Jumat, 17 April 2009

'Tak ada tambahan gaji bagi fiskus KPP orang kaya'

JAKARTA (Bisnis.com): Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menyatakan tidak akan memberikan tambahan gaji (remunerasi) kepada petugas pajak (fiskus) yang ditempatkan di kantor pelayanan pajak (KPP) khusus orang kaya."Nggak ada [remunerasi]. Jadi [gajinya] sama," katanya saat ditemui di gedung Departemen Keuangan, hari ini.
Darmin menuturkan untuk mencegah terjadinya permainan antara fiskus dengan wajib pajak orang kaya, Ditjen Pajak akan melakukan benchmark terhadap kinerja masing-masing fiskus yang bertugas di KPP khusus orang kaya. "Kami mengawasinya dengan menggunakan metode yang bisa kita ukur dan monitor baik si WP-nya maupun aparat pajaknya,” jelasnya.Pendirian KPP khusus orang kaya merupakan kelanjutan dari modernisasi administrasi perpajakan yang sedang dilakukan Ditjen Pajak.
Dalam KPP khusus tersebut dihuni oleh 1.200 WP besar orang pribadi.Adapun kriteria pemilihan WP Besar Orang Pribadi ditentukan berdasarkan atas tiga kategori yang meliputi, pertama, kriteria pengusaha yaitu pengusaha yang dimaksud disini adalah yang memegang saham perusahaan, saham pengendali/pendiri dan professional sekaligus pemegang saham.
Kedua, kekayaan, yaitu yang memiliki kekayaan bruto di atas Rp10 miliar, memiliki kekayaan berasal lebih dari satu jenis harta serta kekayaan berupa financial asset dan properti. Dan ketiga, kriteria penghasilan yaitu yang pelaporan penghasilan dalam SPT di atas Rp1 miliar per tahun dan sumber penghasilan di luar gaji (pasif income).(yn)

sumber: bisnis.com; Kamis, 16/04/2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar