Kamis, 05 November 2009

Rasio penyampaian SPT perlu dipertajam

JAKARTA (bisnis.com): Pengamat pajak dari FISIP UI Ruston Tambunan menilai rasio penyampaian sebesar 46% per Oktober 2009 masih perlu dipertajam lagi karena belum mencerminkan compliance ratio yang sesungguhnya dari sisi penyampaian SPT Tahunan PPh. "Seyogianya target rasio dihitung bukan terhadap total wajib pajak terdaftar, tetapi total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT. Kalau dari total wajib pajak terdaftar, masih ada deviasinya," katanya kepada Bisnis hari ini. Ditjen Pajak sebelumnya mencatat pengembalian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh untuk masa pajak 2008 per Oktober 2009 mencapai 5,84 juta atau sekitar 46% dari total jumlah pemilik NPWP yang wajib menyampaikan SPT pada tahun ini yaitu sebanyak 12,7 juta. Jumlah tersebut berarti sudah 1% di atas target yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak dalam surat edaran Dirjen Pajak No. 68/PJ/2009 tentang Target Rasio Penyampaian SPT Tahunan PPh pada 2009 yaitu sebesar 45%. Menurut Ruston, tidak semua wajib pajak yang telah memiliki NPWP mempunyai kewajiban untuk menyampaikan SPT seperti orang pribadi yang mempunyai NPWP tetapi penghasilannya dibawah PTKP. "Belum lagi wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia atau wajib pajak orang pribadi yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan wajib pajak badan dengan status nonefektif," katanya. Dari compliance ratio, lanjutnya, akan dapat diketahui apakah target penyampaian SPT yang telah ditetapkan Ditjen Pajak tersebut sudah cukup reasonable atau terlalu rendah. (tw)
sumber: bisnis.com

1 komentar:

  1. Berita pajaknya sudah tidak diupdate lagi. Jika ingin dapatkan kumpulan berita pajak terupdate, klik saja: UpDateTaxNews

    BalasHapus