah dibayarkan oleh pemberi kerjanya. "Kalau seperti itu kasusnya maka sebenarnya di SPT dia pasti nihil, tapi kalau dia bekerja untuk lebih dari satu orang atau bukan bekerja pada orang, pasti dia harus bayar," katanya.
Menurut dia, adanya WP baru tidak paralel dengan kenaikan penerimaan pajak. Pemberian NPWP sebenarnya diarahkan agar semua WP masuk ke dalam sistem pajak sehingga jika ada yang tidak benar dalam kewajiban perpajakannya, dapat dengan mudah ditelusuri. "Akan sulit menelusuri kalau orang tak punya NPWP, kita tidak bisa mendeteksinya karena tak ada NPWP," jelasnya. (Ant/OL-02)

Sumber: MediaIndonesia.com Kamis, 12 Maret 2009 09:26 WIB

Senin, 09 Maret 2009

KPP khusus wajib pajak orang kaya disiapkan

JAKARTA (bisnis.com): Ditjen Pajak akan meluncurkan pendirian Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus wajib pajak orang kaya (High Wealth Individual) pada bulan depan.
Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan KPP khusus wajib pajak orang kaya tersebut akan dijadikan tempat pelayanan perpajakan khusus orang kaya yang berdomisili di Jakarta. "Kita ada 1.200 wajib pajak orang pribadi seluruh Indonesia yang berdomisili di Jakarta dan yang bernomor NPWP-nya Jakarta," katanya hari ini.
Dia menjelaskan penetapan 1..200 wajib pajak tersebut didasarkan atas kepemilikan aset, besarnya penghasilan dan kepemilikan saham di sebuah perusahaan. "Kriterianya dia [1.200 wajib pajak orang kaya] termasuk punya aset besar, pengendali perusahaan, nilainya nanti kita jelaskan".
Darmin menuturkan pendirian KPP untuk wajib pajak orang kaya tersebut terkait erat dengan upaya Ditjen Pajak untuk mendongkrak kontribusi penerimaan pajak dari PPh orang pribadi yang selama ini jumlahnya masih sangat minim."Kami nggak bisa bilang lah berapa lama [target penerimaan PPh orang pribadi meningkat], yang jelas kita kerjakan dulu begitu nanti kita launching KPP-nya pada April, lalu kita bikin upacara dan kita panggil WP Orang Pribadi terbesar di Jakarta-lah," paparnya. (tw)

Sumber: bisnis.com; Jumat, 06/03/2009 19:11 WIB; oleh : Achmad Aris

Jumat, 06 Maret 2009

Govt asked to exempt Islamic banking transactions from taxes

Benget Besalicto Tnb. , The Jakarta Post , JAKARTA Thu, 03/05/2009 11:03 AM Business

The Indonesian government needs to exempt all transactions in the Islamic banking system from taxes in order to spur its development in the country, a world’s major player in the industry says.
“I think, for the Islamic finance here to grow well, the government should provide tax neutrality to any transaction made in Islamic finance,” Badlisyah Abdul Ghani, CEO of CIMB Islamic Berhad, said on Wednesday.
He said that Indonesia, which is the world’s largest Muslim country in term of population and the Southeast Asia’s largest economy, boasted a huge potential to become the biggest market for Islamic financial products.
He said that Indonesia’s law on sukuk and sharia banking, which had among others allowed government to sell Islamic bonds and banks to establish their own Islamic banking arms, had been showing to the financial world that it was very serious in developing the Islamic financial market.
But he said, the government needed to go further in pushing its growth by providing tax neutrality as had been given by some other countries.
“Malaysia has provided such tax neutrality since long time ago. Even Britain and Singapore have provided such tax neutrality,” he noted.
According to him, Malaysia’s Islamic finance, which was started in 1983, saw a growth of only 1 percent during its first ten years of operation.
But after it improved its legal platform and provided tax neutrality in 2004, Malaysian Islamic finance grew much faster.
At the end of 2004, total assets of Islamic banks and Islamic windows in Malaysia stood at $25.26 billion (94.6 billion ringgit), with an average annual growth of 19 percent since 2000.The Islamic bond or sukuk market, for example, shot up in 2005 to represent 71.4 percent of the total bonds as compared to 48 percent at the previous year.
Currently, Malaysian Islamic bond issues represent 57 percent of the global issues, making it the world’s largest in terms of Islamic bond issuance.
CIMB Islamic, which has 600 branches, mostly in Malaysia and Indonesia, is the world’s largest issuer of sukuk with a global market share last year of 20 percent.
In Malaysia, Islamic banking now represents about 12 percent of the banking sector, targeting to reach up to 30 percent by the year 2020.
Badlisyah, who was named the best individual Islamic banker for 2008 by Islamic Finance News Awards, his second consecutive award in that category, said that he could not say yet about the target this year as the market is still volatile due to the ongoing global crisis.
He also refused to give details on last year performance, saying that his company will make an announcement on that in the near future. But he said that in the next three years his company aimed at growing its Islamic business from currently less than 10 percent to about 20 percent of the total CIMB group.
In Indonesia, Islamic finance still accounts for less than 3 percent of banking assets.


sumber: thejakartapost.com

Kamis, 05 Maret 2009

3 Sektor terima insentif penghapusan PPh

JAKARTA (bisnis.com): Pemerintah menetapkan tiga sektor usaha utama sebagai penerima insentif penghapusan PPh pasal 21.
Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan pemberian insentif tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) No. 43/PMK.03/2009 tertanggal 3 Maret 2009. "Ini diberikan dalam rangka mengurangi dampak krisis global yang berakibat pada penurunan kegiatan perekonomian nasional dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja," katanya kepada pers hari ini.
Dia menjelaskan tiga sektor utama itu meliputi usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan. Kemudian usaha perikanan dan usaha industri pengolahan. "PPh pasal 21 ditanggung pemerintah tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja pada saat pembayaran penghasilan sebesar PPh pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja," jelasnya.
Menurutnya, alasan pemerintah menetapkan tiga sektor usaha utama tersebut sebagai penerima insentif PPh pasal 21 adalah karena tiga sektor utama tersebut merupakan penghasil ekspor yang dominan. Darmin menambahkan pemberian insentif PPh pasal 21 tersebut hanya berlaku untuk karyawan yang berpenghasilan kotor sampai dengan Rp5 juta per bulan. (tw)

sumber: bisnis.comRabu, 04/03/2009 18:49 WIB
oleh : Achmad Aris

Selasa, 03 Maret 2009

Penerimaan SPT selama Sunset Policy Rp 7,46 T

Penerimaan SPT selama sunset policy Rp7,46 triliun
oleh : Achmad Aris & Agust Supriadi

JAKARTA (bisnis.com): Pelaksanaan fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak (sunset policy) selama 14 bulan mampu menghimpun penerimaan dari surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh kurang bayar sebesar Rp7,46 triliun.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan dari total penerimaan tersebut sebesar Rp5,56 triliun diperoleh dalam periode 1 Januari-31 Desember 2008, sedangkan periode 1 Januari-28 Februari 2009 diperoleh sebesar Rp1,9 triliun. "Hal ini menunjukkan perpanjangan jangka waktu sunset policy memberikan kontribusi penerimaan 34,2% dibandingkan dengan nilai penerimaan dalam rangka sunset policy yang diterima selama 2008," katanya saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah di Gedung DPR hari ini.
Jumlah SPT yang berhasil dihimpun dalam rangka sunset policy sampai dengan 28 Februari 2009 mencapai 804.814 SPT. Dari jumlah itu sebanyak 556.194 SPT diterima sampai dengan 31 Desember 2008 dan sebanyak 248.620 SPT diterima dari 1 Januari 2009 sampai dengan 28 Februari 2009.
"Dengan demikian perpanjangan sunset policy memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT sampai dengan 28 Februari 2009 sebesar 44,7% dari jumlah SPT dalam rangka sunset policy yang diterima sepanjang 2008," jelas Menkeu.
Dia mengungkapkan wajib pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP selama 2008 dan mempunyai kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas sunset policy berjumlah lebih dari 3,5 juta wajib pajak. "Tentu saja tambahan NPWP ini akan menambah lagi penerimaan pajak pada sisa jangka waktu pemanfaatan sunset policy bagi wajib pajak baru sampai dengan akhir Maret 2009."
Menurutnya, dari hasil pelaksanaan sunset policy tersebut telah terjadi penguatan basis perpajakan nasional baik ditinjau dari segi kuantitas maupun dari segi kualitas data atau informasi perpajakan yang disampaikan oleh wajib pajak dalam SPT tahunan dalam rangka sunset policy sehingga berpotensi lebih meningkatkan penerimaan pajak di masa mendatang. (tw)

Sumber: bisnis.com

DPR setuju pengesahan Perppu Sunset Jadi UU

DPR setujui pengesahan Perppu Sunset Policy jadi UU
oleh : Achmad Aris

JAKARTA (Bisnis.com): DPR akhirnya menyetujui pengesahaan Perppu No.5/2008 tentang Perpanjangan Sunset Policy menjadi UU.
Namun, terdapat satu fraksi yang menyatakan memberikan persetujuan dengan syarat, yaitu Fraksi Partai Amanat Nasional.Juru bicara FPAN Marwoto Mitohardjono mengatakan fraksinya menyetujui pengesahaan Perppu Perpanjangan Sunset Policy menjadi UU dengan syarat pemerintah harus memperpanjang masa pemberlakuan sunset policy hingga akhir 2009."Fraksi PAN menyetujui penetapan Perppu menjadi UU dengan syarat ada perpanjangan waktu sampai akhir 2009 dan penyempurnaan desain sunset policy.
Sifat persetujuan kami adalah persetujuan dengan suatu kondisionalitas," katanya dalam rapat paripurna DPR, hari ini.Menurut dia, waktu perpanjangan sunset policy selama dua bulan dinilai kurang cukup mengingat wajib pajak yang memanfaatkannya baru sekitar 1,57% atau 155.000 wajib pajak dari total 10,2 juta WP."
Penerimaan pajak dari sunset policy baru Rp4,51 triliun atau 1,6% dari target Rp281,3 triliun. Selain masalah waktu yang kurang, FPAN juga menginginkan adanya perpanjangan waktu dan perubahan desain sunset policy," tuturnya.
Adapun kesembilan fraksi lainnya menyatakan persetujuan atas penetapan Perppu tentang Perpanjangan Sunset Policy tanpa memberikan persyaratan atau kondisionalitas.
Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang pelaksanaan sunset policy yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2008 menjadi 28 Febuari 2009.Perpanjangan itu dilakukan karena melihat tingginya antusiasme masyarakat yang hendak memanfaatkan sunset policy di akhir Desember 2008.Sunset policy sendiri merupakan fasilitas perpajakan yang diatur berdasarkan pasal 37A UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Melalui fasilitas ini wajib pajak orang pribadi maupun badan bisa membetulkan surat pemberitahuan pajak penghasilan (PPh) pada tahun pajak 2006 dan tahun sebelumnya tanpa diberikan sanksi administrasi.(er)

Sumber: bisnis.com

Sunset policy 14 bulan cetak 5,5 juta NPWP baru

Selasa, 03/03/2009 11:34 WIB
oleh : Achmad Aris

JAKARTA (Bisnis.com): Pelaksanaan fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak (sunset policy) yang berjalan selama 14 bulan telah berhasil menambah jumlah NPWP baru sebanyak 5,5 juta.
Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengungkapkan selama masa perpanjangan sunset policy sampai dengan berakhirnya kebijakan itu pada 28 Februari 2009, jumlah NPWP baru telah bertambah sebanyak 2,09 juta.
Dengan demikian, lanjutnya, total jumlah pemilik NPWP saat ini menurut data Direktorat Jenderal Pajak mencapai 12,7 juta."Dengan jumlah ini diharapkan kita bisa memperkuat basis pajak kita," katanya saat ditemui di Gedung DPR, hari ini.
Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang pelaksanaan sunset policy yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2008 menjadi 28 Febuari 2009. Perpanjangan itu dilakukan karena melihat tingginya antusiasme masyarakat yang hendak memanfaatkan sunset policy di akhir Desember 2008.
Sunset policy sendiri merupakan fasilitas perpajakan yang diatur berdasarkan pasal 37A UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Melalui fasilitas ini, wajib pajak orang pribadi maupun badan bisa membetulkan surat pemberitahuan pajak penghasilan (PPh) pada tahun pajak 2006 dan tahun sebelumnya tanpa diberikan sanksi administrasi.(er)

Sumber: bisnis.com

Program Sunset Policy Hasilkan 1,8 Juta Wajib Pajak Baru

28 Februari 2009 20:53 WIB

JAKARTA--MI: Program sunset policy yang diluncurkan Ditjen Pajak sukses besar. Dalam dua bulan ini, tercatat sekitar 1,8 juta orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Pencapaian 1,8 juta NPWP baru itu lumayan sukses karena itu perolehan setahun di 2007," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (28/2). Menurutnya, data itu bisa bertambah lagi karena angka 1,8 juta pemilik NPWP itu merupakan data hingga 20 Februari 2008. Sementara program sunset policy berakhir hingga 28 Februari 2008. Untuk mengantisipasi pembludakan pendaftar NPWP di hari terakhir program sunset policy, Ditjen Pajak sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan meminta masyarakat untuk tidak menunggu pendaftaran di detik-detik terakhir.
Karena itu, menurut Djoko, pada hari terakhir kali ini berbeda dengan kondisi program sunset policy tahap I yang berakhir 31 Desember 2008. "Sekarang tidak membludak lagi, tetapi tetap ramai. Seperti di KPP Sunter yang saya datangi, cukup banyak yang daftar tapi bisa kita antisipasi karena kita kerahkan semua pegawai," ujar dia. Kantor pelayanan pajak beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dan tetap siaga hingga pukul 19.00 WIB untuk mengantisipasi masyarakat yang masih ingin membuat NPWP di saat-saat terakhir.
Pada akhir 2008, tercatat sebesar 10,6 juta pemilik NPWP dengan pertambahan 3,5 juta orang yang sebagian besar berasal dari program sunset policy. Adapun pada 2009, selama dua bulan ini, program sunset policy mampu menjaring 1,8 juta orang.
Potensi masyarakat yang seharusnya memiliki NPWP sebenarnya masih sangat besar, yakni mencapai 22 juta hingga 25 juta wajib pajak.
Namun pemerintah menegaskan tidak akan memperpanjang masa berlaku penghapusan sanksi pajak (sunset policy) yang berakhir 28 Februari 2009. Ke depan, seusai program sunset policy, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP hingga batas waktu yang ditentukan, akan dikenai denda sebesar 2% dari penghasilannya per bulan. "Tergantung dari tahun berapa ia tidak bayar. Membayar pajak kan tidak memberatkan. Sesuai dengan pendapatan masing-masing," ucapnya. (Ray/OL-06)

Sumber : Media Indonesia.com

Launching Tax News

Pada hari ini, 3 Maret 2009, saya telah meluncurkan blog baru saya, khusus untuk mengumpulkan berita-berita mengenai masalah perpajakan.
Blog ini dibuat dalam rangka untuk memudahkan melihat berita-berita perpajakan, yang diharapkan berguna untuk meningkatkan pengetahuan khususnya masalah perpajakan di Indonesia.
Berita-berita ini diambil dari berbagai sumber berita baik media maupun dari sumber lainnya, yang semuanya hanya untuk keperluan pembelajaran, dan peningkatan pengetahuan.

Semoga blog ini bermanfaat khususnya bagi diri saya sendiri, dan pengunjung blog pada umumnya.

Salam
Pengelola Blog Tax News