Jumat, 05 Juni 2009

Pajak Ganda Rokok Rugikan Petani Tembakau dan Cengkih

JAKARTA--MI: Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) menilai upaya pengenaan pajak rokok dalam Rencana Undang-undang Pajak Daerah dan retribusi daerah (RUUPD) dampaknya akan lebih banyak merugikan petani tembakau dan petani cengkeh. Ketua KTNA Winarno Tohir di Jakarta, Jumat (5/6) mengatakan saat ini penjualan rokok telah dikenai cukai rokok namun untuk meningkatkan pendapatan daerah barang tersebut kembali diberi pajak rokok. Saat ini, tambahnya, panitia kerja (Panja) DPR RI sedang melakukan pembahasan terhadap RUUPD tersebut yang di dalamnya akan memasukkan pajak rokok. "Pajak tambahan tersebut mengakibatan harga jual rokok lebih tinggi sehingga menimbulkan penurunan volume penjualan, akibatnya permintaan dan kebutuhan atas tanaman tembakau serta cengkeh juga turun," katanya. Akibat selanjutnya, tambahnya, akan menurunkan harga tembakau maupun cengkeh secara drastis. Dengan demikian jika pajak atas rokok diterapkan dalam RUU Pajak Daerah, lanjutnya, bukan hanya petani tembakau dan cengkeh yang mengalami kesulitan namun juga tenaga kerja pabrik rokok terancam PHK. Setelah dilakukan perubahan terhadap UU no 34 tahun 2000 pada pasal 2 dinyatakaan, selain pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan juga ditambah opsi PPn (Pajak Penjualan) atas jasa telepon dan opsi atas cukai rokok atau pajak ganda atau tambahan. Menurut dia, pemerintah maupun DPR seharusnya tidak mengorbankan kesejahteraan petani dan buruh jika hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Winarno menyatakan, sebaiknya RUU tersebut tidak dilakukan perubahan dimana pajak provinsi terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, pajak bahan bakar dan pajak pengambilan pemanfaatan ari bawah tanah dan air permukaan. "Oleh karena itu KTNA menyatakan penolakan terhadap pajak rokok yang merupakan pajak ganda dalam RUU Pajak Daerah," katanya. (Ant/OL-06)

Sumber: mediaindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar