Rabu, 22 April 2009

PPh hak atas tanah RS dan RSS berlaku 1 Januari

JAKARTA (Bisnis.com): Pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% dari nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan tarif PPh 1% untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk pembangunan rumah sederhana dan rumah susun sederhana, hanya dikenakan untuk transaksi pengalihan yang dilakukan mulai 1 Januari 2009.
Ketentuan itu ditegaskan dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) tertanggal 20 April 2009 bernomor PER-28/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan PP No. 71/2008 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tahan dan Bangunan.Bagi wajib pajak badan termasuk koperasi (yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan), yang mengalami dua kondisi yaitu pertama telah melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebelum 1 Januari 2009 dan belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang.
Dan kedua, penghasilan atas pengalihan hak tanah dan bangunan telah dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh dan sudah dilunasi, maka pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan PP No. 79/1999 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan."Atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang memenuhi ketentuan pada ayat 1 [di atas], tidak dikenai PPh berdasarkan ketentuan PP No. 71/2008,” tulis Perdirjen itu yang diterima Bisnis.com, hari ini.Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Djoko Slamet Surjoputro mengatakan penerbitan Perdirjen tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak mengenai pelaksanaan ketentuan peralihan PP No.71/2008.(yn)

Sumber www.bisnis.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar