Rabu, 22 April 2009

PPh hak atas tanah RS dan RSS berlaku 1 Januari

JAKARTA (Bisnis.com): Pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% dari nilai pengalihan hak atas tanah dan bangunan dan tarif PPh 1% untuk pengalihan hak atas tanah dan bangunan untuk pembangunan rumah sederhana dan rumah susun sederhana, hanya dikenakan untuk transaksi pengalihan yang dilakukan mulai 1 Januari 2009.
Ketentuan itu ditegaskan dalam peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) tertanggal 20 April 2009 bernomor PER-28/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Ketentuan Peralihan PP No. 71/2008 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tahan dan Bangunan.Bagi wajib pajak badan termasuk koperasi (yang usaha pokoknya melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan), yang mengalami dua kondisi yaitu pertama telah melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebelum 1 Januari 2009 dan belum dibuatkan akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan, atau risalah lelang oleh pejabat yang berwenang.
Dan kedua, penghasilan atas pengalihan hak tanah dan bangunan telah dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh dan sudah dilunasi, maka pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan PP No. 79/1999 tentang Pembayaran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan."Atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang memenuhi ketentuan pada ayat 1 [di atas], tidak dikenai PPh berdasarkan ketentuan PP No. 71/2008,” tulis Perdirjen itu yang diterima Bisnis.com, hari ini.Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Djoko Slamet Surjoputro mengatakan penerbitan Perdirjen tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak mengenai pelaksanaan ketentuan peralihan PP No.71/2008.(yn)

Sumber www.bisnis.com

Jumat, 17 April 2009

Tak ada tambahan gaji bagi fiskus KPP orang kaya

JAKARTA (Bisnis.com): Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menyatakan tidak akan memberikan tambahan gaji (remunerasi) kepada petugas pajak (fiskus) yang ditempatkan di kantor pelayanan pajak (KPP) khusus orang kaya."Nggak ada [remunerasi]. Jadi [gajinya] sama," katanya saat ditemui di gedung Departemen Keuangan, hari ini.Darmin menuturkan untuk mencegah terjadinya permainan antara fiskus dengan wajib pajak orang kaya, Ditjen Pajak akan melakukan benchmark terhadap kinerja masing-masing fiskus yang bertugas di KPP khusus orang kaya. "Kami mengawasinya dengan menggunakan metode yang bisa kita ukur dan monitor baik si WP-nya maupun aparat pajaknya,” jelasnya.
Pendirian KPP khusus orang kaya merupakan kelanjutan dari modernisasi administrasi perpajakan yang sedang dilakukan Ditjen Pajak. Dalam KPP khusus tersebut dihuni oleh 1.200 WP besar orang pribadi.Adapun kriteria pemilihan WP Besar Orang Pribadi ditentukan berdasarkan atas tiga kategori yang meliputi, pertama, kriteria pengusaha yaitu pengusaha yang dimaksud disini adalah yang memegang saham perusahaan, saham pengendali/pendiri dan professional sekaligus pemegang saham.Kedua, kekayaan, yaitu yang memiliki kekayaan bruto di atas Rp10 miliar, memiliki kekayaan berasal lebih dari satu jenis harta serta kekayaan berupa financial asset dan properti. Dan ketiga, kriteria penghasilan yaitu yang pelaporan penghasilan dalam SPT di atas Rp1 miliar per tahun dan sumber penghasilan di luar gaji (pasif income).(yn)

'Tak ada tambahan gaji bagi fiskus KPP orang kaya'

JAKARTA (Bisnis.com): Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menyatakan tidak akan memberikan tambahan gaji (remunerasi) kepada petugas pajak (fiskus) yang ditempatkan di kantor pelayanan pajak (KPP) khusus orang kaya."Nggak ada [remunerasi]. Jadi [gajinya] sama," katanya saat ditemui di gedung Departemen Keuangan, hari ini.
Darmin menuturkan untuk mencegah terjadinya permainan antara fiskus dengan wajib pajak orang kaya, Ditjen Pajak akan melakukan benchmark terhadap kinerja masing-masing fiskus yang bertugas di KPP khusus orang kaya. "Kami mengawasinya dengan menggunakan metode yang bisa kita ukur dan monitor baik si WP-nya maupun aparat pajaknya,” jelasnya.Pendirian KPP khusus orang kaya merupakan kelanjutan dari modernisasi administrasi perpajakan yang sedang dilakukan Ditjen Pajak.
Dalam KPP khusus tersebut dihuni oleh 1.200 WP besar orang pribadi.Adapun kriteria pemilihan WP Besar Orang Pribadi ditentukan berdasarkan atas tiga kategori yang meliputi, pertama, kriteria pengusaha yaitu pengusaha yang dimaksud disini adalah yang memegang saham perusahaan, saham pengendali/pendiri dan professional sekaligus pemegang saham.
Kedua, kekayaan, yaitu yang memiliki kekayaan bruto di atas Rp10 miliar, memiliki kekayaan berasal lebih dari satu jenis harta serta kekayaan berupa financial asset dan properti. Dan ketiga, kriteria penghasilan yaitu yang pelaporan penghasilan dalam SPT di atas Rp1 miliar per tahun dan sumber penghasilan di luar gaji (pasif income).(yn)

sumber: bisnis.com; Kamis, 16/04/2009

Kamis, 16 April 2009

KPP khusus orang kaya layani 4 jenis pajak

JAKARTA (bisnis.com): Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Orang Pribadi atau disebut juga KPP khusus orang kaya akan melayani 4 jenis pengadministrasian pajak.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan jenis pajak yang diadministrasikan dalam KPP khusus orang kaya tersebut adalah pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak tidak langsung lainnya (PTTL).”KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi mulai aktif sejak 1 Mei 2009 dengan alamat di Jalan Tebet Raya No.9 Jakarta Selatan,” katanya dalam rilis yang diterima Bisnis.com, hari ini.Pendirian KPP khusus orang kaya tersebut sebagai kelanjutan dari modernisasi administrasi perpajakan yang sedang dilakukan Ditjen Pajak.
Dalam KPP khusus tersebut dihuni oleh 1.200 WP besar orang pribadi.Adapun kriteria pemilihan WP Besar Orang Pribadi ditentukan berdasarkan atas 3 kategori yang meliputi, pertama, kriteria pengusaha yaitu pengusaha yang dimaksud disini adalah yang memegang saham perusahaan, saham pengendali/pendiri dan professional sekaligus pemegang saham. Kedua, kekayaan yaitu yang memiliki kekayaan bruto di atas RP 10 miliar, Memiliki kekayaan berasal lebih dari satu jenis harta serta kekayaan berufa financial asset dan property. Dan ketiga, kriteria penghasilan yaitu yang pelaporan penghasilan dalam SPT di atas Rp 1 miliar per tahun dan Sumber penghasilan di luar gaji (pasif income). (ln)
Sumber: bisnis.com; Kamis, 16/04/2009

Selasa, 14 April 2009

Ditjen Pajak bebaskan denda keterlambatan SPT

JAKARTA (Bisnis.com): Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menyatakan bagi wajib pajak yang terlambat menyerahkan SPT setelah 31 Maret 2009, Ditjen Pajak akan membebaskan pengenaan denda sebesar Rp100.000 atas keterlambatan penyampaian SPT."Denda Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi karena keterlambatan penyampaian SPT ditiadakan tetapi untuk NPWP yang dibuat awal 2008 sampai akhir Maret 2009," jelas Darmin kepada pers di Jakarta, hari ini.
Penghapusan denda tersebut, jelas Darmin, hanya diberikan sampai dengan akhir 2009. "Tapi untuk sanksi bunga 2% tidak akan dihapuskan karena itu bukan kewenangan kami [Ditjen Pajak]," tuturnya.
Darmin menuturkan pembebasan denda Rp100.000 tersebut dilakukan karena ternyata masih banyak WP yang belum mengetahui tatacara pengisian SPT meski sosialisasi telah dilakukan oleh Ditjen Pajak."Saya tegaskan bahwa SPT ini bisa diserahkan dimana saja, tidak harus di kantor pajak tempat dia terdaftar dan bahkan boleh diserahkan di drop box. Kita tidak verifikasi saat diterima. Kalau ada kekurangan baru kita akan beritahu dia," katanya.(yn)

sumber: bisnis.com; Senin, 13/04/2009

Jumlah penyerahan SPT PPh pribadi capai 47%

JAKARTA (Bisnis.com): Jumlah sementara penyerahan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh orang pribadi per 31 Maret 2009 tercatat sebesar 4.153.736 SPT atau 47% dibandingkan dengan ratio pemilik NPWP per 31 Desember 2008 sebanyak 8,8 juta NPWP.Namun, jika dibandingkan dengan jumlah kepemilikan NPWP sampai 31 Maret 2009 yang sebanyak 11,7 juta NPWP, ratio penyerahan SPT tersebut baru 37,2%.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan jumlah tersebut baru sebatas perhitungan sementara atau quick count. "Kalau metode real count dihitung setelah SPT satu per satu dihitung dan direkam, tetapi kalau quick count dihitung berdasarkan berapa tanda terima yang sudah dicetak dan berapa yang tinggal. Nah, selisihnya yang kita hitung," jelasnya kepada pers di Jakarta, hari ini.
Menurut dia, jumlah SPT yang masuk dengan menggunakan metode quick count tersebut masih berpeluang bertambah karena di lapangan ditemukan dalam satu amplop terdapat lebih dari satu SPT. "Amplop yang SPT-nya lebih dari satu, tidak mungkin diberi tanda terima sesuai isinya. Jadi realisasi diperkirakan akan lebih besar,” tuturnya.
Darmin menuturkan perolehan SPT tersebut jauh lebih baik dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. "Pada 2006 ratio penyerahan SPT terhadap jumlah WP saat itu adalah 29,6% sehingga ini sudah jauh lebih baik," katanya.(yn)

sumber: bisnis.com; Senin, 13/04/2009

Jumat, 10 April 2009

Jumlah SPT diketahui 2-3 minggu lagi

JAKARTA (bisnis.com): Ditjen Pajak menyatakan pengumuman tentang jumlah surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh tahun pajak 2008 baru dapat dilaksanakan dalam waktu dua sampai tiga minggu lagi.
Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengatakan hal itu dilakukan karena proses penghitungan SPT sekarang memerlukan waktu yang lebih panjang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Penyampaian SPT kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sekarang, penyampaian SPT dapat disampaikan melalui berbagai cara yang dirasa paling mudah dan nyaman oleh wajib pajak," katanya dalam rilis yang diterima Bisnis hari ini.
Djoko menuturkan dengan perubahan tersebut menyebabkan pengelolaan SPT di kantor pelayanan pajak (KPP) memerlukan waktu penanganan yang relatif lebih panjang dari sebelumnya. "SPT yang dimasukkan melalui drop box harus dipilah terlebih dahulu untuk dikirim ke KPP di mana WP terdaftar."Selain itu, lanjutnya, harus diperhatikan prioritasnya yaitu terhadap SPT tahunan PPh yang menyatakan lebih bayar harus diselesaikan terlebih dahulu, baru SPT tahunan PPh lainnya. "Selanjutnya KPP yang menerima melakukan penelitian atas kelengakapan SPT Tahunan PPh tersebut untuk selanjutnya di entry dan diadministrasikan sebagaimana mestinya," ujarnya. (tw)

sumber: bisnis.com; Senin, 06/04/2009

Kamis, 02 April 2009

BPK boleh periksa data WP secara umum

JAKARTA (bisnis.com): BPK akhirnya diperbolehkan memeriksa data wajib pajak (WP) meski hanya secara umum. Auditor Utama BPK Safri Adnan Baharuddin mengatakan Dirjen Pajak Darmin Nasution tahun ini telah mengeluarkan dua surat edaran (SE) yang intinya memperbolehkan BPK mengaudit data wajib pajak secara umum. "[SE] yang pertama Januari dan kedua Februari. Yang Januari dia kasih foto copy, lalu kami usulkan ke Menkeu jangan copy-nya dong, eh malah boleh soft copy-nya," katanya seusai acara seminar di Jakarta hari ini. Safri menuturkan meski hanya data secara umum, hal tersebut merupakan langkah maju yang diambil oleh Ditjen Pajak guna mempermudah audit penerimaan pajak BPK yang selama ini tidak memiliki akses memeriksa data wajib pajak. "Tapi sekali lagi, kami belum bisa melihat semuanya. Kami tetap belum bisa minta konfirmasi ke wajib pajak yang bersangkutan. Tapi minimal kami tahu rincian setiap KPP [kantor pelayanan pajak] dapat berapa pembayaran pajaknya yang bisa kami jadikan sebagai sampel," tuturnya. Menurut dia, Ditjen Pajak seharusnya tidak perlu khawatir apabila BPK mengaudit data WP mengingat UU tentang BPK telah mengatur pemberian sanksi yang berat bagi auditor yang membocorkan rahasia negara. "Dulu kami periksa BI [Bank Indonesia] juga tidak kita bocorkan datanya". Namun begitu, Safri tetap berharap secara bertahap BPK dapat mengaudit data pajak secara keseluruhan termasuk dapat melakukan konfirmasi kepada WP yang bersangkutan tentang berapa pajak yang telah dibayarkan ke kas negara. Selama ini, berdasarkan pasal 34 UU KUP, BPK dilarang mengaudit data wajib pajak tanpa seizin dari Menkeu. Polemik antara BPK dan Depkeu ini sempat berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK) di mana BPK mengajukan judicial review atas pasal tersebut karena dinilai merugikan terhadap kewenangan konstitusional BPK. Namun pada akhirnya MK menolak uji materi yang diajukan BPK tersebut. BPK beranggapan untuk mengaudit penerimaan negara maka data wajib pajak juga perlu diketahui. Sebaliknya, Ditjen Pajak menganggap data wajib pajak tergolong rahasia yang dilindungi oleh UU. (tw)

Sumber: bisnis.com; Rabu, 01/04/2009

Thousands of taxpayers file last-minute returns

As expected, a large number of registered taxpayers flocked to their nearest tax offices to submit their tax returns (SPTs), right up to the March 31 deadline.
The Jakarta Gambir Two tax office recorded that about 2,000 taxpayers submitted their tax returns on Tuesday, said the office’s daily coordinator Ahmad Tirto Nugroho.
The Jakarta Gambir Three tax office had received about 11,000 tax returns in March, most of which were for taxpayers working nearby.
“Individual taxpayers, as expected, rushed to tax offices right up to the deadline. We have received more than 1,000 taxpayers in the past four days,” said Tirto.
The directorate general of taxation had designed new measures to help taxpayers by allowing them to submit their tax returns anywhere, including through “drop boxes” placed at strategic places, including office buildings and malls.
These measures were adopted due to the huge jump in registered taxpayers, from 6 million at the end of 2007 to 12.7 million by the end of February, following the successful government campaign for more people to obtain a current tax file number (NPWP).
Last year, individual income tax accounted for 23 percent of tax revenue, while corporate income tax accounted for 77 percent.
Felix Wimono, a newly registered taxpayer, welcomed the new measures, saying submitting tax forms in a mall was “great” as he did not have to spend time at the tax office. “I did not want to queue in a tax office in Depok, where I live,” he said.
But even those queueing in tax offices did not take much time. Tirto said taxpayers spent less than five minutes on average to hand in their tax returns to tax officials.
Taxpayer Nurudin, remarked at the absence of crowds at the Jakarta Tanah Abang Satu tax office where he gave in his tax returns.
“It only took me a couple of minutes to drop my tax return. I was surprised,” he said.
The Jakarta Tanah Abang Satu tax office saw about 1,700 tax returns submitted as of 3 p.m. Monday.
Yulita, the head of service division at the office, said once a tax return had been submitted, it would formally be accepted and considered valid.
“But if there is something wrong, we will notify taxpayers by phone,” she said. “Actually, many people were surprised because the process now is faster, but they find it satisfactory.” (fmb)


Sumber: thejakartapost.com; JAKARTA; Wed, 04/01/2009