JAKARTA--MI: Dirjen Pajak Darmin mengingatkan bahwa mereka yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) ke kantor pelayanan pajak (KPP) paling lambat 31 Maret 2009. "Kalau dia tidak sampaikan SPT, ya kita cari. Kalau dia ada kewajiban terutang tapi tak masukkan SPT berarti dia tidak bayar, ya pasti ada sanksi," kata Darmin ditemui di Gedung Djuanda I Depkeu Jakarta.
Ia mengharapkan, WP mulai menyampaikan SPT ke KPP lebih awal sehingga tidak terjadi penumpukan/antrian pada minggu terakhir bulan Maret. "Pengalaman tahun-tahun lalu, ramainya seminggu terakhir.
Kita sudah siapkan/turunkan (formulir) SPT di masing-masing KPP," kata Darmin. Menurut dia, formulir SPT dapat diambil di mana saja. Sesuai UU tentang Perpajakan, maka kewajiban WP untuk mengambil SPT di KPP dimana WP terdaftar. "Kita sudah bikin edaran supaya blangko SPT disediakan di semua tempat baik di KPP, Kanwil Pajak, dan secara online," jelasnya.
Ia meyakinkan bahwa mengisi SPT tidak sulit apalagi untuk WP yang hanya bekerja untuk satu pihak. Isian yang harus diisi hanya 4 baris yaitu berapa besar penghasilannya, berapa besar Penghasilan tindak kena pajak (PTKP) dan jabatannya, dan besar penghasilan kena pajak serta pajak terutangnya, kemudian ditambah sedikit penjelasan tentang harta dan kewajiban.
Sementara itu, mengenai berapa besar penerimaan pajak dari WP baru, Darmin mengatakan, tidak semua WP baru akan memberikan penerimaan pajak baru, karena sebagian sudah dibayarkan oleh pemberi kerjanya. "Kalau seperti itu kasusnya maka sebenarnya di SPT dia pasti nihil, tapi kalau dia bekerja untuk lebih dari satu orang atau bukan bekerja pada orang, pasti dia harus bayar," katanya.
Menurut dia, adanya WP baru tidak paralel dengan kenaikan penerimaan pajak. Pemberian NPWP sebenarnya diarahkan agar semua WP masuk ke dalam sistem pajak sehingga jika ada yang tidak benar dalam kewajiban perpajakannya, dapat dengan mudah ditelusuri. "Akan sulit menelusuri kalau orang tak punya NPWP, kita tidak bisa mendeteksinya karena tak ada NPWP," jelasnya. (Ant/OL-02)
Sumber: MediaIndonesia.com Kamis, 12 Maret 2009 09:26 WIB
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar