Kamis, 11 Juni 2009

DPR: Pajak Rokok Diputuskan 15%

INILAH.COM, Jakarta – DPR memutuskan kisaran penerapan pajak rokok antara 10-15% dari cukai rokok. Pajak tersebut menjadi hak Pemprov dan pemkab/pemkot yang berlaku pada 1 Januari 2014.
Hal itu dikatakan Ketua Pansus RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Harry Ashar Azis di Jakarta, Selasa (2/6). “Jadi Menkeu dapat menetapkan pajak rokok pada kisaran tersebut dengan pertimbangan Mendagri,” katanya.
Dengan kisaran tersebut maka aturan lainnya yang menyangkut pajak rokok dapat diselesaikan sebelum masa reses. Namun tata cara pemungutan akan dirumuskan dalam peraturan daerah.
Dia mencontohkan, jika Menkeu memutuskan pajak rokok 10 persen berarti seluruh rokok akan dipajaki sebesar ini dari cukai rokoknya. Bila harga rokok Rp10.000 per bungkus lalu kutipan cukainya 50 persen, berarti terkena pajak rokok 10 persen dari Rp5.000. "Rp500 ini yang masuk ke daerah," kata Harry.
Penerimaan dari hasil pajak rokok tersebut akan dibagi 30 persen untuk provinsi dan 70 persen kepada Kabupaten/Kota. Selanjutnya mereka harus menyisihkan 50 persen dari jatah penerimaan tersebut untuk penanganan kesehatan dan penegakan hukum.[hid]

sumber : inilah.com

Jumat, 05 Juni 2009

Stimulus Fiskal 2010 Bisa Capai Rp50 Triliun

JAKARTA-MI Pemerintah menyatakan nilai stimulus fiskal Indonesia pada 2010 bisa mencapai angka Rp50 triliun. Namun baru stimulus perpajakan senilai Rp40 triliun yang sudah pasti dikucurkan sementara sisanya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Hal ini dikatakan Menteri Keuangan sekaligus Plt Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam (3/6). "Angka stimulus fiskal 2010 adalah Rp50 triliun, sementara untuk perpajakan Rp40 triliun berupa penurunan PPh Badan, dan lainnya," ujarnya. Namun menurut Menkeu selain stimulus pemotongan pajak, angka lainnya sangat tentatif. Bisa saja belanja stimulus di 2010 nilainya sama dengan tahun 2009 yakni Rp12,2 triliun. Namun bisa juga lebih tinggi ataupun lebih rendah dari angka tersebut. "Ini kan masih merupakan aspirasi Komisi XI agar stimulus ini diteruskan. Kalau di luar seperti yang sudah diputuskan RUU PPh itu tadi penurunan tarif pajak kan sudah masuk, jadi pasti otomatis itu masuk ke APBN 2010. Tapi yang lain kan masih tentatif apakah Rp12 triliun akan tetap, atau lebih banyak, atau lebih kecil nanti sangat tergantung pada keseluruhan postur keseluruhan APBN-nya. Rupanya harga minyak masih bergerak juga, jadi tunggu aja deh tanggal mainnya," kata Menkeu. Di tempat yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu mengatakan dari Rp50 triliun tersebut, sebanyak Rp10 triliun sisanya merupakan stimulus berupa belanja. "Rp40 triliun itu berupa tax cut, yang sudah ada di UU PPh seperti insentif PPh masuk bursa, dan juga berupa BM-DTP (Bea Masuk Ditanggung Pemerintah)," paparnya. Karena ada pembiayaan stimulus belanja Rp10 triliun ini, nilai defisit anggaran bisa diperlebar menjadi 1,5% dari PDB atau nominalnya adalah sebesar Rp93 triliun. "Itu pilihan yang kita berikan ke DPR, jika defisit dinaikkan dari 1,3% menjadi 1,5%, maka nilai stimulus belanja bisa dinaikkan dari rencana semula sekitar Rp6,1 triliun," tukas Anggito.(Tup/OL-7)

sumber: mediaindonesia.com

Pajak Ganda Rokok Rugikan Petani Tembakau dan Cengkih

JAKARTA--MI: Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) menilai upaya pengenaan pajak rokok dalam Rencana Undang-undang Pajak Daerah dan retribusi daerah (RUUPD) dampaknya akan lebih banyak merugikan petani tembakau dan petani cengkeh. Ketua KTNA Winarno Tohir di Jakarta, Jumat (5/6) mengatakan saat ini penjualan rokok telah dikenai cukai rokok namun untuk meningkatkan pendapatan daerah barang tersebut kembali diberi pajak rokok. Saat ini, tambahnya, panitia kerja (Panja) DPR RI sedang melakukan pembahasan terhadap RUUPD tersebut yang di dalamnya akan memasukkan pajak rokok. "Pajak tambahan tersebut mengakibatan harga jual rokok lebih tinggi sehingga menimbulkan penurunan volume penjualan, akibatnya permintaan dan kebutuhan atas tanaman tembakau serta cengkeh juga turun," katanya. Akibat selanjutnya, tambahnya, akan menurunkan harga tembakau maupun cengkeh secara drastis. Dengan demikian jika pajak atas rokok diterapkan dalam RUU Pajak Daerah, lanjutnya, bukan hanya petani tembakau dan cengkeh yang mengalami kesulitan namun juga tenaga kerja pabrik rokok terancam PHK. Setelah dilakukan perubahan terhadap UU no 34 tahun 2000 pada pasal 2 dinyatakaan, selain pajak kendaraan bermotor dan pajak air permukaan juga ditambah opsi PPn (Pajak Penjualan) atas jasa telepon dan opsi atas cukai rokok atau pajak ganda atau tambahan. Menurut dia, pemerintah maupun DPR seharusnya tidak mengorbankan kesejahteraan petani dan buruh jika hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Winarno menyatakan, sebaiknya RUU tersebut tidak dilakukan perubahan dimana pajak provinsi terdiri dari pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, pajak bahan bakar dan pajak pengambilan pemanfaatan ari bawah tanah dan air permukaan. "Oleh karena itu KTNA menyatakan penolakan terhadap pajak rokok yang merupakan pajak ganda dalam RUU Pajak Daerah," katanya. (Ant/OL-06)

Sumber: mediaindonesia.com

Rabu, 03 Juni 2009

The regional tax bill means higher taxes on cigarettes

Despite their objections, cigarette makers are almost certain to be subject to an additional tax charged under a provision of the bill on regional tax and tax refunds, whose deliberation is now nearing completion in the House of Representatives.
Lawmaker Harry Azhar, who heads the House of Representatives’ special committee overseeing the bill, said the bill would allow regional governments where the cigarette producers are located to charge an extra tax, in addition to regular and excise taxes imposed by the central government.
While the additional tax — one of the most contentious issues during the bill’s deliberation — has been agreed in principle, the rate to be charged has not yet been agreed among legislators and government representatives on the committee, Harry said on Saturday.
“Basically we have finalized most issues in the bill, but that does not include the tax rate on cigarettes [for regional governments].”
“The government is still of the opinion the rate should be 10 percent, while we insist on 25 percent of the product’s selling price,” he said, adding that deliberations would continue later this week.
All sides, according to Harry, have agreed that 50 percent of the tax levied would be for the province and the remaining 50 percent for regencies and municipalities.
A 10 percent regional tax, would generate proceeds up to Rp 5 trillion [about US$480 million per year] levied to boost regional budgets for healthcare and for infrastructure development.
The bill is designed not only to bolster regional government coffers, but aims also to strike a balance between the growth of the industry and the health concerns arising from cigarettes.
One of the main reasons for Indonesia’s high number of smokers and the amount of cigarettes purchased is their low prices relative to other countries which impose high taxes. The bill seeks to bring Indonesia into line, Harry claimed.
“All these taxes could eventually [help] minimize the number of people addicted to cigarettes. High taxes mean high selling prices for cigarette, so customers will think twice,” Harry said.
He pointed to the example of much stricter regulations in Thailand where the cumulative taxes on cigarettes have reached about 80 percent of the selling prices.
The cigarette makers however see it differently, claiming that a new tax will only add a burden to the companies despite them already being subject to regular excise taxes by the central government, while at the same time they could not increase their product’s selling prices pro rata to new taxes given the tough present economic conditions.
“This will double taxes and will burden us even more because we have already paid tax,” Niken Rachmad, communications director at PT HM Sampoerna, the country’s largest cigarette maker by volume, said last week.
Niken said Sampoerna is yet to decide whether to increase cigarette prices accordingly if and when the proposed new taxes takes effect.
Aside from Sampoerna, the country also houses other renowned giant tobacco companies; PT Gudang Garam, PT Djarum, PT Nojorono, PT Bentoel, and PT British American Tobacco (BAT) Indonesia.
Harry stressed it was never the intention of the country to kill off the cigarette industry, which contributes significant tax revenue to state coffers in addition to employing tens of thousands of workers.
“That’s why while the deliberation of the bill will soon be completed and endorsed, the regional tax will only be applicable [starting in] in December 2013 to provide the industry with a transition [period] to make necessary adjustments.” (naf)

Sumber: thejakartapost.com

Jumat, 29 Mei 2009

Tax holiday bukan pemacu investasi

JAKARTA (Bisnis.com): Wakil Presiden M. Jusuf Kalla mengatakan pemberian fasilitas penundaan pembayaran pajak (tax holiday) bukan merupakan satu-satunya opsi untuk meningkatkan daya saing investasi."Pemberian tax holiday itu sekarang tergantung masing-masing negara," katanya dalam kunjungannya ke kantor harian Bisnis Indonesia, siang ini.
Dalam diskusi itu juga dihadiri oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofyan Wanandi, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Haryadi Sukamdani.Pada dasarnya, tuturnya, pemberian tax holiday hanya akan berpengaruh terhadap cash flow sebuah perusahaan dan bukan berarti bebas untuk tidak membayar pajak. “Nanti kalau mereka untung juga tetap bayar pajak,” tuturnya.
Menurut dia, hal lain yang perlu dilakukan pemerintah saat ini adalah menyediakan saran infrastruktur yang baik dan memadai bagi proses usaha di Indonesia. "Semua orang saat ini juga sudah menganggap kalau tax holiday itu juga harus didukung hal-hal lain misalnya infrastruktur," ujarnya.Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan 8 sektor industri unggulan untuk mendapat insentif tax holiday.

sumber: bisnis.com

Selasa, 05 Mei 2009

Pendidikan nirlaba bisa dikecualikan objek PPh

JAKARTA (bisnis.com): Sisa lebih badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) dalam jangka waktu 4 tahun, asalkan memenuhi tiga kriteria.Pertama, sisa lebih tersebut digunakan untuk pembelian atau pembangunan gedung dan prasaran pendidikan, penelitian, dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasaran.Kedua, digunakan untuk pengadaan saran dan prasarana kantor, laboratorium, dan perpustakaan. Ketiga, digunakan untuk pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga sepanjang berada di lingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tertanggal 22 April 2009 bernomor 80/PMK.03/2009 tentang Sisal Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan, Yang Dikecualikan Dari Objek PPh.“Apabila setelah jangka waktu 4 tahun terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan prasaran kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai PPh pada tahun pajak berikutnya, setelah jangak waktu 4 tahun tersebut ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis PMK itu yang diterima Bisnis, hari ini.Apabila dalam jangka waktu 4 tahun, lanjut aturan yang berlaku surut sejak 1 Januari 2009 itu, terdapat sisa lebih yang digunakan tanpa memenuhi kriteria di atas maka sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai PPh ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (ln)

Sumber: web.bisnis.com; Senin, 04/05/2009

Rabu, 22 April 2009

PPh hak atas tanah RS dan RSS berlaku 1 Januari

JAKARTA (Bisnis.com): Pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% dari nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan tarif PPh 1% untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk pembangunan rumah sederhana dan rumah susun sederhana, hanya dikenakan untuk transaksi pengalihan yang dilakukan mulai 1 Januari 2009.
Ketentuan itu ditegaskan dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) tertanggal 20 April 2009 bernomor PER-28/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan PP No. 71/2008 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tahan dan Bangunan.Bagi wajib pajak badan termasuk koperasi (yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan), yang mengalami dua kondisi yaitu pertama telah melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebelum 1 Januari 2009 dan belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang.
Dan kedua, penghasilan atas pengalihan hak tanah dan bangunan telah dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh dan sudah dilunasi, maka pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan PP No. 79/1999 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan."Atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang memenuhi ketentuan pada ayat 1 [di atas], tidak dikenai PPh berdasarkan ketentuan PP No. 71/2008,” tulis Perdirjen itu yang diterima Bisnis.com, hari ini.Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Djoko Slamet Surjoputro mengatakan penerbitan Perdirjen tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak mengenai pelaksanaan ketentuan peralihan PP No.71/2008.(yn)

Sumber www.bisnis.com

Jumat, 17 April 2009

Tak ada tambahan gaji bagi fiskus KPP orang kaya

JAKARTA (Bisnis.com): Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menyatakan tidak akan memberikan tambahan gaji (remunerasi) kepada petugas pajak (fiskus) yang ditempatkan di kantor pelayanan pajak (KPP) khusus orang kaya."Nggak ada [remunerasi]. Jadi [gajinya] sama," katanya saat ditemui di gedung Departemen Keuangan, hari ini.Darmin menuturkan untuk mencegah terjadinya permainan antara fiskus dengan wajib pajak orang kaya, Ditjen Pajak akan melakukan benchmark terhadap kinerja masing-masing fiskus yang bertugas di KPP khusus orang kaya. "Kami mengawasinya dengan menggunakan metode yang bisa kita ukur dan monitor baik si WP-nya maupun aparat pajaknya,” jelasnya.
Pendirian KPP khusus orang kaya merupakan kelanjutan dari modernisasi administrasi perpajakan yang sedang dilakukan Ditjen Pajak. Dalam KPP khusus tersebut dihuni oleh 1.200 WP besar orang pribadi.Adapun kriteria pemilihan WP Besar Orang Pribadi ditentukan berdasarkan atas tiga kategori yang meliputi, pertama, kriteria pengusaha yaitu pengusaha yang dimaksud disini adalah yang memegang saham perusahaan, saham pengendali/pendiri dan professional sekaligus pemegang saham.Kedua, kekayaan, yaitu yang memiliki kekayaan bruto di atas Rp10 miliar, memiliki kekayaan berasal lebih dari satu jenis harta serta kekayaan berupa financial asset dan properti. Dan ketiga, kriteria penghasilan yaitu yang pelaporan penghasilan dalam SPT di atas Rp1 miliar per tahun dan sumber penghasilan di luar gaji (pasif income).(yn)

'Tak ada tambahan gaji bagi fiskus KPP orang kaya'

JAKARTA (Bisnis.com): Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menyatakan tidak akan memberikan tambahan gaji (remunerasi) kepada petugas pajak (fiskus) yang ditempatkan di kantor pelayanan pajak (KPP) khusus orang kaya."Nggak ada [remunerasi]. Jadi [gajinya] sama," katanya saat ditemui di gedung Departemen Keuangan, hari ini.
Darmin menuturkan untuk mencegah terjadinya permainan antara fiskus dengan wajib pajak orang kaya, Ditjen Pajak akan melakukan benchmark terhadap kinerja masing-masing fiskus yang bertugas di KPP khusus orang kaya. "Kami mengawasinya dengan menggunakan metode yang bisa kita ukur dan monitor baik si WP-nya maupun aparat pajaknya,” jelasnya.Pendirian KPP khusus orang kaya merupakan kelanjutan dari modernisasi administrasi perpajakan yang sedang dilakukan Ditjen Pajak.
Dalam KPP khusus tersebut dihuni oleh 1.200 WP besar orang pribadi.Adapun kriteria pemilihan WP Besar Orang Pribadi ditentukan berdasarkan atas tiga kategori yang meliputi, pertama, kriteria pengusaha yaitu pengusaha yang dimaksud disini adalah yang memegang saham perusahaan, saham pengendali/pendiri dan professional sekaligus pemegang saham.
Kedua, kekayaan, yaitu yang memiliki kekayaan bruto di atas Rp10 miliar, memiliki kekayaan berasal lebih dari satu jenis harta serta kekayaan berupa financial asset dan properti. Dan ketiga, kriteria penghasilan yaitu yang pelaporan penghasilan dalam SPT di atas Rp1 miliar per tahun dan sumber penghasilan di luar gaji (pasif income).(yn)

sumber: bisnis.com; Kamis, 16/04/2009

Kamis, 16 April 2009

KPP khusus orang kaya layani 4 jenis pajak

JAKARTA (bisnis.com): Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Orang Pribadi atau disebut juga KPP khusus orang kaya akan melayani 4 jenis pengadministrasian pajak.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan jenis pajak yang diadministrasikan dalam KPP khusus orang kaya tersebut adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak tidak langsung lainnya (PTTL).”KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi mulai aktif sejak 1 Mei 2009 dengan alamat di Jalan Tebet Raya No.9 Jakarta Selatan,” katanya dalam rilis yang diterima Bisnis.com, hari ini.Pendirian KPP khusus orang kaya tersebut sebagai kelanjutan dari modernisasi administrasi perpajakan yang sedang dilakukan Ditjen Pajak.
Dalam KPP khusus tersebut dihuni oleh 1.200 WP besar orang pribadi.Adapun kriteria pemilihan WP Besar Orang Pribadi ditentukan berdasarkan atas 3 kategori yang meliputi, pertama, kriteria pengusaha yaitu pengusaha yang dimaksud disini adalah yang memegang saham perusahaan, saham pengendali/pendiri dan professional sekaligus pemegang saham. Kedua, kekayaan yaitu yang memiliki kekayaan bruto di atas RP 10 miliar, Memiliki kekayaan berasal lebih dari satu jenis harta serta kekayaan berufa financial asset dan property. Dan ketiga, kriteria penghasilan yaitu yang pelaporan penghasilan dalam SPT di atas Rp 1 miliar per tahun dan Sumber penghasilan di luar gaji (pasif income). (ln)
Sumber: bisnis.com; Kamis, 16/04/2009

Selasa, 14 April 2009

Ditjen Pajak bebaskan denda keterlambatan SPT

JAKARTA (Bisnis.com): Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menyatakan bagi wajib pajak yang terlambat menyerahkan SPT setelah 31 Maret 2009, Ditjen Pajak akan membebaskan pengenaan denda sebesar Rp100.000 atas keterlambatan penyampaian SPT."Denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi karena keterlambatan penyampaian SPT ditiadakan tetapi untuk NPWP yang dibuat awal 2008 sampai akhir Maret 2009," jelas Darmin kepada pers di Jakarta, hari ini.
Penghapusan denda tersebut, jelas Darmin, hanya diberikan sampai dengan akhir 2009. "Tapi untuk sanksi bunga 2% tidak akan dihapuskan karena itu bukan kewenangan kami [Ditjen Pajak]," tuturnya.
Darmin menuturkan pembebasan denda Rp100.000 tersebut dilakukan karena ternyata masih banyak WP yang belum mengetahui tatacara pengisian SPT meski sosialisasi telah dilakukan oleh Ditjen Pajak."Saya tegaskan bahwa SPT ini bisa diserahkan dimana saja, tidak harus di kantor pajak tempat dia terdaftar dan bahkan boleh diserahkan di drop box. Kita tidak verifikasi saat diterima. Kalau ada kekurangan baru kita akan beritahu dia," katanya.(yn)

sumber: bisnis.com; Senin, 13/04/2009

Jumlah penyerahan SPT PPh pribadi capai 47%

JAKARTA (Bisnis.com): Jumlah sementara penyerahan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh orang pribadi per 31 Maret 2009 tercatat sebesar 4.153.736 SPT atau 47% dibandingkan dengan ratio pemilik NPWP per 31 Desember 2008 sebanyak 8,8 juta NPWP.Namun, jika dibandingkan dengan jumlah kepemilikan NPWP sampai 31 Maret 2009 yang sebanyak 11,7 juta NPWP, ratio penyerahan SPT tersebut baru 37,2%.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan jumlah tersebut baru sebatas perhitungan sementara atau quick count. "Kalau metode real count dihitung setelah SPT satu per satu dihitung dan direkam, tetapi kalau quick count dihitung berdasarkan berapa tanda terima yang sudah dicetak dan berapa yang tinggal. Nah, selisihnya yang kita hitung," jelasnya kepada pers di Jakarta, hari ini.
Menurut dia, jumlah SPT yang masuk dengan menggunakan metode quick count tersebut masih berpeluang bertambah karena di lapangan ditemukan dalam satu amplop terdapat lebih dari satu SPT. "Amplop yang SPT-nya lebih dari satu, tidak mungkin diberi tanda terima sesuai isinya. Jadi realisasi diperkirakan akan lebih besar,” tuturnya.
Darmin menuturkan perolehan SPT tersebut jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. "Pada 2006 ratio penyerahan SPT terhadap jumlah WP saat itu adalah 29,6% sehingga ini sudah jauh lebih baik," katanya.(yn)

sumber: bisnis.com; Senin, 13/04/2009

Jumat, 10 April 2009

Jumlah SPT diketahui 2-3 minggu lagi

JAKARTA (bisnis.com): Ditjen Pajak menyatakan pengumuman tentang jumlah surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak 2008 baru dapat dilaksanakan dalam waktu dua sampai tiga minggu lagi.
Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan hal itu dilakukan karena proses penghitungan SPT sekarang memerlukan waktu yang lebih panjang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Penyampaian SPT kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sekarang, penyampaian SPT dapat disampaikan melalui berbagai cara yang dirasa paling mudah dan nyaman oleh wajib pajak," katanya dalam rilis yang diterima Bisnis hari ini.
Djoko menuturkan dengan perubahan tersebut menyebabkan pengelolaan SPT di kantor pelayanan pajak (KPP) memerlukan waktu penanganan yang relatif lebih panjang dari sebelumnya. "SPT yang dimasukkan melalui drop box harus dipilah terlebih dahulu untuk dikirim ke KPP di mana WP terdaftar."Selain itu, lanjutnya, harus diperhatikan prioritasnya yaitu terhadap SPT tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar harus diselesaikan terlebih dahulu, baru SPT tahunan PPh lainnya. "Selanjutnya KPP yang menerima melakukan penelitian atas kelengakapan SPT Tahunan PPh tersebut untuk selanjutnya di entry dan diadministrasikan sebagaimana mestinya," ujarnya. (tw)

sumber: bisnis.com; Senin, 06/04/2009

Kamis, 02 April 2009

BPK boleh periksa data WP secara umum

JAKARTA (bisnis.com): BPK akhirnya diperbolehkan memeriksa data wajib pajak (WP) meski hanya secara umum. Auditor Utama BPK Safri Adnan Baharuddin mengatakan Dirjen Pajak Darmin Nasution tahun ini telah mengeluarkan dua surat edaran (SE) yang intinya memperbolehkan BPK mengaudit data wajib pajak secara umum. "[SE] yang pertama Januari dan kedua Februari. Yang Januari dia kasih foto copy, lalu kami usulkan ke Menkeu jangan copy-nya dong, eh malah boleh soft copy-nya," katanya seusai acara seminar di Jakarta hari ini. Safri menuturkan meski hanya data secara umum, hal tersebut merupakan langkah maju yang diambil oleh Ditjen Pajak guna mempermudah audit penerimaan pajak BPK yang selama ini tidak memiliki akses memeriksa data wajib pajak. "Tapi sekali lagi, kami belum bisa melihat semuanya. Kami tetap belum bisa minta konfirmasi ke wajib pajak yang bersangkutan. Tapi minimal kami tahu rincian setiap KPP [kantor pelayanan pajak] dapat berapa pembayaran pajaknya yang bisa kami jadikan sebagai sampel," tuturnya. Menurut dia, Ditjen Pajak seharusnya tidak perlu khawatir apabila BPK mengaudit data WP mengingat UU tentang BPK telah mengatur pemberian sanksi yang berat bagi auditor yang membocorkan rahasia negara. "Dulu kami periksa BI [Bank Indonesia] juga tidak kita bocorkan datanya". Namun begitu, Safri tetap berharap secara bertahap BPK dapat mengaudit data pajak secara keseluruhan termasuk dapat melakukan konfirmasi kepada WP yang bersangkutan tentang berapa pajak yang telah dibayarkan ke kas negara. Selama ini, berdasarkan pasal 34 UU KUP, BPK dilarang mengaudit data wajib pajak tanpa seizin dari Menkeu. Polemik antara BPK dan Depkeu ini sempat berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK) di mana BPK mengajukan judicial review atas pasal tersebut karena dinilai merugikan terhadap kewenangan konstitusional BPK. Namun pada akhirnya MK menolak uji materi yang diajukan BPK tersebut. BPK beranggapan untuk mengaudit penerimaan negara maka data wajib pajak juga perlu diketahui. Sebaliknya, Ditjen Pajak menganggap data wajib pajak tergolong rahasia yang dilindungi oleh UU. (tw)

Sumber: bisnis.com; Rabu, 01/04/2009

Thousands of taxpayers file last-minute returns

As expected, a large number of registered taxpayers flocked to their nearest tax offices to submit their tax returns (SPTs), right up to the March 31 deadline.
The Jakarta Gambir Two tax office recorded that about 2,000 taxpayers submitted their tax returns on Tuesday, said the office’s daily coordinator Ahmad Tirto Nugroho.
The Jakarta Gambir Three tax office had received about 11,000 tax returns in March, most of which were for taxpayers working nearby.
“Individual taxpayers, as expected, rushed to tax offices right up to the deadline. We have received more than 1,000 taxpayers in the past four days,” said Tirto.
The directorate general of taxation had designed new measures to help taxpayers by allowing them to submit their tax returns anywhere, including through “drop boxes” placed at strategic places, including office buildings and malls.
These measures were adopted due to the huge jump in registered taxpayers, from 6 million at the end of 2007 to 12.7 million by the end of February, following the successful government campaign for more people to obtain a current tax file number (NPWP).
Last year, individual income tax accounted for 23 percent of tax revenue, while corporate income tax accounted for 77 percent.
Felix Wimono, a newly registered taxpayer, welcomed the new measures, saying submitting tax forms in a mall was “great” as he did not have to spend time at the tax office. “I did not want to queue in a tax office in Depok, where I live,” he said.
But even those queueing in tax offices did not take much time. Tirto said taxpayers spent less than five minutes on average to hand in their tax returns to tax officials.
Taxpayer Nurudin, remarked at the absence of crowds at the Jakarta Tanah Abang Satu tax office where he gave in his tax returns.
“It only took me a couple of minutes to drop my tax return. I was surprised,” he said.
The Jakarta Tanah Abang Satu tax office saw about 1,700 tax returns submitted as of 3 p.m. Monday.
Yulita, the head of service division at the office, said once a tax return had been submitted, it would formally be accepted and considered valid.
“But if there is something wrong, we will notify taxpayers by phone,” she said. “Actually, many people were surprised because the process now is faster, but they find it satisfactory.” (fmb)


Sumber: thejakartapost.com; JAKARTA; Wed, 04/01/2009

Jumat, 27 Maret 2009

Kadin Malaysia Keberatan Pajak Pekerja Asing Dinaikkan

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Federation of Malaysian Manufacturers (FMM) atau Kadin Malaysia keberatan dengan langkah pemerintahnya mengurangi pekerja asing dan menggantikan dengan pekerja lokal dengan cara menaikan dua kali lipat levy (pajak pekerja asing).
"Waktunya kurang tepat saat ini. Kebijakan itu menunjukan pemerintah tidak memiliki keprihatinan terhadap industri dan dunia bisnis," kata Presiden FMM, Mustafa Mansur, di Selangor, Jumat (27/3), kepada beberapa wartawan Indonesia.
Ia menambahkan, sepakat dengan kebijakan pemerintah mengurangi ketergantungan kepada pekerja asing dan mengutamakan pekerja Malaysia, tapi harus dilakukan secara bertahap dan tidak dalam waktu yang singkat.
Wakil PM Malaysia Najib Tun Razak, Selasa, (10/3), mengumumkan paket stimulus ekonomi ke-2 kepada parlemen. Salah satu kebijakannya ialah mengurangi pekerja asing (migran) dengan cara menaikan dua kali lipat levy pada semua sektor, kecuali sektor kontruksi, perkebunan, dan pembantu rumah tangga.
"Kebijakan pemerintah soal levy pekerja asing hingga dua kali lipat saat ini tidak tepat di kala keadaan ekonomi yang sangat mengkhawatirkan saat ini," kata Mustafa. Bukan hanya kalangan industri saja yang keberatan dengan kebijakan itu, beberapa asosiasi pengusaha restoran Malaysia sendiri menolak kebijakan itu.
Ada empat asosiasi pengusaha restoran yang menolak kenaikan dua kali lipat levi pekerja asing yakni Persatuan Tuanpunya Restoran India (IROA), Persatuan Tuanpunya Restoran Muslim Malaysia (MMROA), Persatuan Tuanpunya Restoran Cina dan Persatuan Tuanpunya Restoran Bumiputera.
Pekerja asing yang bekerja di restoran Malaysia dikenakan levi 3.600 ringgit (Rp11,5 juta) per tahun, dibandingkan sebelumnya 1.800 ringgit (Rp5,7 juta) per tahun. Akibat keberatannya ditolak pemerintah, mereka kemudian berniat menaikan harga makanan, termasuk menaikan harga makanan hari-hari rakyat Malaysia roti canai dan teh tarik.
Kebijakan menaikan levy ini tampaknya upaya sepihak dari imigrasi Malaysia. Banyak pengusaha yang mengeluh dan merintih atas kebijakan ini kepada menteri tenaga kerja Malaysia. Menteri tenaga kerja Subramaniam kemudian berjanji akan membawa masalah ini kepada sidang kabinet.
Menurut data imigrasi Malaysia, sejak 1 Oktober 2008 hingga 11 Januari 2009, ada 95.542 pekerja asing yang dipulangkan. Rinciannya, 52.552 pekerja pabrik, 18.527 pembantu rumah tangga, 7.554 pekerja perkebunan, 4.017 pekerja pertanian, dan 7.512 pekerja sektor jasa.
Untuk pekerja Indonesia sendiri, baru 2.503 yang dipulangkan ke kampung halaman dan 210 berhenti secara sukarela.
Menurut data KBRI, hingga 31 Desember 2006, Jumlah TKI yang bekerja di sektor manufaktur 213.172 orang dan sektor jasa 40.993 orang.

Sumber: Kompas.com; Jumat, 27 Maret 2009

Pemilu bakal pacu setoran pajak

MAKASSAR (bisnis.com): Pelaksanaan pemilu yang telah memasuki masa kampanye hingga pilpres September mendatang diyakini dapat meningkatkan penerimaan pajak. Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan semakin marak aktivitas pemilu, semakin besar pula potensi penerimaan pajak negara dalam bentuk PPN dan juga PPh. "Beli kain, spanduk, spidol dsb itukan ada PPN semua. Kalau PPh tergantung WP-nya melaporkan, tetapi minimal PPN mesti masuk. Makin heboh pemilu, makin besar pajaknya," kata Darmin di Makassar hari ini.
Darmin berada di kota itu dalam rangka pekan panutan pajak. Wapres Jusuf Kalla menyerahkan langsung SPT tahunannya di Kanwil Pajak Sulselrabar Makassar. Darmin mengatakan penerimaan perusahaan terkait yang menerima rezeki pemilu seharusnya naik tahun ini. Dirjen Pajak, katanya, dapat menjadikan hal itu sebuah ukuran untuk menilai laporan SPT perusahaan terkait.
Dia mengakui penerimaan pajak tahun ini akan terpengaruh juga oleh krisis keuangan global. Meski demikian, ada celah penerimaan yang masih dapat diharapkan. Tahun lalu penerimaan pajak termasuk PPh migas mencapai Rp571,1 triliun atau naik 34% dibanding tahun sebelumnya. Penerimaan pajak juga lebih tinggi 6% dari target dalam APBN. Penerimaan PPN & PPnBM sebesar Rp209,6 triliun atau terbesar kedua setelah PPh non migas Rp250,5 triliun. (tw)

sumber: bisnis.com;Jumat, 20/03/2009

Wapres serahkan SPT di Makassar

MAKASSAR (bisnis.com): Wapres Jusuf Kalla menyerahkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) pribadinya di Kantor Kanwil Pajak Sulselrabar di Makassar. Wapres yang datang ditemani Ibu Mufidah Jusuf Kalla diterima langsung oleh Dirjen Pajak Darmin Nasution dan Kepala Kanwil Sulselrabar Eddi Setiadi.
Di hadapan unsur muspida dan sejumlah pengusaha, Kalla mengatakan dia sudah terbiasa menyerahkan SPT di Makassar. Tahun ini pun seperti empat tahun sebelumnya sejak menjadi wapres, dia sengaja pulang ke kota kelahirannya itu untuk menyerahkan SPT. Tetapi, tuturnya, bukan itu saja alasannya. Dia mengatakan kalau menyerahkan SPT di Makassar, beberapa tahun terakhir dia selalu menjadi orang nomor satu, tidak perlu mengantre dan sebagainya. "Kenapa saya serahkan di sini? Karena di sini saya selalu nomor satu. Kalau di Jakarta saya nomor sekian," seloroh Wapres disambut ledakan tawa hadirin.
Dirjen Pajak Darmin Nasution mengharapkan masyarakat luas dapat meneladani sejumlah pejabat tinggi termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres yang sepanjang pekan ini menyerahkan SPT-nya. Kalla dijadwalkan berada di Makassar hingga Sabtu. Besok sekitar pukul 09.00 Wita, Ketua Umum Partai Golkar itu akan berkampanye di Lapangan Karebosi Makassar yang disebut bakal dihadiri 100.000 massa. (tw)

Sumber: bisnis.com; Jumat, 20/03/2009

Jumat, 20 Maret 2009

Presiden serahkan SPT tahunan pajak

JAKARTA (bisnis.com): Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta jajaran Kabinet Indonesia Bersatu hari ini menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2008.
Penyerahan SPT tersebut dilakukan hari ini di KPP Madya Jakarta sekaligus meresmikan gedung KPP Madya Jakarta dan mencanangkan pembentukan KPP wajib pajak besar orang pribadi.Subdit Hubungan Masyarakat Direktorat P2 Humas Ditjen Pajak Richard Burton mengatakan penyampaian SPT tahunan PPh orang pribadi oleh Presiden dan jajaran Kabinet Indonesia Bersatu itu merupakan contoh tauladan bagi seluruh masyarakat dalam pelaksanaan salah satu kewajiban kenegaraan setiap orang kepada negara yaitu membayar pajak."SPT tahunan orang pribadi merupakan sarana pelaporan kewajiban PPh setiap orang pribadi dalam satu tahun pajak yang paling lambat harus disampaikan 31 Maret setiap tahun setelah berakhirnya tahun pajak," katanya dalam rilis yang diterima Bisnis hari ini.
SPT tahunan, lanjutnya, berisi data identitas wajib pajak, jumlah penghasilan, jumlah PPh terutang, laporan harta, dan kewajiban. "SPT tahunan dapat disampaikan oleh wajib pajak di kantor-kantor Ditjen Pajak seperti Kanwil, KPP, Kantor Penyuluhan Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan, atau melalui drop bow yang ditempatkan di berbagai tempat seperti di mal, gedung pertokoan, gedung perkantoran, mobil keliling, pojok pajak, dan lainnya," jelasnya. (tw)

Sumber: bisnis.com; Rabu, 18/03/2009

Ditjen Pajak luncurkan reformasi jilid II

JAKARTA (Bisnis.com): Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan terus melakukan reformasi di bidang perpajakan yang selaras dengan dinamika perekonomian dan dunia usaha agar dapat mewujudkan sitem perpajakan yang adil, kompetitif, dan memberikan kepastian hukum. "Tahun ini, Ditjen Pajak akan me-launch apa yang kita sebut sebagai reformasi jilid II," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam sambutan yang dibacakan oleh Kepala Subdit Hubungan Masyarakat Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Richard Burton, di Jakarta, hari ini.
Darmin menjelaskan reformasi perpajakan jilid II tersebut penting dilakukan mengingat peluang maupun ruang untuk melakukan perbaikan masih terbuka lebar. Berdasarkan analisis yang dilakukan, lanjutnya, diketahui masih terdapat tax gap yang cukup lebar yang menggambarkan jumlah potensi pajak yang belum disetorkan ke kas negara."Jumlah wajib pajak yang aktif pada awal 2008 masih sekitar 6,8 juta wajib pajak.
Dari perhitungan analisis potensi pajak maka jumlah wajib pajak ini masih di bawah dari yang seharusnya,” tuturnya.Reformasi perpajakan jilid II tersebut a.l.
pertama, fokus utama meliputi pembenahan, peningkatan mutu, kinerja berdasarkan kompetensi, integritas dan militansi.
Kedua, remunerasi tenaga pemeriksa dan juru sita dievaluasi,
ketiga, sistem reward dan punishment yang ditegakkan secara adil dan ketat.
Keempat, pembentukan kantor pelayanan pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Orang Pribadi (high wealth individual).
Kelima, Peningkatan efisiensi system MPN sehingga wajib pajak yang membayar pajak dapat dilayani dengan waktu luas tanpa terlalu banyak syarat administrasi bank ke Ditjen Perbendaharaan dan juga laporan yang tanpa jeda waktu ke Ditjen Pajak.
Keenam, kerja sama dengan pakar kelas dunia untuk menyiapkan perbaikan lanjutan di Ditjen Pajak meliputi seluruh aspek dari bisnis inti Ditjen Pajak yaitu project for Indonesian tax administration reform (Pintar), dan
ketujuh perluasan inbound dan outbound call center.
"Dari sisi wajib pajak, Ditjen Pajak saat ini tengah mengembangkan sekumpulan kinerja yang lebih komperehensif dalam mengukur keberhasilan program reformasi yang dikenal dengan key performance indicator," tambah Darmin.(yn)