Selasa, 03 Maret 2009

Program Sunset Policy Hasilkan 1,8 Juta Wajib Pajak Baru

28 Februari 2009 20:53 WIB

JAKARTA--MI: Program sunset policy yang diluncurkan Ditjen Pajak sukses besar. Dalam dua bulan ini, tercatat sekitar 1,8 juta orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Pencapaian 1,8 juta NPWP baru itu lumayan sukses karena itu perolehan setahun di 2007," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (28/2). Menurutnya, data itu bisa bertambah lagi karena angka 1,8 juta pemilik NPWP itu merupakan data hingga 20 Februari 2008. Sementara program sunset policy berakhir hingga 28 Februari 2008. Untuk mengantisipasi pembludakan pendaftar NPWP di hari terakhir program sunset policy, Ditjen Pajak sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan meminta masyarakat untuk tidak menunggu pendaftaran di detik-detik terakhir.
Karena itu, menurut Djoko, pada hari terakhir kali ini berbeda dengan kondisi program sunset policy tahap I yang berakhir 31 Desember 2008. "Sekarang tidak membludak lagi, tetapi tetap ramai. Seperti di KPP Sunter yang saya datangi, cukup banyak yang daftar tapi bisa kita antisipasi karena kita kerahkan semua pegawai," ujar dia. Kantor pelayanan pajak beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dan tetap siaga hingga pukul 19.00 WIB untuk mengantisipasi masyarakat yang masih ingin membuat NPWP di saat-saat terakhir.
Pada akhir 2008, tercatat sebesar 10,6 juta pemilik NPWP dengan pertambahan 3,5 juta orang yang sebagian besar berasal dari program sunset policy. Adapun pada 2009, selama dua bulan ini, program sunset policy mampu menjaring 1,8 juta orang.
Potensi masyarakat yang seharusnya memiliki NPWP sebenarnya masih sangat besar, yakni mencapai 22 juta hingga 25 juta wajib pajak.
Namun pemerintah menegaskan tidak akan memperpanjang masa berlaku penghapusan sanksi pajak (sunset policy) yang berakhir 28 Februari 2009. Ke depan, seusai program sunset policy, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP hingga batas waktu yang ditentukan, akan dikenai denda sebesar 2% dari penghasilannya per bulan. "Tergantung dari tahun berapa ia tidak bayar. Membayar pajak kan tidak memberatkan. Sesuai dengan pendapatan masing-masing," ucapnya. (Ray/OL-06)

Sumber : Media Indonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar