Jumat, 20 Maret 2009

Presiden serahkan SPT tahunan pajak

JAKARTA (bisnis.com): Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta jajaran Kabinet Indonesia Bersatu hari ini menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2008.
Penyerahan SPT tersebut dilakukan hari ini di KPP Madya Jakarta sekaligus meresmikan gedung KPP Madya Jakarta dan mencanangkan pembentukan KPP wajib pajak besar orang pribadi.Subdit Hubungan Masyarakat Direktorat P2 Humas Ditjen Pajak Richard Burton mengatakan penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi oleh Presiden dan jajaran Kabinet Indonesia Bersatu itu merupakan contoh tauladan bagi seluruh masyarakat dalam pelaksanaan salah satu kewajiban kenegaraan setiap orang kepada negara yaitu membayar pajak."SPT tahunan orang pribadi merupakan sarana pelaporan kewajiban PPh setiap orang pribadi dalam satu tahun pajak yang paling lambat harus disampaikan 31 Maret setiap tahun setelah berakhirnya tahun pajak," katanya dalam rilis yang diterima Bisnis hari ini.
SPT tahunan, lanjutnya, berisi data identitas wajib pajak, jumlah penghasilan, jumlah PPh terutang, laporan harta, dan kewajiban. "SPT tahunan dapat disampaikan oleh wajib pajak di kantor-kantor Ditjen Pajak seperti Kanwil, KPP, Kantor Penyuluhan Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan, atau melalui drop bow yang ditempatkan di berbagai tempat seperti di mal, gedung pertokoan, gedung perkantoran, mobil keliling, pojok pajak, dan lainnya," jelasnya. (tw)

Sumber: bisnis.com; Rabu, 18/03/2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar