Jumat, 10 April 2009

Jumlah SPT diketahui 2-3 minggu lagi

JAKARTA (bisnis.com): Ditjen Pajak menyatakan pengumuman tentang jumlah surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak 2008 baru dapat dilaksanakan dalam waktu dua sampai tiga minggu lagi.
Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan hal itu dilakukan karena proses penghitungan SPT sekarang memerlukan waktu yang lebih panjang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Penyampaian SPT kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sekarang, penyampaian SPT dapat disampaikan melalui berbagai cara yang dirasa paling mudah dan nyaman oleh wajib pajak," katanya dalam rilis yang diterima Bisnis hari ini.
Djoko menuturkan dengan perubahan tersebut menyebabkan pengelolaan SPT di kantor pelayanan pajak (KPP) memerlukan waktu penanganan yang relatif lebih panjang dari sebelumnya. "SPT yang dimasukkan melalui drop box harus dipilah terlebih dahulu untuk dikirim ke KPP di mana WP terdaftar."Selain itu, lanjutnya, harus diperhatikan prioritasnya yaitu terhadap SPT tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar harus diselesaikan terlebih dahulu, baru SPT tahunan PPh lainnya. "Selanjutnya KPP yang menerima melakukan penelitian atas kelengakapan SPT Tahunan PPh tersebut untuk selanjutnya di entry dan diadministrasikan sebagaimana mestinya," ujarnya. (tw)

sumber: bisnis.com; Senin, 06/04/2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar