Jumat, 30 Oktober 2009

Anggota DPR baru pemilik NPWP bertambah

JAKARTA (bisnis.com): Ditjen Pajak mencatat anggota DPR periode 2009-2014 yang diketahui belum mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk mulai mengurusnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan sampai saat ini jumlah anggota DPR baru yang mengurus NPWP meningkat pesat. "Kelihatannya sudah meningkat lebih baik," katanya kepada Bisnis hari ini. Namun begitu, dia mengaku belum memiliki data pasti berapa jumlah anggota DPR yang sudah mendaftar tersebut. "Ini masih dalam proses, jadi jumlah pastinya belum tahu," ujarnya. Sebelumnya, Djoko pernah mengungkapkan sekitar 60% anggota DPR dan DPD periode 2009-2014 yang baru dilantik ternyata belum memiliki NPWP. Dia menjelaskan jumlah anggota dewan yang belum memiliki NPWP tersebut diperoleh dari hasil cek silang data antara data dari KPU tentang nama-nama anggota DPR dan DPD terpilih dengan data base milik Ditjen Pajak. Menurutnya, salah satu faktor penyebab rendahnya kepemilikan NPWP di kalangan anggota DPR baru itu karena kepemilikan NPWP tidak disyaratkan dalam seleksi pencalonan diri sebagai anggota DPR maupun DPD. (tw)
sumber: bisnis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar