Senin, 02 November 2009

Pembatasan fungsi Ditjen Pajak tak beralasan

JAKARTA (bisnis.com): Menkeu Sri Mulyani Indrawati menilai usulan penghapusan fungsi legislatif dan yudikatif yang dimiliki oleh Ditjen Jenderal Pajak tidak berasalan mengingat fungsi tersebut tidak berada langsung di bawah kendali Ditjen Pajak. "Saya sendiri kurang memahami atas usulan itu. Usulan itu tidak berdiri sendiri, tujuannya mau apa?" katanya di sela-sela acara pameran lukisan dan foto di Ditjen Pajak hari ini. Menurutnya, selama ini fungsi legislasi dijalankan oleh Depkeu dan Ditjen Pajak hanya berfungsi sebagai pelaksana peraturan. "Jadi sebenarnya fungsi legislasi itu sudah dipisahkan," katanya. Fungsi yang dimiliki oleh Ditjen Pajak saat ini, lanjutnya, tidak lebih hanya mengimplementasikan dan menjalankan penegakan hukum. Dia mengungkapkan untuk fungsi yudikatif, proses penyelesaian sengketa pajak ditangani oleh Pengadilan Pajak yang secara mekanisme bernaung di bawah Mahkamah Agung. "Saya khawatir masukan itu ada akibat ketidakpahaman," ujarnya. Sebelumnya, salah satu rekomendasi hasil National Summit 2009 adalah menghapuskan kewenangan legislatif dan yudikatif Direktorat Jenderal Pajak. Ditjen Pajak diminta untuk fokus menjalankan fungsi eksekutifnya yaitu mengumpulkan penerimaan pajak. (tw)

Sumber: http://web.bisnis.com/keuangan/ekonomi-makro/1id144665.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar