Kamis, 12 Maret 2009

Ditjen Pajak Sebar Drop Box untuk Antisipasi Penyerahan SPT

Jakarta - Antisipasi penuhnya penyerahan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) menjelang batas akhir pajak untuk wajib pajak orang pribadi 31 Maret 2009, Direktorat Jenderal Pajak akan menyiapkan kotak khusus (drop box) pada akhir Maret ini.
Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution ketika ditemui di kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu malam(11/3/2009). "Kita sudah turunkan ke semua KPP (Kantor Pelayanan Pajak), mungkin akan disebar 2 minggu lagi, jadi secara serentak," tuturnya.Penyebaran drop box ini juga dilakukan sebagai antisipasi melonjaknya jumlah pemegang NPWP orang pribadi yang baru akan menyerahkan SPT untuk pertama kalinya.
Tujuan Ditjen Pajak menyebar drop box ini di tempat tertentu selain di KPP adalah untuk memperluas akses penyerahan SPT dan untuk menghindari terjadinya antrean pada akhir-akhir penyerahaan batas waktu SPT.
Selain itu, Darmin mengatakan pengambilan SPT bagi wajib pajak itu bisa diambil di KPP manapun, tidak perlu menunggu formulir SPT dikirimkan ke rumah. "Dalam UU, sebenarnya pengambilan SPT itu kewajiban wajib pajak, kita berbaik hati saja mengirimkan ke rumah, pokoknya kita bikin selebaran sehingga SPT bisa didapatkan di mana saja, bahkan di tempat drop box itu disebar, akan ada formulir SPT" katanya.
Darmin mengatakan, pengisian ST untuk pekerja dengan satu sumber penghasilan sebenarnya tidak rumit. "Hanya tiga baris saja yang harus diisi, jadi simpel. Tapi kalau dia punya harta banyak, dia harus melampirkan kepemilikan tersebut dalam SPT-nya," tukas Darmin.
Ditjen Pajak meyakinkan wajib pajak untuk mengisi SPT secara benar. "Karena dengan banyaknya pemegang NPWP, justru kita lebih mudah menelusurinya," katanya. (dnl/ir)

Sumber: Wahyu Daniel - detikFinance.com; Kamis, 12/03/2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar