Kamis, 05 November 2009

Rasio penyampaian SPT perlu dipertajam

JAKARTA (bisnis.com): Pengamat pajak dari FISIP UI Ruston Tambunan menilai rasio penyampaian sebesar 46% per Oktober 2009 masih perlu dipertajam lagi karena belum mencerminkan compliance ratio yang sesungguhnya dari sisi penyampaian SPT Tahunan PPh. "Seyogianya target rasio dihitung bukan terhadap total wajib pajak terdaftar, tetapi total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT. Kalau dari total wajib pajak terdaftar, masih ada deviasinya," katanya kepada Bisnis hari ini. Ditjen Pajak sebelumnya mencatat pengembalian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh untuk masa pajak 2008 per Oktober 2009 mencapai 5,84 juta atau sekitar 46% dari total jumlah pemilik NPWP yang wajib menyampaikan SPT pada tahun ini yaitu sebanyak 12,7 juta. Jumlah tersebut berarti sudah 1% di atas target yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak dalam surat edaran Dirjen Pajak No. 68/PJ/2009 tentang Target Rasio Penyampaian SPT Tahunan PPh pada 2009 yaitu sebesar 45%. Menurut Ruston, tidak semua wajib pajak yang telah memiliki NPWP mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT seperti orang pribadi yang mempunyai NPWP tetapi penghasilannya dibawah PTKP. "Belum lagi wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia atau wajib pajak orang pribadi yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan wajib pajak badan dengan status nonefektif," katanya. Dari compliance ratio, lanjutnya, akan dapat diketahui apakah target penyampaian SPT yang telah ditetapkan Ditjen Pajak tersebut sudah cukup reasonable atau terlalu rendah. (tw)
sumber: bisnis.com

Pengembalian SPT tahunan capai 46%

JAKARTA (bisnis.com): Pengembalian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh untuk masa pajak 2008 per Oktober 2009 tercatat mencapai 5,84 juta atau sekitar 46% dari total jumlah pemilik NPWP yang wajib menyampaikan SPT pada tahun ini yaitu sebanyak 12,7 juta. Jumlah tersebut berarti sudah 1% di atas target yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak dalam surat edaran Dirjen Pajak No. 68/PJ/2009 tentang Target Rasio Penyampaian SPT Tahunan PPh pada 2009 yaitu sebesar 45%. Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan pihaknya akan terus memperbaiki tingkat kepatuhan wajib pajak dengan menggencarkan sosialisasi perpajakan kepada wajib pajak dan meningkatkan kekuatan pegawai Account Representative (AR) untuk layanan konseling. "SPT yang kembali sudah 46% dari total wajib pajak 2008. Ada kemajuan tapi belum signifikan. Ini akan kita perbaiki terus tingkat kepatuhannya,” katanya di Jakarta hari ini. Dia menambahkan Ditjen Pajak akan jemput bola untuk menghimbau kepada wajib pajak baik yang lama maupun yang baru untuk menyampaikan SPT-nya. "Kalau wajib pajak lama yang nggak masukin SPT kita uber," ujarnya. (tw)
sumber; bisnis.com

Senin, 02 November 2009

Pembatasan fungsi Ditjen Pajak tak beralasan

JAKARTA (bisnis.com): Menkeu Sri Mulyani Indrawati menilai usulan penghapusan fungsi legislatif dan yudikatif yang dimiliki oleh Ditjen Jenderal Pajak tidak berasalan mengingat fungsi tersebut tidak berada langsung di bawah kendali Ditjen Pajak. "Saya sendiri kurang memahami atas usulan itu. Usulan itu tidak berdiri sendiri, tujuannya mau apa?" katanya di sela-sela acara pameran lukisan dan foto di Ditjen Pajak hari ini. Menurutnya, selama ini fungsi legislasi dijalankan oleh Depkeu dan Ditjen Pajak hanya berfungsi sebagai pelaksana peraturan. "Jadi sebenarnya fungsi legislasi itu sudah dipisahkan," katanya. Fungsi yang dimiliki oleh Ditjen Pajak saat ini, lanjutnya, tidak lebih hanya mengimplementasikan dan menjalankan penegakan hukum. Dia mengungkapkan untuk fungsi yudikatif, proses penyelesaian sengketa pajak ditangani oleh Pengadilan Pajak yang secara mekanisme bernaung di bawah Mahkamah Agung. "Saya khawatir masukan itu ada akibat ketidakpahaman," ujarnya. Sebelumnya, salah satu rekomendasi hasil National Summit 2009 adalah menghapuskan kewenangan legislatif dan yudikatif Direktorat Jenderal Pajak. Ditjen Pajak diminta untuk fokus menjalankan fungsi eksekutifnya yaitu mengumpulkan penerimaan pajak. (tw)

Sumber: http://web.bisnis.com/keuangan/ekonomi-makro/1id144665.html