Selasa, 14 April 2009

Ditjen Pajak bebaskan denda keterlambatan SPT

JAKARTA (Bisnis.com): Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menyatakan bagi wajib pajak yang terlambat menyerahkan SPT setelah 31 Maret 2009, Ditjen Pajak akan membebaskan pengenaan denda sebesar Rp100.000 atas keterlambatan penyampaian SPT."Denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi karena keterlambatan penyampaian SPT ditiadakan tetapi untuk NPWP yang dibuat awal 2008 sampai akhir Maret 2009," jelas Darmin kepada pers di Jakarta, hari ini.
Penghapusan denda tersebut, jelas Darmin, hanya diberikan sampai dengan akhir 2009. "Tapi untuk sanksi bunga 2% tidak akan dihapuskan karena itu bukan kewenangan kami [Ditjen Pajak]," tuturnya.
Darmin menuturkan pembebasan denda Rp100.000 tersebut dilakukan karena ternyata masih banyak WP yang belum mengetahui tatacara pengisian SPT meski sosialisasi telah dilakukan oleh Ditjen Pajak."Saya tegaskan bahwa SPT ini bisa diserahkan dimana saja, tidak harus di kantor pajak tempat dia terdaftar dan bahkan boleh diserahkan di drop box. Kita tidak verifikasi saat diterima. Kalau ada kekurangan baru kita akan beritahu dia," katanya.(yn)

sumber: bisnis.com; Senin, 13/04/2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar