Kamis, 02 April 2009

BPK boleh periksa data WP secara umum

JAKARTA (bisnis.com): BPK akhirnya diperbolehkan memeriksa data wajib pajak (WP) meski hanya secara umum. Auditor Utama BPK Safri Adnan Baharuddin mengatakan Dirjen Pajak Darmin Nasution tahun ini telah mengeluarkan dua surat edaran (SE) yang intinya memperbolehkan BPK mengaudit data wajib pajak secara umum. "[SE] yang pertama Januari dan kedua Februari. Yang Januari dia kasih foto copy, lalu kami usulkan ke Menkeu jangan copy-nya dong, eh malah boleh soft copy-nya," katanya seusai acara seminar di Jakarta hari ini. Safri menuturkan meski hanya data secara umum, hal tersebut merupakan langkah maju yang diambil oleh Ditjen Pajak guna mempermudah audit penerimaan pajak BPK yang selama ini tidak memiliki akses memeriksa data wajib pajak. "Tapi sekali lagi, kami belum bisa melihat semuanya. Kami tetap belum bisa minta konfirmasi ke wajib pajak yang bersangkutan. Tapi minimal kami tahu rincian setiap KPP [kantor pelayanan pajak] dapat berapa pembayaran pajaknya yang bisa kami jadikan sebagai sampel," tuturnya. Menurut dia, Ditjen Pajak seharusnya tidak perlu khawatir apabila BPK mengaudit data WP mengingat UU tentang BPK telah mengatur pemberian sanksi yang berat bagi auditor yang membocorkan rahasia negara. "Dulu kami periksa BI [Bank Indonesia] juga tidak kita bocorkan datanya". Namun begitu, Safri tetap berharap secara bertahap BPK dapat mengaudit data pajak secara keseluruhan termasuk dapat melakukan konfirmasi kepada WP yang bersangkutan tentang berapa pajak yang telah dibayarkan ke kas negara. Selama ini, berdasarkan pasal 34 UU KUP, BPK dilarang mengaudit data wajib pajak tanpa seizin dari Menkeu. Polemik antara BPK dan Depkeu ini sempat berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK) di mana BPK mengajukan judicial review atas pasal tersebut karena dinilai merugikan terhadap kewenangan konstitusional BPK. Namun pada akhirnya MK menolak uji materi yang diajukan BPK tersebut. BPK beranggapan untuk mengaudit penerimaan negara maka data wajib pajak juga perlu diketahui. Sebaliknya, Ditjen Pajak menganggap data wajib pajak tergolong rahasia yang dilindungi oleh UU. (tw)

Sumber: bisnis.com; Rabu, 01/04/2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar