Senin, 16 Maret 2009

Karyawan tak miliki NPWP tetap dapat insentif

JAKARTA (bisnis.com): Ditjen Pajak menyatakan karyawan yang tidak memiliki NPWP tetap mendapatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), tetapi dengan perlakuan yang sama dengan karyawan yang memiliki NPWP.Artinya, pemungutan PPh pasal 21 bagi karyawan yang tidak memilik NPWP dilakukan berdasarkan tarif normal, meskipun berdasarkan pasal ayat 5 huruf (a) UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa mulai 1 Januari 2009 bagi karyawan yang tidak memilik NPWP akan dikenai pungutan PPh pasal 21 sebesar 20% lebih tinggi dari tarif normal.
Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan pihaknya akan memberikan batas waktu sampai dengan tiga bulan kepada karyawan yang belum memiliki NPWP untuk segera memiliki NPWP."Kan sedang kita selesaikan aturannya bahwa mereka masih bisa [mendapat insentif PPh pasal 21 DTP] yang penting pemberi kerja memberikan daftarnya mana yang sudah punya NPWP dan mana yang belum," katanya saat ditemui di kantornya hari ini.
Pada 4 Maret, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif PPh pasal 21 DTP sebesar Rp6,5 triliun kepada tiga sektor utama penerima insentif PPh Pasal 21 DTP yaitu pertama, usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan. Kedua, usaha perikanan dan ketiga, usaha industri pengolahan.
Insentif ini hanya berlaku untuk karyawan yang berpenghasilan mulai Rp1,3 juta sampai dengan Rp5 juta per bulan dalam masa pajak Februari 2009 sampai dengan masa pajak November 2009 yang dilaporkan paling lambat 20 Desember 2009. (tw)

Sumber: bisnis.com; Jumat, 13/03/2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar