Selasa, 03 Maret 2009

DPR setuju pengesahan Perppu Sunset Jadi UU

DPR setujui pengesahan Perppu Sunset Policy jadi UU
oleh : Achmad Aris

JAKARTA (Bisnis.com): DPR akhirnya menyetujui pengesahaan Perppu No.5/2008 tentang Perpanjangan Sunset Policy menjadi UU.
Namun, terdapat satu fraksi yang menyatakan memberikan persetujuan dengan syarat, yaitu Fraksi Partai Amanat Nasional.Juru bicara FPAN Marwoto Mitohardjono mengatakan fraksinya menyetujui pengesahaan Perppu Perpanjangan Sunset Policy menjadi UU dengan syarat pemerintah harus memperpanjang masa pemberlakuan sunset policy hingga akhir 2009."Fraksi PAN menyetujui penetapan Perppu menjadi UU dengan syarat ada perpanjangan waktu sampai akhir 2009 dan penyempurnaan desain sunset policy.
Sifat persetujuan kami adalah persetujuan dengan suatu kondisionalitas," katanya dalam rapat paripurna DPR, hari ini.Menurut dia, waktu perpanjangan sunset policy selama dua bulan dinilai kurang cukup mengingat wajib pajak yang memanfaatkannya baru sekitar 1,57% atau 155.000 wajib pajak dari total 10,2 juta WP."
Penerimaan pajak dari sunset policy baru Rp4,51 triliun atau 1,6% dari target Rp281,3 triliun. Selain masalah waktu yang kurang, FPAN juga menginginkan adanya perpanjangan waktu dan perubahan desain sunset policy," tuturnya.
Adapun kesembilan fraksi lainnya menyatakan persetujuan atas penetapan Perppu tentang Perpanjangan Sunset Policy tanpa memberikan persyaratan atau kondisionalitas.
Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang pelaksanaan sunset policy yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2008 menjadi 28 Febuari 2009.Perpanjangan itu dilakukan karena melihat tingginya antusiasme masyarakat yang hendak memanfaatkan sunset policy di akhir Desember 2008.Sunset policy sendiri merupakan fasilitas perpajakan yang diatur berdasarkan pasal 37A UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Melalui fasilitas ini wajib pajak orang pribadi maupun badan bisa membetulkan surat pemberitahuan pajak penghasilan (PPh) pada tahun pajak 2006 dan tahun sebelumnya tanpa diberikan sanksi administrasi.(er)

Sumber: bisnis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar