Jumat, 27 Maret 2009

Kadin Malaysia Keberatan Pajak Pekerja Asing Dinaikkan

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Federation of Malaysian Manufacturers (FMM) atau Kadin Malaysia keberatan dengan langkah pemerintahnya mengurangi pekerja asing dan menggantikan dengan pekerja lokal dengan cara menaikan dua kali lipat levy (pajak pekerja asing).
"Waktunya kurang tepat saat ini. Kebijakan itu menunjukan pemerintah tidak memiliki keprihatinan terhadap industri dan dunia bisnis," kata Presiden FMM, Mustafa Mansur, di Selangor, Jumat (27/3), kepada beberapa wartawan Indonesia.
Ia menambahkan, sepakat dengan kebijakan pemerintah mengurangi ketergantungan kepada pekerja asing dan mengutamakan pekerja Malaysia, tapi harus dilakukan secara bertahap dan tidak dalam waktu yang singkat.
Wakil PM Malaysia Najib Tun Razak, Selasa, (10/3), mengumumkan paket stimulus ekonomi ke-2 kepada parlemen. Salah satu kebijakannya ialah mengurangi pekerja asing (migran) dengan cara menaikan dua kali lipat levy pada semua sektor, kecuali sektor kontruksi, perkebunan, dan pembantu rumah tangga.
"Kebijakan pemerintah soal levy pekerja asing hingga dua kali lipat saat ini tidak tepat di kala keadaan ekonomi yang sangat mengkhawatirkan saat ini," kata Mustafa. Bukan hanya kalangan industri saja yang keberatan dengan kebijakan itu, beberapa asosiasi pengusaha restoran Malaysia sendiri menolak kebijakan itu.
Ada empat asosiasi pengusaha restoran yang menolak kenaikan dua kali lipat levi pekerja asing yakni Persatuan Tuanpunya Restoran India (IROA), Persatuan Tuanpunya Restoran Muslim Malaysia (MMROA), Persatuan Tuanpunya Restoran Cina dan Persatuan Tuanpunya Restoran Bumiputera.
Pekerja asing yang bekerja di restoran Malaysia dikenakan levi 3.600 ringgit (Rp11,5 juta) per tahun, dibandingkan sebelumnya 1.800 ringgit (Rp5,7 juta) per tahun. Akibat keberatannya ditolak pemerintah, mereka kemudian berniat menaikan harga makanan, termasuk menaikan harga makanan hari-hari rakyat Malaysia roti canai dan teh tarik.
Kebijakan menaikan levy ini tampaknya upaya sepihak dari imigrasi Malaysia. Banyak pengusaha yang mengeluh dan merintih atas kebijakan ini kepada menteri tenaga kerja Malaysia. Menteri tenaga kerja Subramaniam kemudian berjanji akan membawa masalah ini kepada sidang kabinet.
Menurut data imigrasi Malaysia, sejak 1 Oktober 2008 hingga 11 Januari 2009, ada 95.542 pekerja asing yang dipulangkan. Rinciannya, 52.552 pekerja pabrik, 18.527 pembantu rumah tangga, 7.554 pekerja perkebunan, 4.017 pekerja pertanian, dan 7.512 pekerja sektor jasa.
Untuk pekerja Indonesia sendiri, baru 2.503 yang dipulangkan ke kampung halaman dan 210 berhenti secara sukarela.
Menurut data KBRI, hingga 31 Desember 2006, Jumlah TKI yang bekerja di sektor manufaktur 213.172 orang dan sektor jasa 40.993 orang.

Sumber: Kompas.com; Jumat, 27 Maret 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar