Selasa, 03 Maret 2009

Penerimaan SPT selama Sunset Policy Rp 7,46 T

Penerimaan SPT selama sunset policy Rp7,46 triliun
oleh : Achmad Aris & Agust Supriadi

JAKARTA (bisnis.com): Pelaksanaan fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak (sunset policy) selama 14 bulan mampu menghimpun penerimaan dari surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh kurang bayar sebesar Rp7,46 triliun.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan dari total penerimaan tersebut sebesar Rp5,56 triliun diperoleh dalam periode 1 Januari-31 Desember 2008, sedangkan periode 1 Januari-28 Februari 2009 diperoleh sebesar Rp1,9 triliun. "Hal ini menunjukkan perpanjangan jangka waktu sunset policy memberikan kontribusi penerimaan 34,2% dibandingkan dengan nilai penerimaan dalam rangka sunset policy yang diterima selama 2008," katanya saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah di Gedung DPR hari ini.
Jumlah SPT yang berhasil dihimpun dalam rangka sunset policy sampai dengan 28 Februari 2009 mencapai 804.814 SPT. Dari jumlah itu sebanyak 556.194 SPT diterima sampai dengan 31 Desember 2008 dan sebanyak 248.620 SPT diterima dari 1 Januari 2009 sampai dengan 28 Februari 2009.
"Dengan demikian perpanjangan sunset policy memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT sampai dengan 28 Februari 2009 sebesar 44,7% dari jumlah SPT dalam rangka sunset policy yang diterima sepanjang 2008," jelas Menkeu.
Dia mengungkapkan wajib pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP selama 2008 dan mempunyai kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas sunset policy berjumlah lebih dari 3,5 juta wajib pajak. "Tentu saja tambahan NPWP ini akan menambah lagi penerimaan pajak pada sisa jangka waktu pemanfaatan sunset policy bagi wajib pajak baru sampai dengan akhir Maret 2009."
Menurutnya, dari hasil pelaksanaan sunset policy tersebut telah terjadi penguatan basis perpajakan nasional baik ditinjau dari segi kuantitas maupun dari segi kualitas data atau informasi perpajakan yang disampaikan oleh wajib pajak dalam SPT tahunan dalam rangka sunset policy sehingga berpotensi lebih meningkatkan penerimaan pajak di masa mendatang. (tw)

Sumber: bisnis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar