Tampilkan postingan dengan label Organisasi DJP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Organisasi DJP. Tampilkan semua postingan

Senin, 02 November 2009

Pembatasan fungsi Ditjen Pajak tak beralasan

JAKARTA (bisnis.com): Menkeu Sri Mulyani Indrawati menilai usulan penghapusan fungsi legislatif dan yudikatif yang dimiliki oleh Ditjen Jenderal Pajak tidak berasalan mengingat fungsi tersebut tidak berada langsung di bawah kendali Ditjen Pajak. "Saya sendiri kurang memahami atas usulan itu. Usulan itu tidak berdiri sendiri, tujuannya mau apa?" katanya di sela-sela acara pameran lukisan dan foto di Ditjen Pajak hari ini. Menurutnya, selama ini fungsi legislasi dijalankan oleh Depkeu dan Ditjen Pajak hanya berfungsi sebagai pelaksana peraturan. "Jadi sebenarnya fungsi legislasi itu sudah dipisahkan," katanya. Fungsi yang dimiliki oleh Ditjen Pajak saat ini, lanjutnya, tidak lebih hanya mengimplementasikan dan menjalankan penegakan hukum. Dia mengungkapkan untuk fungsi yudikatif, proses penyelesaian sengketa pajak ditangani oleh Pengadilan Pajak yang secara mekanisme bernaung di bawah Mahkamah Agung. "Saya khawatir masukan itu ada akibat ketidakpahaman," ujarnya. Sebelumnya, salah satu rekomendasi hasil National Summit 2009 adalah menghapuskan kewenangan legislatif dan yudikatif Direktorat Jenderal Pajak. Ditjen Pajak diminta untuk fokus menjalankan fungsi eksekutifnya yaitu mengumpulkan penerimaan pajak. (tw)

Sumber: http://web.bisnis.com/keuangan/ekonomi-makro/1id144665.html

Jumat, 17 April 2009

Tak ada tambahan gaji bagi fiskus KPP orang kaya

JAKARTA (Bisnis.com): Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menyatakan tidak akan memberikan tambahan gaji (remunerasi) kepada petugas pajak (fiskus) yang ditempatkan di kantor pelayanan pajak (KPP) khusus orang kaya."Nggak ada [remunerasi]. Jadi [gajinya] sama," katanya saat ditemui di gedung Departemen Keuangan, hari ini.Darmin menuturkan untuk mencegah terjadinya permainan antara fiskus dengan wajib pajak orang kaya, Ditjen Pajak akan melakukan benchmark terhadap kinerja masing-masing fiskus yang bertugas di KPP khusus orang kaya. "Kami mengawasinya dengan menggunakan metode yang bisa kita ukur dan monitor baik si WP-nya maupun aparat pajaknya,” jelasnya.
Pendirian KPP khusus orang kaya merupakan kelanjutan dari modernisasi administrasi perpajakan yang sedang dilakukan Ditjen Pajak. Dalam KPP khusus tersebut dihuni oleh 1.200 WP besar orang pribadi.Adapun kriteria pemilihan WP Besar Orang Pribadi ditentukan berdasarkan atas tiga kategori yang meliputi, pertama, kriteria pengusaha yaitu pengusaha yang dimaksud disini adalah yang memegang saham perusahaan, saham pengendali/pendiri dan professional sekaligus pemegang saham.Kedua, kekayaan, yaitu yang memiliki kekayaan bruto di atas Rp10 miliar, memiliki kekayaan berasal lebih dari satu jenis harta serta kekayaan berupa financial asset dan properti. Dan ketiga, kriteria penghasilan yaitu yang pelaporan penghasilan dalam SPT di atas Rp1 miliar per tahun dan sumber penghasilan di luar gaji (pasif income).(yn)

'Tak ada tambahan gaji bagi fiskus KPP orang kaya'

JAKARTA (Bisnis.com): Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menyatakan tidak akan memberikan tambahan gaji (remunerasi) kepada petugas pajak (fiskus) yang ditempatkan di kantor pelayanan pajak (KPP) khusus orang kaya."Nggak ada [remunerasi]. Jadi [gajinya] sama," katanya saat ditemui di gedung Departemen Keuangan, hari ini.
Darmin menuturkan untuk mencegah terjadinya permainan antara fiskus dengan wajib pajak orang kaya, Ditjen Pajak akan melakukan benchmark terhadap kinerja masing-masing fiskus yang bertugas di KPP khusus orang kaya. "Kami mengawasinya dengan menggunakan metode yang bisa kita ukur dan monitor baik si WP-nya maupun aparat pajaknya,” jelasnya.Pendirian KPP khusus orang kaya merupakan kelanjutan dari modernisasi administrasi perpajakan yang sedang dilakukan Ditjen Pajak.
Dalam KPP khusus tersebut dihuni oleh 1.200 WP besar orang pribadi.Adapun kriteria pemilihan WP Besar Orang Pribadi ditentukan berdasarkan atas tiga kategori yang meliputi, pertama, kriteria pengusaha yaitu pengusaha yang dimaksud disini adalah yang memegang saham perusahaan, saham pengendali/pendiri dan professional sekaligus pemegang saham.
Kedua, kekayaan, yaitu yang memiliki kekayaan bruto di atas Rp10 miliar, memiliki kekayaan berasal lebih dari satu jenis harta serta kekayaan berupa financial asset dan properti. Dan ketiga, kriteria penghasilan yaitu yang pelaporan penghasilan dalam SPT di atas Rp1 miliar per tahun dan sumber penghasilan di luar gaji (pasif income).(yn)

sumber: bisnis.com; Kamis, 16/04/2009

Kamis, 16 April 2009

KPP khusus orang kaya layani 4 jenis pajak

JAKARTA (bisnis.com): Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Orang Pribadi atau disebut juga KPP khusus orang kaya akan melayani 4 jenis pengadministrasian pajak.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan jenis pajak yang diadministrasikan dalam KPP khusus orang kaya tersebut adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak tidak langsung lainnya (PTTL).”KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi mulai aktif sejak 1 Mei 2009 dengan alamat di Jalan Tebet Raya No.9 Jakarta Selatan,” katanya dalam rilis yang diterima Bisnis.com, hari ini.Pendirian KPP khusus orang kaya tersebut sebagai kelanjutan dari modernisasi administrasi perpajakan yang sedang dilakukan Ditjen Pajak.
Dalam KPP khusus tersebut dihuni oleh 1.200 WP besar orang pribadi.Adapun kriteria pemilihan WP Besar Orang Pribadi ditentukan berdasarkan atas 3 kategori yang meliputi, pertama, kriteria pengusaha yaitu pengusaha yang dimaksud disini adalah yang memegang saham perusahaan, saham pengendali/pendiri dan professional sekaligus pemegang saham. Kedua, kekayaan yaitu yang memiliki kekayaan bruto di atas RP 10 miliar, Memiliki kekayaan berasal lebih dari satu jenis harta serta kekayaan berufa financial asset dan property. Dan ketiga, kriteria penghasilan yaitu yang pelaporan penghasilan dalam SPT di atas Rp 1 miliar per tahun dan Sumber penghasilan di luar gaji (pasif income). (ln)
Sumber: bisnis.com; Kamis, 16/04/2009

Jumat, 20 Maret 2009

Ditjen Pajak luncurkan reformasi jilid II

JAKARTA (Bisnis.com): Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan terus melakukan reformasi di bidang perpajakan yang selaras dengan dinamika perekonomian dan dunia usaha agar dapat mewujudkan sitem perpajakan yang adil, kompetitif, dan memberikan kepastian hukum. "Tahun ini, Ditjen Pajak akan me-launch apa yang kita sebut sebagai reformasi jilid II," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Subdit Hubungan Masyarakat Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Richard Burton, di Jakarta, hari ini.
Darmin menjelaskan reformasi perpajakan jilid II tersebut penting dilakukan mengingat peluang maupun ruang untuk melakukan perbaikan masih terbuka lebar. Berdasarkan analisis yang dilakukan, lanjutnya, diketahui masih terdapat tax gap yang cukup lebar yang menggambarkan jumlah potensi pajak yang belum disetorkan ke kas negara."Jumlah wajib pajak yang aktif pada awal 2008 masih sekitar 6,8 juta wajib pajak.
Dari perhitungan analisis potensi pajak maka jumlah wajib pajak ini masih di bawah dari yang seharusnya,” tuturnya.Reformasi perpajakan jilid II tersebut a.l.
pertama, fokus utama meliputi pembenahan, peningkatan mutu, kinerja berdasarkan kompetensi, integritas dan militansi.
Kedua, remunerasi tenaga pemeriksa dan juru sita dievaluasi,
ketiga, sistem reward dan punishment yang ditegakkan secara adil dan ketat.
Keempat, pembentukan kantor pelayanan pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Orang Pribadi (high wealth individual).
Kelima, Peningkatan efisiensi system MPN sehingga wajib pajak yang membayar pajak dapat dilayani dengan waktu luas tanpa terlalu banyak syarat administrasi bank ke Ditjen Perbendaharaan dan juga laporan yang tanpa jeda waktu ke Ditjen Pajak.
Keenam, kerja sama dengan pakar kelas dunia untuk menyiapkan perbaikan lanjutan di Ditjen Pajak meliputi seluruh aspek dari bisnis inti Ditjen Pajak yaitu project for Indonesian tax administration reform (Pintar), dan
ketujuh perluasan inbound dan outbound call center.
"Dari sisi wajib pajak, Ditjen Pajak saat ini tengah mengembangkan sekumpulan kinerja yang lebih komperehensif dalam mengukur keberhasilan program reformasi yang dikenal dengan key performance indicator," tambah Darmin.(yn)

Kamis, 12 Maret 2009

Pengejaran Pajak 1.200 Orang Kaya Dimaksimalkan

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mencatat ada sekitar 1.200 wajib pajak di Jakarta yang masuk kategori kaya dengan kekayaan di atas Rp 100 miliar. Ditjen Pajak akan berupaya mengejar pembayaran pajak orang kaya ini karena dinilai belum maksimal."Karena itu kita akan membuka KPP khusus orang kaya mulai April 2009, akan ada 1.200 wajib pajak orang kaya yang masuk daftar tersebut," ujar Ditjen Pajak Darmin Nasution saat ditemui di Kantor Menteri Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu malam (11/3/2009).
Yang termasuk wajib pajak orang kaya menurut ukuran Ditjen Pajak adalah kombinasi dari harta dan penghasilan. Yang jelas yang masuk dalam KPP khusus ini adalah yang hartanya Rp 100 miliar ke atas. Dari 1.200 orang kaya tersebut kebanyakan berprofesi sebagai pengusaha. "Lokasi KPP orang kaya ini, nantinya di Gambir, aparatnya sudah kami siapkan secara khusus, tapi hanya untuk orang kaya yang berdomisili di Jakarta.
Kita akui sebagian dari 1.200 wajib pajak ini belum benar bayar pajak," katanya. Di tengah kondisi pelemahan ekonomi saat ini, dikatakan Darmin, pembayaran pajak orang pribadi lebih stabil dibanding perusahaan. Ia mencontohkan misalnya saat ini banyak perusahaan yang turun pembayaran pajaknya, jadi tidak stabil pembayaran pajaknya. "Pada Januari 2009, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan menurun, tapi PPh orang pribadi naik.
Karena kalau perusahaan rugi, dia tidak bayar pajak," katanya. Ia menambahkan 1.200 wajib pajak orang kaya itu akan dilayani di KPP Gambir. Namun nantinya Ditjen Pajak akan membangun kantor pelayanan serupa di beberapa di Jakarta, karena memang wajib pajak orang kaya ini paling banyak berada di Jakarta. "Mereka akan dilayani di KPP tersebut, asal jangan minta tax holiday saja," tukas Darmin.(dnl/ir)

Sumber: detikfinance.com; Kamis, 12/03/2009

Senin, 09 Maret 2009

KPP khusus wajib pajak orang kaya disiapkan

JAKARTA (bisnis.com): Ditjen Pajak akan meluncurkan pendirian Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus wajib pajak orang kaya (High Wealth Individual) pada bulan depan.
Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan KPP khusus wajib pajak orang kaya tersebut akan dijadikan tempat pelayanan perpajakan khusus orang kaya yang berdomisili di Jakarta. "Kita ada 1.200 wajib pajak orang pribadi seluruh Indonesia yang berdomisili di Jakarta dan yang bernomor NPWP-nya Jakarta," katanya hari ini.
Dia menjelaskan penetapan 1..200 wajib pajak tersebut didasarkan atas kepemilikan aset, besarnya penghasilan dan kepemilikan saham di sebuah perusahaan. "Kriterianya dia [1.200 wajib pajak orang kaya] termasuk punya aset besar, pengendali perusahaan, nilainya nanti kita jelaskan".
Darmin menuturkan pendirian KPP untuk wajib pajak orang kaya tersebut terkait erat dengan upaya Ditjen Pajak untuk mendongkrak kontribusi penerimaan pajak dari PPh orang pribadi yang selama ini jumlahnya masih sangat minim."Kami nggak bisa bilang lah berapa lama [target penerimaan PPh orang pribadi meningkat], yang jelas kita kerjakan dulu begitu nanti kita launching KPP-nya pada April, lalu kita bikin upacara dan kita panggil WP Orang Pribadi terbesar di Jakarta-lah," paparnya. (tw)

Sumber: bisnis.com; Jumat, 06/03/2009 19:11 WIB; oleh : Achmad Aris