'Jauh api dari panggang'. Itulah mungkin ungkapan yang tepat untuk menggambarkan bagaimana realisasi dari pelaksanaan stimulus fiskal dalam bentuk insentif pemotongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan.
Lima bulan sudah berjalan, tapi pemanfaat fasilitas tersebut ternyata masih minim sekali. Meski belum ada angka pasti berapa jumlah penyerapan insentif tersebut per Juni 2009, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution pun mengakui bahwa sampai saat ini pemanfaat fasilitas itu masih minim.
Sekadar mengingatkan, pemerintah sebelumnya telah memberikan stimulus fiskal berupa insentif PPh pasal 21 DTP untuk masa pajak Februari 2009-November 2009. Insentif tersebut hanya diberikan kepada karyawan yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan tidak lebih dari Rp5 juta per bulan.
Karyawan yang dapat memanfaatkan fasilitas itu adalah yang bekerja di tiga sektor bidang usaha besar, yaitu pertama, kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan yang meliputi 73 subsektor usaha. Kedua, sektor usaha perikanan yang meliputi 19 sub sektor usaha. Ketiga, adalah sektor industri pengolahan yang meliputi 372 subsektor usaha.
Alokasi dana yang disediakan pemerintah untuk fasilitas itu pun tidak tanggung-tanggung. Setidaknya dana sebesar Rp6,5 triliun disiapkan untuk program stimulus fiskal yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Sebagai stimulus, tentunya insentif ini diharapkan dapat terserap dengan baik sehingga daya beli masyarakat bisa meningkat yang pada akhirnya dapat menggerakkan roda ekonomi nasional yang sedang lesu akibat diterpa krisis global.
Menurut, Kepala Subdit Kepatuhan WP dan Pemantauan, Direktorat Jenderal Pajak Liberti Pandiangan, bila dana Rp6,5 triliun tersebut terserap dengan baik, akan dapat menggeliatkan perekonomian yang menyentuh masyarakat menengah ke bawah.
Perhitungannya seperti ini, dengan asumsi multiplier effect 15% hingga akhir 2009 masa berlakunya insentif pajak tersebut, berarti akan tercipta sekitar Rp7,5 triliun permintaan barang dan jasa di pasar.
Tidak berjalan
Alih-alih meningkatkan daya beli masyarakat menengah ke bawah, pelaksanaan program itu justru tidak berjalan atau terserap dengan baik sebagaimana yang diharapkan. Misscomunication dan missintepretation baik oleh karyawan maupun pemberi kerja, dituding sebagai biang keladinya. Bahkan pihak perusahaan juga dituding sebagai penyebab karena enggan memanfaatkan fasilitas itu untuk karyawan.
"Kelihatannya ada juga hal-hal yang membuat pemberi kerja tidak tertarik untuk memberikan fasilitas itu," ungkap Darmin, beberapa waktu lalu.
Jika memang demikian, pertanyaannya adalah di mana peran pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak sebagai regulator kebijakan ini? sehingga banyak pekerja dan pemberi kerja yang tidak paham bahkan tidak tahu perihal kebijakan ini.
Asumsinya, misscomunication dan missinterpretation itu muncul akibat dari kurangnya sosialisasi secara vertikal atas sebuah kebijakan pemerintah sehingga 'pesan' dari kebijakan itu tidak ditangkap dengan baik oleh objek kebijakan tersebut dalam hal ini karyawan dan pemberi kerja.
Dengan kata lain, ada yang tidak pas dengan metode sosialisasi Ditjen Pajak selama ini.
sumber: bisnis.com
Tampilkan postingan dengan label PPh Pasal 21. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPh Pasal 21. Tampilkan semua postingan
Jumat, 10 Juli 2009
Senin, 16 Maret 2009
Karyawan tak miliki NPWP tetap dapat insentif
JAKARTA (bisnis.com): Ditjen Pajak menyatakan karyawan yang tidak memiliki NPWP tetap mendapatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), tetapi dengan perlakuan yang sama dengan karyawan yang memiliki NPWP.Artinya, pemungutan PPh pasal 21 bagi karyawan yang tidak memilik NPWP dilakukan berdasarkan tarif normal, meskipun berdasarkan pasal ayat 5 huruf (a) UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa mulai 1 Januari 2009 bagi karyawan yang tidak memilik NPWP akan dikenai pungutan PPh pasal 21 sebesar 20% lebih tinggi dari tarif normal.
Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan pihaknya akan memberikan batas waktu sampai dengan tiga bulan kepada karyawan yang belum memiliki NPWP untuk segera memiliki NPWP."Kan sedang kita selesaikan aturannya bahwa mereka masih bisa [mendapat insentif PPh pasal 21 DTP] yang penting pemberi kerja memberikan daftarnya mana yang sudah punya NPWP dan mana yang belum," katanya saat ditemui di kantornya hari ini.
Pada 4 Maret, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif PPh pasal 21 DTP sebesar Rp6,5 triliun kepada tiga sektor utama penerima insentif PPh Pasal 21 DTP yaitu pertama, usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan. Kedua, usaha perikanan dan ketiga, usaha industri pengolahan.
Insentif ini hanya berlaku untuk karyawan yang berpenghasilan mulai Rp1,3 juta sampai dengan Rp5 juta per bulan dalam masa pajak Februari 2009 sampai dengan masa pajak November 2009 yang dilaporkan paling lambat 20 Desember 2009. (tw)
Sumber: bisnis.com; Jumat, 13/03/2009
Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan pihaknya akan memberikan batas waktu sampai dengan tiga bulan kepada karyawan yang belum memiliki NPWP untuk segera memiliki NPWP."Kan sedang kita selesaikan aturannya bahwa mereka masih bisa [mendapat insentif PPh pasal 21 DTP] yang penting pemberi kerja memberikan daftarnya mana yang sudah punya NPWP dan mana yang belum," katanya saat ditemui di kantornya hari ini.
Pada 4 Maret, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian insentif PPh pasal 21 DTP sebesar Rp6,5 triliun kepada tiga sektor utama penerima insentif PPh Pasal 21 DTP yaitu pertama, usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan. Kedua, usaha perikanan dan ketiga, usaha industri pengolahan.
Insentif ini hanya berlaku untuk karyawan yang berpenghasilan mulai Rp1,3 juta sampai dengan Rp5 juta per bulan dalam masa pajak Februari 2009 sampai dengan masa pajak November 2009 yang dilaporkan paling lambat 20 Desember 2009. (tw)
Sumber: bisnis.com; Jumat, 13/03/2009
Kamis, 05 Maret 2009
3 Sektor terima insentif penghapusan PPh
JAKARTA (bisnis.com): Pemerintah menetapkan tiga sektor usaha utama sebagai penerima insentif penghapusan PPh pasal 21.
Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan pemberian insentif tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) No. 43/PMK.03/2009 tertanggal 3 Maret 2009. "Ini diberikan dalam rangka mengurangi dampak krisis global yang berakibat pada penurunan kegiatan perekonomian nasional dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja," katanya kepada pers hari ini.
Dia menjelaskan tiga sektor utama itu meliputi usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan. Kemudian usaha perikanan dan usaha industri pengolahan. "PPh pasal 21 ditanggung pemerintah tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja pada saat pembayaran penghasilan sebesar PPh pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja," jelasnya.
Menurutnya, alasan pemerintah menetapkan tiga sektor usaha utama tersebut sebagai penerima insentif PPh pasal 21 adalah karena tiga sektor utama tersebut merupakan penghasil ekspor yang dominan. Darmin menambahkan pemberian insentif PPh pasal 21 tersebut hanya berlaku untuk karyawan yang berpenghasilan kotor sampai dengan Rp5 juta per bulan. (tw)
sumber: bisnis.comRabu, 04/03/2009 18:49 WIB
oleh : Achmad Aris
Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan pemberian insentif tersebut tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) No. 43/PMK.03/2009 tertanggal 3 Maret 2009. "Ini diberikan dalam rangka mengurangi dampak krisis global yang berakibat pada penurunan kegiatan perekonomian nasional dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja," katanya kepada pers hari ini.
Dia menjelaskan tiga sektor utama itu meliputi usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan. Kemudian usaha perikanan dan usaha industri pengolahan. "PPh pasal 21 ditanggung pemerintah tersebut harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja pada saat pembayaran penghasilan sebesar PPh pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja," jelasnya.
Menurutnya, alasan pemerintah menetapkan tiga sektor usaha utama tersebut sebagai penerima insentif PPh pasal 21 adalah karena tiga sektor utama tersebut merupakan penghasil ekspor yang dominan. Darmin menambahkan pemberian insentif PPh pasal 21 tersebut hanya berlaku untuk karyawan yang berpenghasilan kotor sampai dengan Rp5 juta per bulan. (tw)
sumber: bisnis.comRabu, 04/03/2009 18:49 WIB
oleh : Achmad Aris
Langganan:
Postingan (Atom)
