Kamis, 05 Maret 2009

3 Sektor terima insentif penghapusan PPh

JAKARTA (bisnis.com): Pemerintah menetapkan tiga sektor usaha utama sebagai penerima insentif penghapusan PPh pasal 21.
Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan pemberian insentif tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) No. 43/PMK.03/2009 tertanggal 3 Maret 2009. "Ini diberikan dalam rangka mengurangi dampak krisis global yang berakibat pada penurunan kegiatan perekonomian nasional dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja," katanya kepada pers hari ini.
Dia menjelaskan tiga sektor utama itu meliputi usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan. Kemudian usaha perikanan dan usaha industri pengolahan. "PPh pasal 21 ditanggung pemerintah tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja pada saat pembayaran penghasilan sebesar PPh pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja," jelasnya.
Menurutnya, alasan pemerintah menetapkan tiga sektor usaha utama tersebut sebagai penerima insentif PPh pasal 21 adalah karena tiga sektor utama tersebut merupakan penghasil ekspor yang dominan. Darmin menambahkan pemberian insentif PPh pasal 21 tersebut hanya berlaku untuk karyawan yang berpenghasilan kotor sampai dengan Rp5 juta per bulan. (tw)

sumber: bisnis.comRabu, 04/03/2009 18:49 WIB
oleh : Achmad Aris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar