Penerimaan SPT selama sunset policy Rp7,46 triliun
oleh : Achmad Aris & Agust Supriadi
JAKARTA (bisnis.com): Pelaksanaan fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak (sunset policy) selama 14 bulan mampu menghimpun penerimaan dari surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh kurang bayar sebesar Rp7,46 triliun.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan dari total penerimaan tersebut sebesar Rp5,56 triliun diperoleh dalam periode 1 Januari-31 Desember 2008, sedangkan periode 1 Januari-28 Februari 2009 diperoleh sebesar Rp1,9 triliun. "Hal ini menunjukkan perpanjangan jangka waktu sunset policy memberikan kontribusi penerimaan 34,2% dibandingkan dengan nilai penerimaan dalam rangka sunset policy yang diterima selama 2008," katanya saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah di Gedung DPR hari ini.
Jumlah SPT yang berhasil dihimpun dalam rangka sunset policy sampai dengan 28 Februari 2009 mencapai 804.814 SPT. Dari jumlah itu sebanyak 556.194 SPT diterima sampai dengan 31 Desember 2008 dan sebanyak 248.620 SPT diterima dari 1 Januari 2009 sampai dengan 28 Februari 2009.
"Dengan demikian perpanjangan sunset policy memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyampaikan SPT sampai dengan 28 Februari 2009 sebesar 44,7% dari jumlah SPT dalam rangka sunset policy yang diterima sepanjang 2008," jelas Menkeu.
Dia mengungkapkan wajib pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP selama 2008 dan mempunyai kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas sunset policy berjumlah lebih dari 3,5 juta wajib pajak. "Tentu saja tambahan NPWP ini akan menambah lagi penerimaan pajak pada sisa jangka waktu pemanfaatan sunset policy bagi wajib pajak baru sampai dengan akhir Maret 2009."
Menurutnya, dari hasil pelaksanaan sunset policy tersebut telah terjadi penguatan basis perpajakan nasional baik ditinjau dari segi kuantitas maupun dari segi kualitas data atau informasi perpajakan yang disampaikan oleh wajib pajak dalam SPT tahunan dalam rangka sunset policy sehingga berpotensi lebih meningkatkan penerimaan pajak di masa mendatang. (tw)
Sumber: bisnis.com
Tampilkan postingan dengan label Sunset Policy. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sunset Policy. Tampilkan semua postingan
Selasa, 03 Maret 2009
DPR setuju pengesahan Perppu Sunset Jadi UU
DPR setujui pengesahan Perppu Sunset Policy jadi UU
oleh : Achmad Aris
JAKARTA (Bisnis.com): DPR akhirnya menyetujui pengesahaan Perppu No.5/2008 tentang Perpanjangan Sunset Policy menjadi UU.
Namun, terdapat satu fraksi yang menyatakan memberikan persetujuan dengan syarat, yaitu Fraksi Partai Amanat Nasional.Juru bicara FPAN Marwoto Mitohardjono mengatakan fraksinya menyetujui pengesahaan Perppu Perpanjangan Sunset Policy menjadi UU dengan syarat pemerintah harus memperpanjang masa pemberlakuan sunset policy hingga akhir 2009."Fraksi PAN menyetujui penetapan Perppu menjadi UU dengan syarat ada perpanjangan waktu sampai akhir 2009 dan penyempurnaan desain sunset policy.
Sifat persetujuan kami adalah persetujuan dengan suatu kondisionalitas," katanya dalam rapat paripurna DPR, hari ini.Menurut dia, waktu perpanjangan sunset policy selama dua bulan dinilai kurang cukup mengingat wajib pajak yang memanfaatkannya baru sekitar 1,57% atau 155.000 wajib pajak dari total 10,2 juta WP."
Penerimaan pajak dari sunset policy baru Rp4,51 triliun atau 1,6% dari target Rp281,3 triliun. Selain masalah waktu yang kurang, FPAN juga menginginkan adanya perpanjangan waktu dan perubahan desain sunset policy," tuturnya.
Adapun kesembilan fraksi lainnya menyatakan persetujuan atas penetapan Perppu tentang Perpanjangan Sunset Policy tanpa memberikan persyaratan atau kondisionalitas.
Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang pelaksanaan sunset policy yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2008 menjadi 28 Febuari 2009.Perpanjangan itu dilakukan karena melihat tingginya antusiasme masyarakat yang hendak memanfaatkan sunset policy di akhir Desember 2008.Sunset policy sendiri merupakan fasilitas perpajakan yang diatur berdasarkan pasal 37A UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Melalui fasilitas ini wajib pajak orang pribadi maupun badan bisa membetulkan surat pemberitahuan pajak penghasilan (PPh) pada tahun pajak 2006 dan tahun sebelumnya tanpa diberikan sanksi administrasi.(er)
Sumber: bisnis.com
oleh : Achmad Aris
JAKARTA (Bisnis.com): DPR akhirnya menyetujui pengesahaan Perppu No.5/2008 tentang Perpanjangan Sunset Policy menjadi UU.
Namun, terdapat satu fraksi yang menyatakan memberikan persetujuan dengan syarat, yaitu Fraksi Partai Amanat Nasional.Juru bicara FPAN Marwoto Mitohardjono mengatakan fraksinya menyetujui pengesahaan Perppu Perpanjangan Sunset Policy menjadi UU dengan syarat pemerintah harus memperpanjang masa pemberlakuan sunset policy hingga akhir 2009."Fraksi PAN menyetujui penetapan Perppu menjadi UU dengan syarat ada perpanjangan waktu sampai akhir 2009 dan penyempurnaan desain sunset policy.
Sifat persetujuan kami adalah persetujuan dengan suatu kondisionalitas," katanya dalam rapat paripurna DPR, hari ini.Menurut dia, waktu perpanjangan sunset policy selama dua bulan dinilai kurang cukup mengingat wajib pajak yang memanfaatkannya baru sekitar 1,57% atau 155.000 wajib pajak dari total 10,2 juta WP."
Penerimaan pajak dari sunset policy baru Rp4,51 triliun atau 1,6% dari target Rp281,3 triliun. Selain masalah waktu yang kurang, FPAN juga menginginkan adanya perpanjangan waktu dan perubahan desain sunset policy," tuturnya.
Adapun kesembilan fraksi lainnya menyatakan persetujuan atas penetapan Perppu tentang Perpanjangan Sunset Policy tanpa memberikan persyaratan atau kondisionalitas.
Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang pelaksanaan sunset policy yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2008 menjadi 28 Febuari 2009.Perpanjangan itu dilakukan karena melihat tingginya antusiasme masyarakat yang hendak memanfaatkan sunset policy di akhir Desember 2008.Sunset policy sendiri merupakan fasilitas perpajakan yang diatur berdasarkan pasal 37A UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Melalui fasilitas ini wajib pajak orang pribadi maupun badan bisa membetulkan surat pemberitahuan pajak penghasilan (PPh) pada tahun pajak 2006 dan tahun sebelumnya tanpa diberikan sanksi administrasi.(er)
Sumber: bisnis.com
Sunset policy 14 bulan cetak 5,5 juta NPWP baru
Selasa, 03/03/2009 11:34 WIB
oleh : Achmad Aris
JAKARTA (Bisnis.com): Pelaksanaan fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak (sunset policy) yang berjalan selama 14 bulan telah berhasil menambah jumlah NPWP baru sebanyak 5,5 juta.
Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengungkapkan selama masa perpanjangan sunset policy sampai dengan berakhirnya kebijakan itu pada 28 Februari 2009, jumlah NPWP baru telah bertambah sebanyak 2,09 juta.
Dengan demikian, lanjutnya, total jumlah pemilik NPWP saat ini menurut data Direktorat Jenderal Pajak mencapai 12,7 juta."Dengan jumlah ini diharapkan kita bisa memperkuat basis pajak kita," katanya saat ditemui di Gedung DPR, hari ini.
Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang pelaksanaan sunset policy yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2008 menjadi 28 Febuari 2009. Perpanjangan itu dilakukan karena melihat tingginya antusiasme masyarakat yang hendak memanfaatkan sunset policy di akhir Desember 2008.
Sunset policy sendiri merupakan fasilitas perpajakan yang diatur berdasarkan pasal 37A UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Melalui fasilitas ini, wajib pajak orang pribadi maupun badan bisa membetulkan surat pemberitahuan pajak penghasilan (PPh) pada tahun pajak 2006 dan tahun sebelumnya tanpa diberikan sanksi administrasi.(er)
Sumber: bisnis.com
oleh : Achmad Aris
JAKARTA (Bisnis.com): Pelaksanaan fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak (sunset policy) yang berjalan selama 14 bulan telah berhasil menambah jumlah NPWP baru sebanyak 5,5 juta.
Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution mengungkapkan selama masa perpanjangan sunset policy sampai dengan berakhirnya kebijakan itu pada 28 Februari 2009, jumlah NPWP baru telah bertambah sebanyak 2,09 juta.
Dengan demikian, lanjutnya, total jumlah pemilik NPWP saat ini menurut data Direktorat Jenderal Pajak mencapai 12,7 juta."Dengan jumlah ini diharapkan kita bisa memperkuat basis pajak kita," katanya saat ditemui di Gedung DPR, hari ini.
Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang pelaksanaan sunset policy yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2008 menjadi 28 Febuari 2009. Perpanjangan itu dilakukan karena melihat tingginya antusiasme masyarakat yang hendak memanfaatkan sunset policy di akhir Desember 2008.
Sunset policy sendiri merupakan fasilitas perpajakan yang diatur berdasarkan pasal 37A UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Melalui fasilitas ini, wajib pajak orang pribadi maupun badan bisa membetulkan surat pemberitahuan pajak penghasilan (PPh) pada tahun pajak 2006 dan tahun sebelumnya tanpa diberikan sanksi administrasi.(er)
Sumber: bisnis.com
Program Sunset Policy Hasilkan 1,8 Juta Wajib Pajak Baru
28 Februari 2009 20:53 WIB
JAKARTA--MI: Program sunset policy yang diluncurkan Ditjen Pajak sukses besar. Dalam dua bulan ini, tercatat sekitar 1,8 juta orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Pencapaian 1,8 juta NPWP baru itu lumayan sukses karena itu perolehan setahun di 2007," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (28/2). Menurutnya, data itu bisa bertambah lagi karena angka 1,8 juta pemilik NPWP itu merupakan data hingga 20 Februari 2008. Sementara program sunset policy berakhir hingga 28 Februari 2008. Untuk mengantisipasi pembludakan pendaftar NPWP di hari terakhir program sunset policy, Ditjen Pajak sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan meminta masyarakat untuk tidak menunggu pendaftaran di detik-detik terakhir.
Karena itu, menurut Djoko, pada hari terakhir kali ini berbeda dengan kondisi program sunset policy tahap I yang berakhir 31 Desember 2008. "Sekarang tidak membludak lagi, tetapi tetap ramai. Seperti di KPP Sunter yang saya datangi, cukup banyak yang daftar tapi bisa kita antisipasi karena kita kerahkan semua pegawai," ujar dia. Kantor pelayanan pajak beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dan tetap siaga hingga pukul 19.00 WIB untuk mengantisipasi masyarakat yang masih ingin membuat NPWP di saat-saat terakhir.
Pada akhir 2008, tercatat sebesar 10,6 juta pemilik NPWP dengan pertambahan 3,5 juta orang yang sebagian besar berasal dari program sunset policy. Adapun pada 2009, selama dua bulan ini, program sunset policy mampu menjaring 1,8 juta orang.
Potensi masyarakat yang seharusnya memiliki NPWP sebenarnya masih sangat besar, yakni mencapai 22 juta hingga 25 juta wajib pajak.
Namun pemerintah menegaskan tidak akan memperpanjang masa berlaku penghapusan sanksi pajak (sunset policy) yang berakhir 28 Februari 2009. Ke depan, seusai program sunset policy, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP hingga batas waktu yang ditentukan, akan dikenai denda sebesar 2% dari penghasilannya per bulan. "Tergantung dari tahun berapa ia tidak bayar. Membayar pajak kan tidak memberatkan. Sesuai dengan pendapatan masing-masing," ucapnya. (Ray/OL-06)
Sumber : Media Indonesia.com
JAKARTA--MI: Program sunset policy yang diluncurkan Ditjen Pajak sukses besar. Dalam dua bulan ini, tercatat sekitar 1,8 juta orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Pencapaian 1,8 juta NPWP baru itu lumayan sukses karena itu perolehan setahun di 2007," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (28/2). Menurutnya, data itu bisa bertambah lagi karena angka 1,8 juta pemilik NPWP itu merupakan data hingga 20 Februari 2008. Sementara program sunset policy berakhir hingga 28 Februari 2008. Untuk mengantisipasi pembludakan pendaftar NPWP di hari terakhir program sunset policy, Ditjen Pajak sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan meminta masyarakat untuk tidak menunggu pendaftaran di detik-detik terakhir.
Karena itu, menurut Djoko, pada hari terakhir kali ini berbeda dengan kondisi program sunset policy tahap I yang berakhir 31 Desember 2008. "Sekarang tidak membludak lagi, tetapi tetap ramai. Seperti di KPP Sunter yang saya datangi, cukup banyak yang daftar tapi bisa kita antisipasi karena kita kerahkan semua pegawai," ujar dia. Kantor pelayanan pajak beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dan tetap siaga hingga pukul 19.00 WIB untuk mengantisipasi masyarakat yang masih ingin membuat NPWP di saat-saat terakhir.
Pada akhir 2008, tercatat sebesar 10,6 juta pemilik NPWP dengan pertambahan 3,5 juta orang yang sebagian besar berasal dari program sunset policy. Adapun pada 2009, selama dua bulan ini, program sunset policy mampu menjaring 1,8 juta orang.
Potensi masyarakat yang seharusnya memiliki NPWP sebenarnya masih sangat besar, yakni mencapai 22 juta hingga 25 juta wajib pajak.
Namun pemerintah menegaskan tidak akan memperpanjang masa berlaku penghapusan sanksi pajak (sunset policy) yang berakhir 28 Februari 2009. Ke depan, seusai program sunset policy, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP hingga batas waktu yang ditentukan, akan dikenai denda sebesar 2% dari penghasilannya per bulan. "Tergantung dari tahun berapa ia tidak bayar. Membayar pajak kan tidak memberatkan. Sesuai dengan pendapatan masing-masing," ucapnya. (Ray/OL-06)
Sumber : Media Indonesia.com
Langganan:
Postingan (Atom)
