Jumat, 29 Mei 2009

Tax holiday bukan pemacu investasi

JAKARTA (Bisnis.com): Wakil Presiden M. Jusuf Kalla mengatakan pemberian fasilitas penundaan pembayaran pajak (tax holiday) bukan merupakan satu-satunya opsi untuk meningkatkan daya saing investasi."Pemberian tax holiday itu sekarang tergantung masing-masing negara," katanya dalam kunjungannya ke kantor harian Bisnis Indonesia, siang ini.
Dalam diskusi itu juga dihadiri oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Haryadi Sukamdani.Pada dasarnya, tuturnya, pemberian tax holiday hanya akan berpengaruh terhadap cash flow sebuah perusahaan dan bukan berarti bebas untuk tidak membayar pajak. “Nanti kalau mereka untung juga tetap bayar pajak,” tuturnya.
Menurut dia, hal lain yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah menyediakan saran infrastruktur yang baik dan memadai bagi proses usaha di Indonesia. "Semua orang saat ini juga sudah menganggap kalau tax holiday itu juga harus didukung hal-hal lain misalnya infrastruktur," ujarnya.Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan 8 sektor industri unggulan untuk mendapat insentif tax holiday.

sumber: bisnis.com

Selasa, 05 Mei 2009

Pendidikan nirlaba bisa dikecualikan objek PPh

JAKARTA (bisnis.com): Sisa lebih badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) dalam jangka waktu 4 tahun, asalkan memenuhi tiga kriteria.Pertama, sisa lebih tersebut digunakan untuk pembelian atau pembangunan gedung dan prasaran pendidikan, penelitian, dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasaran.Kedua, digunakan untuk pengadaan saran dan prasarana kantor, laboratorium, dan perpustakaan. Ketiga, digunakan untuk pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga sepanjang berada di lingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tertanggal 22 April 2009 bernomor 80/PMK.03/2009 tentang Sisal Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan, Yang Dikecualikan Dari Objek PPh.“Apabila setelah jangka waktu 4 tahun terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan prasaran kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai PPh pada tahun pajak berikutnya, setelah jangak waktu 4 tahun tersebut ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis PMK itu yang diterima Bisnis, hari ini.Apabila dalam jangka waktu 4 tahun, lanjut aturan yang berlaku surut sejak 1 Januari 2009 itu, terdapat sisa lebih yang digunakan tanpa memenuhi kriteria di atas maka sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai PPh ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (ln)

Sumber: web.bisnis.com; Senin, 04/05/2009