Kamis, 11 Juni 2009

DPR: Pajak Rokok Diputuskan 15%

INILAH.COM, Jakarta – DPR memutuskan kisaran penerapan pajak rokok antara 10-15% dari cukai rokok. Pajak tersebut menjadi hak Pemprov dan pemkab/pemkot yang berlaku pada 1 Januari 2014.
Hal itu dikatakan Ketua Pansus RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Harry Ashar Azis di Jakarta, Selasa (2/6). “Jadi Menkeu dapat menetapkan pajak rokok pada kisaran tersebut dengan pertimbangan Mendagri,” katanya.
Dengan kisaran tersebut maka aturan lainnya yang menyangkut pajak rokok dapat diselesaikan sebelum masa reses. Namun tata cara pemungutan akan dirumuskan dalam peraturan daerah.
Dia mencontohkan, jika Menkeu memutuskan pajak rokok 10 persen berarti seluruh rokok akan dipajaki sebesar ini dari cukai rokoknya. Bila harga rokok Rp10.000 per bungkus lalu kutipan cukainya 50 persen, berarti terkena pajak rokok 10 persen dari Rp5.000. "Rp500 ini yang masuk ke daerah," kata Harry.
Penerimaan dari hasil pajak rokok tersebut akan dibagi 30 persen untuk provinsi dan 70 persen kepada Kabupaten/Kota. Selanjutnya mereka harus menyisihkan 50 persen dari jatah penerimaan tersebut untuk penanganan kesehatan dan penegakan hukum.[hid]

sumber : inilah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar